Istana Minta Firli Mundur dari Polri


Ketua KPK terpilih Firli Bahuri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (17/12/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)
MerahPutih.com - Staf Khusus Presiden Bidang Hukum Dini Shanti Purwono mengatakan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri harus mundur dari Polri. Firli saat ini masih berstatus jenderal aktif di korps Bhayangkara.
Dhini mengingatkan, hal ini berdasarkan ketentuan Pasal 29 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.
Baca Juga:
Berikan Kesempatan Dewas KPK dan Firli cs Bekerja Berantas Korupsi
"Pasal 29 UU KPK jelas menyatakan bahwa pimpinan KPK harus melepaskan semua jabatan selama menjabat sebagai pimpinan KPK. Jadi harus nonaktif dari jabatan lain selama menjabat sebagai p impinan KPK," kata Dini kepada wartawan di Jakarta, Selasa (24/12).
Dalam Pasal 29 UU KPK tersebut pimpinan KPK harus, poin (i) melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama menjadi anggota KPK dan poin (j) tidak menjalankan profesinya selama menjadi
anggota KPK.

Dini menyatakan, ketentuan itu juga berlaku bagi Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Menurutnya, anggota dewan pengawas yang memiliki jabatan lain sebelum resmi dilantik harus mengundurkan diri.
Baca Juga:
Diketahui, anggota Dewas KPK yang memiliki jabatan lain antara lain Tumpak H Panggabean sebagai Komisaris Utama PT Pelabuhan Indonesia II (Persero), Albertina Ho sebagai Wakil Ketua Pengadilan Tinggi Kupang, NTT.
Kemudian, Harjono sebagai Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), dan Syamsuddin Haris sebagai peneliti senior pada Pusat Penelitian Politik (P2P) LIPI.
"Itu sudah clear di UU KPK bahwa dewas tidak boleh rangkap jabatan. Jadi harus mundur atau nonaktif dari jabatan lain," ujarnya. (Knu)
Baca Juga:
Hari Pertama Kerja, FIrli Cs Rapat Bahas 6 Jabatan Kosong di KPK
Bagikan
Berita Terkait
KPK Siap Bersama Kemenkeu Kejar 200 Penunggak Pajak Rp 60 Triliun

Nama 5 Bos Travel yang Diperiksa KPK Terkait Dugaan Uang Palak Kuota Haji

Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
