Ini 8 Muatan Materi Dasar RUU TPKS


Ilustrasi Kekerasan Seksual. (Foto: Pexels)
MerahPutih.com - Badan Legislasi (Baleg) DPR RI menggelar rapat kerja (raker) membahas Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS).
Rapat tersebut dibahas bersama Menteri PPPA, Menteri Dalam Negeri, Menteri Sosial dan Menteri Hukum dan HAM di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (24/3).
Baca Juga:
Jokowi Blusukan Bagi-Bagi Uang Rp 1,2 Juta ke Pedagang Pasar Penfui
Wakil Baleg DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Abdul Wahid membacakan materi muatan RUU TPKS dalam raket tersebut. Secara garis besar, kata Wahid, RUU TPKS memuat 8 muatan materi dasar.
Pertama, RUU TPKS memuat pengaturan untuk menindak dan merehabilitasi; menjamin ketidakberulangan kekerasan seksual; menangani, melindungi dan memulihkan korban; mencegah segala bentuk kekerasan seksual dan mewujudkan lingkungan tanpa kekerasan seksual.
“Kedua, tindak pidana terkait pelecehan non fisik, pelecehan fisik, pelecehan seksual berbasis elekktronik, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi untuk sementara waktu, pemaksaan kontrasepsi yang dapat membuat kehilangan fungsi reproduksi secara tetap, eksploitasi seksual yang dilakukan oleh orang perorangan dan eksploitasi seksual yang dilakukan korporasi,” kata Wahid.

Ketiga, lanjut Wahid, RUU TPKS memuat pengaturan penyidikan, penuntutan dan pemeriksaa di sidang pengadilan terhadap tindak pidana kekerasan seksual yang dilakukan menggunakan peraturan sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur hukum acara pidana kecuali ditentukan lain oleh RUU ini.
“Keempat, hak korban yang terdiri dari penanganan, perlindungan dan pemulihan korban untuk menjamin hadirnya negara dalam pemulihan hak asasi korban,” ujarnya.
Sementara yang kelima, pengaturan koordinasi antar lembaga terkait, dan pengawasan agar tindak pidana kekerasan seksual yang terjadi. Keenam, pengaturan peran serta masyarakat dan keluarga dalam upaya pencegahan maupun pemulihan korban.
“Ketujuh, pendanaan yang berasal dari APBN dan APBD dan kedelapan pengaturan terkait pemantauan dan peninjauan UU yang dilakukan oleh DPR RI,” tandas Wahid. (Pon)
Baca Juga:
Inggris Bakal Perkuat Ukraina dengan 6.000 Rudal dan Dana Rp 568,4 Miliar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data

Bukan Tugas Enteng, Menkopolkam Djamari Chaniago Diharap Jaga Stabilitas Politik dan Keamanan di Tengah Krisis Kepercayaan Publik

Kepala SMPN 1 Prabumulih Batal Dicopot, Komisi II DPR Tegaskan jangan Ada lagi Kepala Daerah yang Arogan

12 Siswa Diduga Keracunan Makanan Bergizi Gratis di Kabupaten Bandung, Legislator Tekankan Pentingnya Keterlibatan Ahli Gizi

Momen Keakraban Sufmi Dasco Ahmad dan Sjafrie Sjamsoeddin saat Bertemu di DPR, Bahas Apa?
