Ikuti Jejak Anas, SDA dan Siti Fadila, Kini Jero Wacik dan Choel Ajukan PK


Choel Mallarangeng (Foto: MP/Dery Ridwansah)
MerahPutih.Com - Dua terpidana korupsi Jero Wacik serta Andi Zulkarnaen Mallarangeng alias Choel mengajukan peninjauan kembali (PK) atas vonis perkara korupsinya masing-masing.
"Jero Wacik dan satu lagi Andi Zulkarnain alias Choel (benar mengajukan PK)," kata Humas Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Sunarso saat dikonfirmasi, Kamis (12/7).
Politisi Partai Demokrat ini terbukti menyalahgunakan Dana Operasional Menteri (DOM), memeras sejumlah pihak dan menerima suap saat menjabat sebagai Menteri Energi Sumber Daya Mineral (ESDM).
Dia divonis 8 tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidier enam bulan kurungan oleh Mahkamah Agung (MA) pada tingkat kasasi. Hukuman Jero naik dua kali lipat dari vonis di tingkat pertama. Sebelumnya Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis empat tahun penjara bagi Jero.

Sedangkan Choel Malarangeng divonis 3,5 tahun penjara dan denda Rp250 juta subsisidier tiga bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta.
Adik kandung Andi Malarangeng itu terbukti melakukan korupsi anggaran pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olah raga Nasional (P3SON) di Hambalang sebesar US$550 ribu dan Rp2 miliar.
Sebelumnya, sudah ada tiga terpidana korupsi mengajukan PK Pasca Artidjo Alkostar pensiun sebagai Hakim Agung. Ketiga terpidana korupsi itu, yakni mantan Ketua Umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum, Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari dan mantan Menteri Agama Suryadharma Ali.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Rudy Tanoesoedibjo

Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Riza Chalid Diduga ‘Bersembunyi’ di Malaysia, Mabes Polri Segera Terbitkan Red Notice

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
