ICW Usul Kapolri Bentuk Satgas Khusus Anti Korupsi untuk Novel Baswedan Cs


Eks penyidik KPK Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menaruh harapan besar kepada mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.
ICW berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan dapat membantu kepolisian untuk melakukan aksi percepatan pemberantasan korupsi.
Baca Juga
IM57+ Institute Buka Suara Terkait Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri
"Sebab, selama ini kepolisian seringkali menjadikan pemberantasan korupsi hanya sebagai jargon, tanpa ada hasil yang konkret," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/12).
Namun, menurut Kurnia, bergabungnya puluhan eks pegawai KPK ke Korps Bhayangkara mesti dicermati lebih lanjut, terutama terkait posisi yang akan mereka tempati nanti.
Untuk itu, ICW mengusulkan ketika nanti mereka dilantik sebagai ASN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dapat membentuk satgas khusus antikorupsi di bawah pengawasannya langsung.
"Yang bertugas memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian. Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi," ujarnya.
Baca Juga
Di samping itu, ICW turut mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dengan diangkatnya puluhan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan berarti permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK selesai begitu saja.
Sebagaimana diketahui, rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun terkait hal tersebut.
"Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggung jawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut," ujarnya.
Menurut Kurnia, Jokowi tidak punya keberanian untuk menegur Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri lantaran tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran dalam proses TWK.
Sedangkan bagi KPK, lanjut Kurnia, mestinya lima komisionernya malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri. Sebab, mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK.
"Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
