ICW Usul Kapolri Bentuk Satgas Khusus Anti Korupsi untuk Novel Baswedan Cs

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 07 Desember 2021
ICW Usul Kapolri Bentuk Satgas Khusus Anti Korupsi untuk Novel Baswedan Cs

Eks penyidik KPK Novel Baswedan dan sejumlah eks pegawai KPK di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (6/12/2021). (ANTARA/Laily Rahmawaty)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menaruh harapan besar kepada mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang akan menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri.

ICW berharap Novel Baswedan dan kawan-kawan dapat membantu kepolisian untuk melakukan aksi percepatan pemberantasan korupsi.

Baca Juga

IM57+ Institute Buka Suara Terkait Novel Baswedan Cs Jadi ASN Polri

"Sebab, selama ini kepolisian seringkali menjadikan pemberantasan korupsi hanya sebagai jargon, tanpa ada hasil yang konkret," kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana dalam keterangannya, Selasa (7/12).

Namun, menurut Kurnia, bergabungnya puluhan eks pegawai KPK ke Korps Bhayangkara mesti dicermati lebih lanjut, terutama terkait posisi yang akan mereka tempati nanti.

Untuk itu, ICW mengusulkan ketika nanti mereka dilantik sebagai ASN, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dapat membentuk satgas khusus antikorupsi di bawah pengawasannya langsung.

"Yang bertugas memetakan potensi korupsi di tubuh Polri dan mendesain reformasi kepolisian. Jika itu bisa direalisasikan, tentu ditambah dukungan dari Kapolri, kepolisian dapat meningkatkan performanya dalam memberantas korupsi," ujarnya.

Baca Juga

Tahapan Novel Baswedan dkk Jadi ASN Polri

Di samping itu, ICW turut mengingatkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa dengan diangkatnya puluhan eks pegawai KPK menjadi ASN Polri bukan berarti permasalahan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) KPK selesai begitu saja.

Sebagaimana diketahui, rekomendasi Ombudsman RI dan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) masih berlaku dan Presiden belum mengambil langkah apa pun terkait hal tersebut.

"Terlihat jelas Presiden berupaya melempar tanggung jawab dan mengabaikan rekomendasi dua lembaga negara tersebut," ujarnya.

Menurut Kurnia, Jokowi tidak punya keberanian untuk menegur Pimpinan KPK yang dikomandoi Firli Bahuri lantaran tidak mengikuti instruksinya dan melakukan banyak pelanggaran dalam proses TWK.

Sedangkan bagi KPK, lanjut Kurnia, mestinya lima komisionernya malu ketika puluhan eks pegawainya bergabung ke Polri. Sebab, mereka dilantik sebagai ASN tanpa harus melewati TWK.

"Ini sekali lagi membuktikan bahwa TWK versi KPK memang didasari motif politik balas dendam untuk menyingkirkan 57 pegawainya sendiri," tutup dia. (Pon)

Baca Juga

Novel Bersedia Balik ke Polri, Pergi Kompol Pulang Jadi ASN

#ICW #Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Aparatur Sipil Negara (ASN)
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bupati Bolaang Mongondow Utara, Sirajudin Lasena dikawal menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Resmi Tetapkan Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena Tersangka
Bagikan