ICW Soroti Penyumbang Dana Kampanye Kubu Jokowi dari Kategori Kelompok


Konferensi pers ICW terkait dana kampanye Capres-Cawapres di Jakarta (MP/Fadhli)
MerahPutih.Com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menyoroti daftar penyumbang dana kampanye kategori kelompok yang dinilai tidak transparan dan terkesan ditutup-tutupi.
Pasalnya, berdasarkan investigasi ICW, penyumbang terbesar dana kampanye pasangan nomor 01 berasal dari pihak lain (kelompok).
"Dana kampanye, Jokowi-Ma'ruf mayoritas berasal dari dua kelompok, yaitu Perkumpulan Golfer TBIG dan perkumpulan Golfer TRG," ungkap Peneliti ICW Almas Sjafrina di Kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (9/1).
Data yang diperoleh, Kedua kelompok ini menyumbang 86 persen total penerimaan dan kampanye Paslon Jokowi-Ma'ruf. Perkumpulan Golfer TGIB menyumbang Rp19,7 Miliar sementara Golfer TRG Rp18,2 miliar.

Dari total penerimaan itu, ICW mencatat ada sekitar 113 frekuensi transfer dari perkumpulan tersebut.
Namun begitu, kata Almas, penyumbang atau dari mana asal dana kelompok perkumpulan Golfer masih menjadi tanda tanya.
"Apabila perseorangan, kenapa tidak dilaporkan dan dicatat sebagai sumbangan perseorangan? Kemudian apabila perusahaan, mengapa tidak atas nama sumbangan perusahaan?" kata dia.
ICW menduga penyamaran nama penyumbang yang tergabung dalam kelompok Golfer ini memiliki tujuan tertentu, yang kemungkinan untuk menggelapkan sumbangan.
"Bisa jadi penyumbang perseorangan yang melebihi batasan dana kampanye sebesar 2,5 M," terangnya.
Kemungkinan lain adalah untuk mengakomodasi penyumbang yang tidak ingin diketahui identitasnya.
Diketahui, berdasarkan data Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye (LPSDK) yang diserahkan TKN Jokowi-Ma'ruf ke KPU sebesar Rp55,9 miliar.
Laporan dana tersebut terdiri dari Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) tanggal 23 September 2018 sebesar Rp11,9 miliar dan LPSDK periode 23 September hingga 1 Januari 2019 sebesar Rp44 miliar.
"LADK waktu itu jumlahnya Rp11,9 miliar lalu laporan kegiatan periode 23 September 2018 hingga 1 Januari 2019 adalah Rp44,8 miliar sehingga total Rp55,9 miliar," kata Bendahara Umum TKN Jokowi-Ma'ruf, Sakti Wahyu Trenggono di Kantor KPU RI, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Sakti menjelaskan dana Rp44 miliar itu terdiri sumbangan pasangan calon sebesar Rp32 juta, sumbangan perorangan Rp121,2 juta, sumbangan partai politik Rp2 miliar, sumbangan kelompok Rp37,9 miliar, sumbangan badan usaha non-pemerintah Rp3,9 miliar.(Fdi)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Indra Sjafri Seleksi 33 Pemain untuk Piala AFF U-22 2019
Bagikan
Berita Terkait
ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Dugaan Korupsi Haji 2025, ICW Seret 3 Nama Pejabat Kemenag ke KPK

ICW Laporkan Dugaan Korupsi Haji 2025 ke KPK, Libatkan 2 PT beralamat Sama

ICW Beberkan Kejanggalan Proyek Chromebook Rp 9,9 Triliun Era Nadiem

ICW Ungkap Polri Gunakan Uang Publik Rp 3,8 Triliun untuk 'Hajar' Rakyat

ICW Desak BGN Evaluasi MBG: Ada Kecacatan pada Program Unggulan Prabowo

Peneliti ICW Didoxing Imbas Terkorup OCCRP, Jokowi Dukung Proses Hukum

Beri Pandangan Jokowi Masuk Daftar Tokoh Terkorup, Peneliti ICW Kena Doxing

Ketimbang Maafkan Koruptor, Prabowo Disarankan Golkan RUU Perampasan Aset

ICW Minta Kejagung Jelaskan Unsur Korupsi dalam Kasus yang Menjerat Tom Lembong
