Hindari Penumpukan, Pemprov DKI Batasi Pengunjung Tebet Eco Park
Tebet Eco Park. (Foto: Pemprov DKI Jakarta)
MerahPutih.com - Pengunjung taman Tebet Eco Park yang terletak di Jakarta Selatan terpaksa harus dibatasi. Tujuannya agar tidak terjadi lagi penumpukan atau membludaknya warga yang datang ke lokasi.
Ketentuannya, pada hari kerja atau weekday Tebet Eco Park hanya menerima 8 ribu pengunjung. Pada akhir pekan atau weekend, jumlahnya ditambah menjadi 10 sampai 16 ribu.
Baca Juga:
"Kalau weekday kita 8.000 per hari kalau weekend 10.000-16.000 supaya orang yang ada di dalamnya merasa nyaman," kata Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota (Distamhut) DKI Jakarta, Suzi Marsitawati di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin (4/7).
Selain itu, kata Suzi, masyarakat harus mendaftar lebih dulu lewat aplikasi Jakarta Kini (Jaki) untuk berkunjung ke Tebet Eco Park. Nantinya, akan ada pemindaian barcode dan diawasi petugas di pintu masuk.
Maka dari itu, kata dia, ketika jumlah pendaftar di Jaki sudah memenuhi kapasitas yang disediakan, maka masyarakat tak bisa lagi mendaftar.
Baca Juga:
Jakarta Hajatan; Taman Ismail Marzuki Dibuka Secara Bertahap Mulai 3 Juni
"Makanya kita membatasi jadi bisa pilih mau kunjungan datang kapan bisa pilih," ungkapnya.
Aturan membatasi pengunjung Tebet Eco Park ini disebutnya bertujuan untuk membuat suasana di dalam dan sekitar taman lebih tertib dan kondusif. Pihaknya tak ingin kejadian membludaknya pengunjung hingga mengganggu warga sekitar kembali terulang.
"Karena memang kemarin itu supaya ada inilah perasaan di dalam taman itu lebih nyaman kemudian memberikan kesempatan untuk orang lain," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Para Wisatawan yang Ingin ke Taman Safari Disarankan Beli Tiket Online
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah