Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 21 Agustus 2023
Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba

Johanis Tanak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin, (21/8). Agenda sidang mendengarkan pembelaan dari Jonais Tanak.

“Agenda (sidang etik) pembacaan pembelaan terperiksa (pak Johanis Tanak),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Juga:

KPK Selidiki Setoran Pengusaha ke Andhi Pramono

Syamsuddin mengungkapkan pihaknya bakal menggelar sidang putusan setelah Johanis Tanak rampung membacakan pembelaannya.

Namun, dia tidak membeberkan secara detil kapan sidang putusan tersebut akan digelar. Sebelumnya, Dewas KPK menyebut sidang dugaan etik Johanis Tanak bakal selesai pada Agustus ini.

“Ya, (sidang putusan) waktunya belum tahu,” ungkap Syamsuddin.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar putusan atas terperiksa Johanis Tanak.

Dia menyampaikan dalam sidang putusan nanti akan dibeberkan terbukti atau tidaknya Johanis Tanak melanggar etik.

Baca Juga:

Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta

“Sabar, nanti akan dibahas semuanya dalam putusan nanti,” ujar Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak. Sebab, dia diduga melanggar etik lantaran berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis Tanak berkomunikasi dengan Idris Sihite ketika KPK sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Keduanya diketahui saling bertukar pesan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Potongan percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite sempat tersebar dan viral di media sosial. Komisioner KPK tersebut mengirimkan pesan kepada Idris Sihite dengan kalimat “bisalah kita cari duit’’.

Belakangan, Johanis Tanak menyatakan bahwa percakapan dengan Idris Sihite terjadi sebelum lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur Basarnas di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk

#KPK #Dewas KPK #Kementerian ESDM
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Aliran dana itu ditengarai dipakai tersangka untuk membeli sejumlah kendaraan, termasuk satu unit mobil ambulans yang disita KPK Selasa kemarin.
Wisnu Cipto - Jumat, 07 November 2025
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bagikan