Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Agustus 2023
Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta

Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat (18/8). ANTARA/Galih Pradipta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua perpres itu, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Kedua beleid ini telah diundangkan sejak 14 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga

KPK Periksa Direktur Basarnas di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk

Terkait tunjangan kinerja, pegawai di lingkungan KPK selain diberikan penghasilan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak punya jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Khusus bagi pejabat fungsional yang memperoleh tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya.

Sedangkan jika tunjangan profesi lebih kecil atau sama dengan tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerjanya.

Baca Juga

KPK Periksa 2 Pegawai BNI Terkait Kasus Korupsi Truk di Basarnas

Besaran tunjangan kinerja di KPK berkisar antara Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000 bergantung kelas jabatan.

Sementara itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan khusus terdiri dari 9 pasal.

Perpres ini menetapkan bahwa tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada, serta dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

Tunjangan khusus juga berlaku bagi seluruh pegawai termasuk PNS pada jabatan struktural atau fungsional lain, dan/atau anggota Polri yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di KPK dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK.

Rentang besaran tunjangan khusus yang diberikan antara Rp 350.000 hingga Rp 35.000.000 bergantung kelas jabatan. (*)

Baca Juga

KPK Gali Keterangan Direktur PT Lanba Wisesa di Kasus Dugaan Korupsi Basarnas

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Presiden Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
KPK umumkan kekayaan Denny JA sebesar Rp 3,08 triliun. Presiden Komisaris PHE ini tekankan transparansi dan tanggung jawab sosial.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Uang terkait kasus dugaan pemerasan itu terlebih dahulu dikumpulkan oleh Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam (DAN) sebelum dipakai untuk bepergian ke luar negeri.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Indonesia
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
MAKAR melaporkan ke KPK dugaan kejanggalan pembukaan blokir saham Jiwasraya di Bank BJB. Potensi kerugian negara capai Rp 600 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar
Indonesia
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Waktu kejadian tersebut menimbulkan tanda tanya.
Dwi Astarini - Rabu, 05 November 2025
Rumah Hakim Tipikor Medan Terbakar Jelang Tuntutan Kasus Korupsi Jalan di Sumut, Eks Penyidik KPK: Perlu Penyelidikan Mendalam
Indonesia
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan penyelidikan dugaan korupsi proyek Kereta Cepat Jakarta–Bandung (Whoosh) tetap berjalan dan tidak akan dipengaruhi keputusan Presiden Prabowo Subianto untuk menanggung utang proyek tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Dugaan Korupsi Whoosh: KPK Jamin Penyelidikan Tetap Jalan, Tak Ada Intervensi Presiden
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Indonesia
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Gubernur Riau, Abdul Wahid, terjaring OTT KPK, Senin (3/11). PKB pun menyebutkan, bahwa pihaknya menghormati proses hukum.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
Bagikan