Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 18 Agustus 2023
Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta

Presiden Jokowi memberikan keterangan kepada wartawan usai menghadiri Peringatan Hari Konstitusi dan HUT ke-78 MPR RI, di Gedung MPR/DPR/DPD RI di Jakarta, Jumat (18/8). ANTARA/Galih Pradipta

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan dua peraturan presiden yang mengatur tentang tunjangan kinerja dan tunjangan khusus bagi pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Kedua perpres itu, yakni Perpres Nomor 50 Tahun 2023 tentang Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan KPK dan Perpres Nomor 51 Tahun 2023 tentang Tunjangan Khusus Bagi Pegawai di Lingkungan KPK. Kedua beleid ini telah diundangkan sejak 14 Agustus 2023 lalu.

Baca Juga

KPK Periksa Direktur Basarnas di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk

Terkait tunjangan kinerja, pegawai di lingkungan KPK selain diberikan penghasilan, juga diberikan tunjangan kinerja setiap bulan.

Tunjangan kinerja diberikan setelah mempertimbangkan penilaian reformasi birokrasi, capaian kinerja organisasi dan capaian kinerja individu.

Tunjangan kinerja tidak diberikan kepada pegawai yang tidak punya jabatan tertentu, diberhentikan sementara atau dinonaktifkan, pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik, serta pegawai yang cuti di luar tanggungan negara atau dalam bebas tugas untuk persiapan masa pensiun.

Khusus bagi pejabat fungsional yang memperoleh tunjangan profesi, jika tunjangan profesi lebih besar dari tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesinya.

Sedangkan jika tunjangan profesi lebih kecil atau sama dengan tunjangan kinerja maka yang dibayarkan adalah tunjangan kinerjanya.

Baca Juga

KPK Periksa 2 Pegawai BNI Terkait Kasus Korupsi Truk di Basarnas

Besaran tunjangan kinerja di KPK berkisar antara Rp 2.531.250 hingga Rp 33.240.000 bergantung kelas jabatan.

Sementara itu, Perpres Nomor 51 Tahun 2023 yang mengatur tunjangan khusus terdiri dari 9 pasal.

Perpres ini menetapkan bahwa tunjangan khusus dapat diberikan kepada pegawai di lingkungan KPK yang dialihkan menjadi aparatur sipil negara dan yang mengalami penurunan penghasilan dibandingkan dengan penghasilan yang diterima sesuai ketentuan perundang-undangan.

Penetapan besaran tunjangan khusus untuk setiap pegawai dilakukan dengan memperhatikan ketentuan yang ada, serta dilaksanakan pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara

Tunjangan khusus juga berlaku bagi seluruh pegawai termasuk PNS pada jabatan struktural atau fungsional lain, dan/atau anggota Polri yang mendapatkan keputusan melaksanakan tugas di KPK dari Presiden atau pejabat pembina kepegawaian di lingkungan KPK.

Rentang besaran tunjangan khusus yang diberikan antara Rp 350.000 hingga Rp 35.000.000 bergantung kelas jabatan. (*)

Baca Juga

KPK Gali Keterangan Direktur PT Lanba Wisesa di Kasus Dugaan Korupsi Basarnas

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Presiden Joko Widodo
Bagikan
Ditulis Oleh

Andika Pratama

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Rabu (10/9) pekan lalu, KPK menyatakan sudah mempunyai nama calon tersangka, tetapi hingga hari ini belum juga dibuka ke publik.
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal 
Indonesia
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Survei Penilaian Integritas Kota Solo turun menjadi 76,55 masuk kategori warna kuning (waspada) di posisi 19 dari 36 kabupaten/kota di Jawa Tengah
Wisnu Cipto - Kamis, 18 September 2025
Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
RUU tersebut mengandung potensi masalah serius apabila tidak dibarengi penegakan hukum yang bersih dan berintegritas.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua
Indonesia
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
KPK awalnya mematok harga harga limit baju milik terpidana kasus dugaan korupsi pengadaan pupuk urea tablet di Perum Perhutani Unit 1 Jawa Tengah tahun anggaran 2010-2011 dan 2012-2013, Librato El Arif itu Rp 5.700.
Wisnu Cipto - Rabu, 17 September 2025
Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
Bagikan