Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 21 Agustus 2023
Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba

Johanis Tanak. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin, (21/8). Agenda sidang mendengarkan pembelaan dari Jonais Tanak.

“Agenda (sidang etik) pembacaan pembelaan terperiksa (pak Johanis Tanak),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (21/8).

Baca Juga:

KPK Selidiki Setoran Pengusaha ke Andhi Pramono

Syamsuddin mengungkapkan pihaknya bakal menggelar sidang putusan setelah Johanis Tanak rampung membacakan pembelaannya.

Namun, dia tidak membeberkan secara detil kapan sidang putusan tersebut akan digelar. Sebelumnya, Dewas KPK menyebut sidang dugaan etik Johanis Tanak bakal selesai pada Agustus ini.

“Ya, (sidang putusan) waktunya belum tahu,” ungkap Syamsuddin.

Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar putusan atas terperiksa Johanis Tanak.

Dia menyampaikan dalam sidang putusan nanti akan dibeberkan terbukti atau tidaknya Johanis Tanak melanggar etik.

Baca Juga:

Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta

“Sabar, nanti akan dibahas semuanya dalam putusan nanti,” ujar Albertina.

Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak. Sebab, dia diduga melanggar etik lantaran berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite.

Johanis Tanak berkomunikasi dengan Idris Sihite ketika KPK sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Keduanya diketahui saling bertukar pesan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.

Potongan percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite sempat tersebar dan viral di media sosial. Komisioner KPK tersebut mengirimkan pesan kepada Idris Sihite dengan kalimat “bisalah kita cari duit’’.

Belakangan, Johanis Tanak menyatakan bahwa percakapan dengan Idris Sihite terjadi sebelum lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian ESDM.

Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. (Pon)

Baca Juga:

KPK Periksa Direktur Basarnas di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk

#KPK #Dewas KPK #Kementerian ESDM
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Pembongkaran misteri segel KPK yang hilang di ruang Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama. Simak pengakuan mengejutkan KPK dan daftar 8 tersangka korupsi!
Wisnu Cipto - Kamis, 10 September 2026
KPK Akui Pernah Segel Ruang Kerja Dirjen Bea Cukai Djaka Budhi Utama, Begini Kelanjutannya!
Indonesia
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
KPK mendalami keterangan Ahmad Ali terkait jasa pengamanan dan dugaan aliran uang dalam perkara gratifikasi per metrik ton batu bara di Kukar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Periksa Ahmad Ali, Dalami Jasa Pengamanan dan Aliran Uang Batu Bara di Kukar
Indonesia
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
KPK mendorong RUU Perampasan Aset mengatur harta pejabat yang tidak dilaporkan dalam LHKPN dapat dirampas melalui mekanisme NCB.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 09 September 2026
KPK Dorong RUU Perampasan Aset Atur Harta Pejabat yang Tak Dilaporkan di LHKPN
Indonesia
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Kasus bermula dari OTT KPK pada 2–3 Juni 2026 yang menangkap 18 orang, termasuk Silmy yang kemudian menyerahkan diri.
Wisnu Cipto - Rabu, 09 September 2026
Eks Wamen Silmy Karim Gugat Praperadilan Penyitaan Asetnya, Total Rp 150 Miliar dari Mobil Sport, Moge, Hingga Valas
Indonesia
ESDM: Gangguan Listrik Berdampak Langsung pada Pendidikan hingga Kesehatan Masyarakat
Kementerian ESDM menyebut gangguan listrik berdampak langsung pada masyarakat, mulai dari pendidikan, pekerjaan, usaha hingga akses kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 08 September 2026
ESDM: Gangguan Listrik Berdampak Langsung pada Pendidikan hingga Kesehatan Masyarakat
Indonesia
Abu Vulkanik Anak Krakatau Tersebar ke 5 Provinsi, Berpotensi Lebih Luas
Arah dan jangkauan sebaran abu vulkanik dapat berubah bergantung pada arah dan kecepatan angin.
Yusuf Abdillah - Minggu, 06 September 2026
Abu Vulkanik Anak Krakatau Tersebar ke 5 Provinsi, Berpotensi Lebih Luas
Indonesia
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Penurunan terjadi pada dua instrumen yang digunakan KPK untuk memetakan risiko korupsi, yakni Survei Penilaian Integritas (SPI) dan Monitoring Controlling Surveillance for Prevention (MCSP).
Dwi Astarini - Sabtu, 05 September 2026
KPK Soroti Penurunan Indeks Integritas Pemkot Bengkulu, Pengawasan APBD Rp 1,2 Triliun Diperkuat
Indonesia
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
KPK menelaah kesaksian Gus Alex soal permintaan uang dari 24 anggota Panja Komisi VIII DPR saat kunjungan kerja ke Arab Saudi pada 2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 04 September 2026
KPK Telaah Kesaksian Gus Alex soal Permintaan Uang 24 Anggota Panja Komisi VIII DPR
Indonesia
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Komisi III DPR RI menyetujui tambahan anggaran KPK sebesar Rp774,31 miliar. Dengan tambahan ini, pagu anggaran KPK 2027 naik menjadi Rp2,22 triliun untuk mendukung pemberantasan korupsi
Wisnu Cipto - Selasa, 01 September 2026
DPR Setuju Anggaran KPK 2027 Tambah Rp 774,31 Miliar Jadi Rp 2,22 Triliun
Indonesia
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Basement gedung KPK mengalami kebakaran, Sabtu (29/8). Sebanyak 14 petugas pemadam dikerahkan ke lokasi.
Soffi Amira - Sabtu, 29 Agustus 2026
Kebakaran Terjadi di Basement Gedung KPK, Api Berhasil Dipadamkan
Bagikan