Hari Ini, Dewas KPK Gelar Sidang Etik Johanis Tanak Terkait Chat dengan Dirjen Minerba
Johanis Tanak. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) menggelar sidang lanjutan dugaan pelanggaran etik Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Senin, (21/8). Agenda sidang mendengarkan pembelaan dari Jonais Tanak.
“Agenda (sidang etik) pembacaan pembelaan terperiksa (pak Johanis Tanak),” kata Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris dalam keterangannya, Senin (21/8).
Baca Juga:
Syamsuddin mengungkapkan pihaknya bakal menggelar sidang putusan setelah Johanis Tanak rampung membacakan pembelaannya.
Namun, dia tidak membeberkan secara detil kapan sidang putusan tersebut akan digelar. Sebelumnya, Dewas KPK menyebut sidang dugaan etik Johanis Tanak bakal selesai pada Agustus ini.
“Ya, (sidang putusan) waktunya belum tahu,” ungkap Syamsuddin.
Sementara itu, anggota Dewas KPK Albertina Ho mengatakan dalam waktu dekat pihaknya bakal menggelar putusan atas terperiksa Johanis Tanak.
Dia menyampaikan dalam sidang putusan nanti akan dibeberkan terbukti atau tidaknya Johanis Tanak melanggar etik.
Baca Juga:
Jokowi Beri Tunjangan Kinerja dan Khusus Pegawai KPK, Tertinggi Rp 35 Juta
“Sabar, nanti akan dibahas semuanya dalam putusan nanti,” ujar Albertina.
Sebelumnya, Dewas KPK memutuskan untuk menggelar sidang dugaan pelanggaran etik Johanis Tanak. Sebab, dia diduga melanggar etik lantaran berkomunikasi dengan Plh Dirjen Minerba sekaligus Kepala Biro Hukum Sekretariat Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Muhammad Idris Froyoto Sihite.
Johanis Tanak berkomunikasi dengan Idris Sihite ketika KPK sedang melakukan penyelidikan perkara dugaan korupsi di Kementerian ESDM. Keduanya diketahui saling bertukar pesan lewat aplikasi percakapan WhatsApp.
Potongan percakapan antara Johanis Tanak dan Idris Sihite sempat tersebar dan viral di media sosial. Komisioner KPK tersebut mengirimkan pesan kepada Idris Sihite dengan kalimat “bisalah kita cari duit’’.
Belakangan, Johanis Tanak menyatakan bahwa percakapan dengan Idris Sihite terjadi sebelum lembaga antirasuah menyelidiki dugaan korupsi di Kementerian ESDM.
Johanis Tanak diduga melanggar ketentuan Pasal 4 ayat 1 huruf j atau Pasal 4 ayat 1 huruf b atau Pasal 4 ayat 2 huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penegakan Kode Etik dan Kode Perilaku KPK. (Pon)
Baca Juga:
KPK Periksa Direktur Basarnas di Kasus Dugaan Korupsi Pengadaan Truk
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bongkar Korupsi Digitalisasi SPBU Milik Pertamina, KPK Uji Sampling di 15.000 Titik
Sekjen DPR Mangkir dari Pemeriksaan Korupsi Rumah Jabatan, KPK Jadwalkan Ulang
Pemerintah Hanya Akan Beri Tambahan 10 Persen ke SPBU Swasta di 2026
KPK Periksa Eks Pebalap Faryd Sungkar dalam Kasus Pencucian Uang Hasbi Hasan
KPK Lamban Usut Dugaan Korupsi Proyek Whoosh, MAKI Siap Ajukan Gugatan Praperadilan
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Nusron Wahid Ungkap Dua Masalah Utama di Kementerian ATR/BPN
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid Sambangi KPK Bahas Pencegahan Korupsi Sektor Pertanahan
Skor MCP Malut Masih Rendah, Gubernur Sherly Tjoanda Minta Arahan KPK
Gubernur Malut Sherly Tjoanda Konsultasi ke KPK Terkait Skor MCP dan Upaya Pencegahan Korupsi