Hadapi Gugatan Sengketa Pemilu, Ketua MK Jamin Independensi Lembaganya
Ketua MK Anwar Usman (tengah) menyatakan pihaknya siap menerima gugatan perselisihan hasil Pemilu 2019 (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Sejumlah partai politik dan pasangan Prabowo-Sandi akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu ke Mahkamah Konstitusi (MK). Khusus perkara kecurangan Pemilu yang akan dilaporkan BPN Prabowo-Sandi, Ketua MK Anwar Usman menjamin independensi seluruh hakim konstitusi dalam memutuskan perkara sengketa Pemilu 2019.
"Yang jelas independensi itu dijamin 100 persen, dari sembilan hakim konstitusi independensinya bisa dijamin," ujar Anwar di Gedung Mahkamah Konstitusi Jakarta, Kamis (23/5).
Meskipun ada pihak yang akan mencoba mengganggu independensi para hakim, Anwar meyakini seluruh hakim konstitusi tidak akan terganggu.
"Kami tidak terpengaruh oleh situasi di luar, yang jelas kami masing-masing bersembilan sudah berkomitmen untuk mempertahankan independensi," kata Anwar.
Menurut Anwar Usman, independensi para hakim sudah terbukti dari perkara-perkara yang diputus oleh MK.
"Bisa dilihat bagaimana pendapat dan putusan kami dalam perkara-perkara yang sudah diputus," ujar Anwar.
Sebelumnya, MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu 2091 di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebagaimana dilansir Antara, sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu 2019.
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legislatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 1 Juli.
Tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
BACA JUGA: Golkar Desak Polisi Tindak Tegas Penyedia Mobil Ambulans yang Berisikan Batu dan Amplop
Kutuk Kekerasan Fisik, Prabowo Minta Semua Pihak Menahan Diri
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam web resmi Mahkamah Konstitusi.(*)
Bagikan
Berita Terkait
MK Gelar Sidang Uji Materiil UU Pers, Ahli Nilai Pasal 8 Belum Jamin Perlindungan Wartawan
IWAKUM Hadirkan Saksi dan Ahli dalam Sidang Lanjutan Uji Materiil UU Pers di MK
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Presiden Perintahkan Kader PKS Jadi Negarawan, Jaga Integritas
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa