Golkar Minta Dinas LH DKI Paparkan Data Akurat Penyebab Kualitas Udara Buruk
Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Tandanan Daulay (Foto: dprdjakarta.go.id)
MerahPutih.Com - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI mencari data terukur yang disinyalir menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.
Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Tandanan Daulay dalam pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD-P tahun 2019 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Baca Juga: Demo Driver Online Bikin Macet, Polisi Turun Tangan Bubarkan Massa
Tandanan juga berharap kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih membeberkan secara detail berapa persen emisi gas buang dari kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi, dan berapa persen limbah B3 serta berapa banyak sampah limbah rumah tangga serta limbah sanitasi yang menyebakan polusi udara di Jakarta darurat.
"Fraksi Partai Golkar mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup memberi data yang valid penyebab kualitas udara dan air menjadi tercemar," katanya.
Ia pun mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah ini. Sebab kualitas udara Jakarta kini sudah masuk pada kategori tidak sehat bagi masyarakat.
"Jakarta menempati polusi udara terburuk urutan ketiga paling berpolusi di dunia. Untuk itu sampai sejauh mana Pemprov DKI Jakarta dapat mengatasi hal tersebut. Maka Perlu data-data untuk mengukur kualitas udara dan kualitas air di wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: NasDem Usulkan Anies Secepatnya Tambah Tiga ITF di Jakarta
Seperti diketabui, Gubernur Anies telah menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 tetang pengendalian kualitas udara di Jakarta. Salah satu point yang diterbitkan yakni pengaturan kendaraan yang mengaspal di Jalan Ibu Kota. Dimana kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun tak diperkenankan beroperasi.
Anies juga saat ini sedang melakukan uji coba pembatasan kendaraan bermotor melalui perluasa aturan ganjil genap di 25 ruas Jakarta.
Pemprov DKI juga bakal menegakan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor dengan harapan bisa mengendalikan gas buang kendaraan yang berimbas langsung pada kualitas udara. Aturan ini juga bakal di perketat pada 2020 mendatang.(Asp)
Baca Juga: Pemprov DKI Rancang Tempat Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bahlil Lahadalia Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional, Ungkit Peran Transmigrasi dalam 'Menjodohkan' Suku Jawa dan Papua
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong