Golkar Minta Dinas LH DKI Paparkan Data Akurat Penyebab Kualitas Udara Buruk


Anggota Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta Tandanan Daulay (Foto: dprdjakarta.go.id)
MerahPutih.Com - Fraksi Golkar DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Lingkungan Hidup DKI mencari data terukur yang disinyalir menjadi penyebab buruknya kualitas udara di Jakarta.
Hal itu disampaikan Bendahara Fraksi Golkar DPRD DKI Tandanan Daulay dalam pemandangan umum terhadap rancangan peraturan daerah tentang perubahan APBD-P tahun 2019 di Gedung DPRD DKI, Jakarta Pusat, Senin (19/8).
Baca Juga: Demo Driver Online Bikin Macet, Polisi Turun Tangan Bubarkan Massa
Tandanan juga berharap kepada Kepala Dinas Lingkungan Hidup Andono Warih membeberkan secara detail berapa persen emisi gas buang dari kendaraan angkutan umum dan kendaraan pribadi, dan berapa persen limbah B3 serta berapa banyak sampah limbah rumah tangga serta limbah sanitasi yang menyebakan polusi udara di Jakarta darurat.

"Fraksi Partai Golkar mengharapkan Dinas Lingkungan Hidup memberi data yang valid penyebab kualitas udara dan air menjadi tercemar," katanya.
Ia pun mempertanyakan keseriusan Pemprov DKI untuk mengatasi masalah ini. Sebab kualitas udara Jakarta kini sudah masuk pada kategori tidak sehat bagi masyarakat.
"Jakarta menempati polusi udara terburuk urutan ketiga paling berpolusi di dunia. Untuk itu sampai sejauh mana Pemprov DKI Jakarta dapat mengatasi hal tersebut. Maka Perlu data-data untuk mengukur kualitas udara dan kualitas air di wilayah DKI Jakarta," ungkapnya.
Baca Juga: NasDem Usulkan Anies Secepatnya Tambah Tiga ITF di Jakarta
Seperti diketabui, Gubernur Anies telah menerbitkan Intruksi Gubernur (Ingub) 66/2019 tetang pengendalian kualitas udara di Jakarta. Salah satu point yang diterbitkan yakni pengaturan kendaraan yang mengaspal di Jalan Ibu Kota. Dimana kendaraan yang usianya lebih dari 10 tahun tak diperkenankan beroperasi.
Anies juga saat ini sedang melakukan uji coba pembatasan kendaraan bermotor melalui perluasa aturan ganjil genap di 25 ruas Jakarta.
Pemprov DKI juga bakal menegakan aturan wajib uji emisi bagi kendaraan bermotor dengan harapan bisa mengendalikan gas buang kendaraan yang berimbas langsung pada kualitas udara. Aturan ini juga bakal di perketat pada 2020 mendatang.(Asp)
Baca Juga: Pemprov DKI Rancang Tempat Pengolahan Sampah Ramah Lingkungan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

Pemprov DKI Pastikan Nelayan Terdampak Pembangunan Pagar Beton Cilincing Terdata dan Mendapatkan Kompensasi Tepat Sasaran

Bahlil Minta Kader Golkar Jaga Ucapan dan Tindakan, Penampilan Harus Menyesuaikan

Kualitas Udara Jakarta Berada di Ambang Batas Tidak Sehat pada Selasa (16/9), Kelompok Sensitif Diharap Pakai Masker

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

'Pelican Crossing' Mulai Diuji Coba dengan Pengawasan Dishub-Satpol PP, Anak Buah Pramono Beri Himbauan Begini

Pramono Tegaskan Lokasi Baru Pedagang Pasar Burung Barito Tempat Berhenti Banyak Orang

Heboh Tanggul Beton Laut di Cilincing, Pramono Segera Panggil PT KCN

Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih

Target Ambisius Pemprov DKI untuk Penuhi Kebutuhan Air Bersih Warga Jakarta Hingga 2029
