Gerindra Sebut Hak Interpelasi Formula E Digulirkan PSI dan PDIP Cuma Nafsu Politik
Wakil ketua dan 7 fraksi DPRD DKI Jakarta menolak hadir dalam rapat paripurna interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai, langkah PSI dan PDI Perjuangan menggulirkan hak interpelasi Formula E disinyalir bermuatan politik, bukan murni meminta penjelasan Gubernur Anies Baswedan perihal ajang mobil balap bertenaga energi listrik tersebut.
"Bisa dilihat interpelasi ini adalah nafsu politik, bukan terkait hanya sekadar hak bertanya," ucap Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Rani pun menilai, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DKI yang menyelipkan agenda penetapan jadwal interpelasi Formula E pada Selasa (28/9) besok, menyalahi tata tertib (tatib) DPRD. Pasalnya, agenda pembahasan Formula E tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
Baca Juga:
Ketua DPRD: Mekanisme Penjadwalan Paripurna Interpelasi Formula E Tak Ilegal
Terlebih, kata dia, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengetuk palu jadwal interpelasi, tidak ada undangan yang menyertakan tanda tangan dari empat Wakil Ketua DPRD DKI.
Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), pada pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI tertera dengan jelas bahwa surat atau undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.
Atas menyalahi aturan tatib DPRD itu, lanjut Rani, 7 Fraksi DPRD yakni (Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB, PAN, PKS dan Demokrat) berencana melaporkan pimpinan ke Badan Kehormatan (BK).
"Jadi hari ini bisa dibilang, jika besok itu paripurna ilegal untuk melaporkan ini ke BK (Badan Kehormatan DPRD)," paparnya.
Baca Juga:
Sebut Penetapan Rapur Interpelasi Formula E Ilegal, Wakil Ketua dan 7 Fraksi Tolak Hadir
Rani menerangkan, jika sejak awal 7 Fraksi DPRD tersebut tidak pernah menjegal atau menghalangi PSI dan PDI Perjuangan menggunakan hak Interpelasi Formula E.
Tapi kata Rani, semua proses harus sesuai aturan dan tidak menabrak mekanisme.
"Tapi minimal perlu ada mekanisme yang baik dan mekanisme sesuai aturan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Gerindra DKI Sebut Pembahasan Interpelasi Anies di Bamus Ilegal
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Rorotan Masih Keluarkan Bau, DPRD DKI Pertanyakan Keseriusan Pemprov
DPRD Minta CFD Diperluas, Ingin Ondel-Ondel dan Tanjidor Jadi Bintang Baru Saat HBKB
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar