Gerindra Sebut Hak Interpelasi Formula E Digulirkan PSI dan PDIP Cuma Nafsu Politik


Wakil ketua dan 7 fraksi DPRD DKI Jakarta menolak hadir dalam rapat paripurna interpelasi Formula E. (Foto: MP/Asropih)
MerahPutih.com - Fraksi Gerindra DPRD DKI Jakarta menilai, langkah PSI dan PDI Perjuangan menggulirkan hak interpelasi Formula E disinyalir bermuatan politik, bukan murni meminta penjelasan Gubernur Anies Baswedan perihal ajang mobil balap bertenaga energi listrik tersebut.
"Bisa dilihat interpelasi ini adalah nafsu politik, bukan terkait hanya sekadar hak bertanya," ucap Ketua Fraksi Gerindra Rani Mauliani di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Senin (27/9).
Rani pun menilai, rapat Badan Musyawarah (Bamus) DKI yang menyelipkan agenda penetapan jadwal interpelasi Formula E pada Selasa (28/9) besok, menyalahi tata tertib (tatib) DPRD. Pasalnya, agenda pembahasan Formula E tidak ada dalam undangan Bamus DPRD DKI.
Baca Juga:
Ketua DPRD: Mekanisme Penjadwalan Paripurna Interpelasi Formula E Tak Ilegal
Terlebih, kata dia, Ketua DPRD DKI Prasetyo Edi Marsudi mengetuk palu jadwal interpelasi, tidak ada undangan yang menyertakan tanda tangan dari empat Wakil Ketua DPRD DKI.
Berdasarkan peraturan DPRD Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib (Tatib), pada pasal 80 ayat 3 Tatib DPRD DKI tertera dengan jelas bahwa surat atau undangan keluar wajib ditandatangani Ketua DPRD DKI Jakarta dan setidaknya mendapat paraf dua Wakil Ketua DPRD DKI.

Atas menyalahi aturan tatib DPRD itu, lanjut Rani, 7 Fraksi DPRD yakni (Gerindra, Golkar, Nasdem, PPP-PKB, PAN, PKS dan Demokrat) berencana melaporkan pimpinan ke Badan Kehormatan (BK).
"Jadi hari ini bisa dibilang, jika besok itu paripurna ilegal untuk melaporkan ini ke BK (Badan Kehormatan DPRD)," paparnya.
Baca Juga:
Sebut Penetapan Rapur Interpelasi Formula E Ilegal, Wakil Ketua dan 7 Fraksi Tolak Hadir
Rani menerangkan, jika sejak awal 7 Fraksi DPRD tersebut tidak pernah menjegal atau menghalangi PSI dan PDI Perjuangan menggunakan hak Interpelasi Formula E.
Tapi kata Rani, semua proses harus sesuai aturan dan tidak menabrak mekanisme.
"Tapi minimal perlu ada mekanisme yang baik dan mekanisme sesuai aturan," pungkasnya. (Asp)
Baca Juga:
Gerindra DKI Sebut Pembahasan Interpelasi Anies di Bamus Ilegal
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
