Gerindra Persilakan Kaesang Maju Pilkada Depok

Mula AkmalMula Akmal - Senin, 19 Juni 2023
Gerindra Persilakan Kaesang Maju Pilkada Depok

Kaesang Pangarep. (Foto: Instagram@kaesangp)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Dewan Pembina Partai Gerindra Kota Depok H. Nuroji mempersilakan jika putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep untuk maju sebagai calon Wali Kota Depok pada Pilkada serentak yang digelar 2024.

"Kaesang mau maju ya monggo-monggo aja, siapapun mau maju silakan. Dulu juga ada dari Kediri yang maju pilkada Depok (Mantan Wali Kota Depok Nur Mahmudi Ismail). Depok merupakan kota terbuka, buat saya tidak ada masalah," kata Nuroji usai acara Workshop Pendidikan Sosialisasi Kurikulum Merdeka di Depok, Senin.

Baca Juga:

FX Rudy: Kaesang Masuk PDIP, Baru Saya Kampanyekan

Nuroji mengatakan tinggal nanti masyarakat saja yang menentukan pilihannya. Sekarang ada yang mau menaikkan rating Kaesang Pengarep ya tidak apa-apa atau ada yang numpang populer silakan saja.

Namun, kata dia Gerindra hingga saat ini belum mengurus Pilkada Depok, kalaupun ada yang bicara tentang pilkada hanya untuk meramaikan saja.

"Jadi ya gimik-gimik untuk meramaikan saja," ujar Nuroji yang juga anggota DPR RI.

Dikatakannya Gerindra belum punya calon karena belum berpikir untuk mengusung siapa dalam pilkada serentak 2024. "Gerindra belum punya pilihan, belum punya calon untuk maju pilkada Depok," tegasnya.

Baca Juga:

Gibran Minta Kaesang Blusukan ke Depok

Nuroji juga menegaskan partainya belum memasang radar untuk menjaring calon wali Kota Depok, karena di Gerindra punya adab kalau lagi berbicara mengenai pencalonan presiden jangan membahas pilkada dahulu.

Dikatakannya saat ini Gerindra Depok fokus pada pemilihan legislatif dan pemilihan presiden pada 2024.

"Target untuk perolehan kursi DPRD Depok 14 kursi dan perolehan suara capres Prabowo Subianto mencapai 60 persen," ujarnya. (*)

Baca Juga:

Kaesang Nyatakan Siap Jadi Depok Pertama, Jokowi: Tugas Orangtua Merestui dan Mendoakan

#DPR RI #Depok
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan