Garuda Indonesia Diminta Kaji Ulang Dampak Penerapan Efisiensi Penerbangan Lokal

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 15 Juni 2023
Garuda Indonesia Diminta Kaji Ulang Dampak Penerapan Efisiensi Penerbangan Lokal

Pesawat Garuda Indonesia di Bandara Internasional Yogyakarta. ANTARA/Ahmad Wijaya/am.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Herman Khaeron meminta agar Garuda Indonesia kaji ulang berbagai potensi dampak yang terjadi jika efisiensi tetap dilaksanakan di dalam tubuh perusahaan penerbangan tersebut.

Pasalnya, Garuda Indonesia diketahui akan lebih berfokus pada penerbangan dengan pesawat jenis Boeing dan Airbus sekaligus berencana akan memberhentikan pesawat jenis CRJ dan ATR.

Baca Juga:

Garuda Indonesia Siapkan 97 Armada Pesawat di Periode Lebaran 2023

Menurutnya, kebijakan ini akan berdampak pada pengurangan rute penerbangan lokal di sejumlah wilayah secara signifikan. Tidak hanya itu, ia menekankan akan berimbas pada kerugian baik bagi pegawai maupun lini bisnis penerbangan yang terkait.

"Efisiensi di korporasi itu memang biasa terjadi tapi ini secara sederhana harus diterangkan. Akibat penerbangan CRJ dan ATR disetop dan lebih fokus pada Boeing dan Air Bus, maka semua rute jangka pendek dan kecil ditinggalkan. Bagaimana dengan nasib pilot? Segmentasinya juga akan hilang," ujar Herman dalam Rapat Dengar Pendapat Komisi VI dengan Direktur PT Garuda Indonesia Tbk Irfan Setiaputra di Gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).

Baca Juga:

Garuda Indonesia Terapkan Diskon Sebelum Cuti Bersama Lebaran

Di sisi lain, Politisi Fraksi Demokrat itu meminta Garudia Indonesia menjelaskan alasan di balik belum terjadinya penambahan pesawat yang semula diharapkan bertambah hingga 70 pesawat. Akan tetapi, diketahui, hanya mencapai 40 pesawat saja yang dimiliki Garuda Indonesia.

Sebab itu, dirinya berharap Garuda Indonesia mampu menjelaskan agar dipertimbangkan apakah perlu ditambah penambahan modal guna mewujudkan hal tersebut.

"Dulu keinginanan (Dirut Garuda) Pak Irfan adalah memiliki 70 pesawat. Tentu, ini juga gak bisa dipaksakan karena ini bergantung dengan situasi korporasi. Tetapi apa yang menyebabkan jumlah pesawat yang masih sekitar 40-an?" pungkasnya. (*)

Baca Juga:

Garuda Indonesia Terbangkan Empat Penerbangan Bantuan ke Turki

#Garuda Indonesia #DPR RI #Herman Khaeron
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan