Gaji Ketua DPRD Jakarta Lebih Kecil dari Empat Wakilnya, Kok Bisa?

Rincian tunjangan gaji bersih yang diterima Ketua DPRD DKI Jakarta (Ist)
MerahPutih.com - Lima pimpinan Definitif DPRD DKI Jakarta periode 2019-2024 Senin (24/10) sore kemarin diambil sumpah jabatan untuk menjabat selama lima tahun kedepan.
Kelima pimpinan itu yakni Prasetyo Edi Marsudi kembali menempati jabatan sebagai Ketua DPRD DKI dari Fraksi PDI-P, lalu keempat wakil ialah M.Taufik dari Fraksi Partai Gerindra, Abdurrahman Suhaimi dari Fraksi PKS, Misan Samsuri dari Fraksi Partai Demokrat, dan Zita Anjani dari Fraksi PAN.
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Dilibatkan Dalam Pemilihan Direksi BUMD, Ini Jawaban Kemendagri
Gaji dan tunjangan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ketua DPRD DKI menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 59 juta per bulan. Ia juga mendapatkan 1 unit rumah dinas dan 1 unit mobil dinas untuk operasional.

Berikut rinciannya, Ketua DPRD mendapatkan total gaji dan tunjangan asli sebesar Rp 68 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 8 juta menjadi gaji bersih Rp 59 juta.
Berikut rinciannya :
1. Tunjangan keluarga Rp 420.000
2. Uang representasi Rp 3 juta
3. Uang paket Rp 300.000
4. Tunjangan jabatan Rp 4,3 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
7. Biaya operasional Rp 18 juta
8. Tunjangan badan anggaran Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 326.500
10. Tunjangan bapemperda Rp 326.500
11. Tunjangan reses Rp 21 juta
Ketua DPRD DKI tidak mendapatkan tunjangan perumahan lantaran diberi 1 unit rumah dinas. Ia juga tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena diberi 1 unit mobil.
Sedangkan 4 Wakil ketua DPRD DKI mendapatkan Rp 110 juta dan masing-masing juga mendapatkan 1 unit mobil dinas.
Baca Juga:
Kemendagri Tolak Keinginan Tiap Anggota DPRD DKI Punya Staf Ahli Pribadi
Mereka menerima total gaji dan tunjangan sebesar Rp 128 juta dipotong pajak penghasilan (PPh) Rp 18 juta menjadi gaji bersih Rp 110 juta.
Rinciannya :
1. Tunjangan keluarga Rp 336.000
2. Uang representasi Rp 2,4 juta
3. Uang paket Rp 240.000
4. Tunjangan jabatan Rp 3,4 juta
5. Tunjangan beras Rp 153.920
6. Tunjangan komunikasi intensif Rp 21 juta
7. Biaya operasional Rp 9,6 juta
8. Tunjangan badan legislasi daerah Rp 326.500
9. Tunjangan badan musyawarah Rp 217.500
10. Tunjangan anggaran Rp 217.500
11. Tunjangan reses Rp 21 juta
12. Tunjangan perumahan Rp 70 juta
Keempat Wakil Ketua DPRD DKI itu tidak mendapatkan tunjangan transportasi karena masing-masing diberi mobil dinas. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan

DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta

DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
