Formappi: Hak Angket seperti Palu Godam untuk Hentikan Kasus E-KTP


Diskusi "Hak Angket DPR dan Komitmen pemberantasan korupsi" di Puri Denpasar, Minggu (7/5). (MP/Fadhli)
Peneliti dari Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus menilai bergulirnya hak angket terhadap KPK merupakan tekanan untuk menghentikan pemeriksaan kasus E-KTP yang melibatkan sejumlah nama anggota DPR.
Ia menyebut hak angket seperti palu godam yang dimanfaatkan DPR agar pemeriksaan nama-nama terduga berhenti di tengah jalan.
"Angket dimanfaatkan DPR sebagai palu godam untuk menghentikan pemeriksaan e-KTP," katanya kepada awak media saat gelar diskusi "Hak Angket DPR dan Komitmen pemberantasan korupsi" di Puri Denpasar, Jakarta Selatan, Minggu (7/5).
Apalagi, ruh yang dibangun dari angket ini bukan lagi semangat untuk pemberantasan korupsi melainkan menutupi siapa tersangka dari kasus e-KTP.
"Sulit sekali meyakini DPR ingin menguatkan KPK, angket hanya digunakan untuk menyelidiki KPK," ujarnya.
Menurut Lucius, apa pun alasan DPR untuk mengangket KPK adalah bentuk ketidakseriusan mereka dalam memberantas korupsi. Apalagi, angket digunakan untuk menyelidiki dugaan penyimpangan dana atau rekaman suara tersangka Miryam.
"Sebenarnya DPR tidak serius untuk mengangket KPK, apa yang mau diangket? Hasil audit BPK? Setiap tahun di semua lembaga ada penyimpangan dana. Kenapa tidak diangket?" kata Lucius.
Baca juga berita lainya: ICW: Mayoritas Fraksi Tolak Usulan Hak Angket
Bagikan
Berita Terkait
Formappi Nilai DPR Lempar Tanggung Jawab soal Usulan Perppu Perampasan Aset ke Presiden Prabowo

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Formappi: MKD Harus Proses Sahroni yang Hina Pendemo dengan Sebutan Tolol

Anggota DPR 'Menghilang' saat Aksi Demo, Formappi: Wakil Rakyat Pengecut

Golkar Siapkan Posisi Jika Setnov Mau Aktif Lagi di Kepengurusan Partai

Golkar Tegaskan Setnov Tidak Pernah Dipecat, Statusnya Masih Kader Beringin

Menteri Hukum Tegaskan Pembebasan Bersyarat Setya Novanto Murni Wewenang Pengadilan

ICW Kritik Pembebasan Bersyarat Setya Novanto, Sebut Kemunduran dalam Pemberantasan Korupsi

Setnov Wajib Lapor Sebulan Sekali ke Penjara Sampai 2029, Bisa Dihukum Kembali jika Langgar Aturan

DPRD Pati Bentuk Pansus Hak Angket Pemakzulan Sudewo, DPR: Harus Sesuai Prosedur
