Fakta Sidang Johannes Kotjo Pintu Masuk KPK Jerat Dirut PLN dalam Suap PLTU Riau-1


Tersangka penyuap Eni Saragih, Johanes B Kotjo (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, untuk medalami keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.
"Nanti kami mendalami hasil yang muncul di persidangan (Johannes B Kotjo). Nanti kami pelajari, nanti kami kembangkan (keterlibatan Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).
Menurut Saut, sejauh ini status Sofyan masih sebagai saksi. Saut menyebut hasil persidangan Kotjo akan menjadi masukan bagi penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Dikatakan Saut penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang muncul di persidangan Kotjo.
"Penyidik yang dengan subjektifitasnya dia, walaupun itu juga di bawah komando kami tentunya, mereka juga punya analisis, mana yang lebih dulu (menjadi tersangka selanjutnya)," ungkapnya.
Dalam persidangan Kotjo siang tadi, Eni menyebut ada jatah fee dari proyek PLTU Riau-1 untuk Sofyan. Hanya saja Eni tak mengetahui detail jumlah fee tersebut.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyatakan bahwa Kotjo pernah menyampaikan soal fee kepada Sofyan apabila proyek PLTU Riau-1 terlaksana.
Eni pun sempat bertemu dengan Sofyan dan Kotjo di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 2017. Dalam pertemuan itu ketiganya membahas perkembangan proyek PLTU Riau-1 yang rencananya akan dilakukan percepatan.
Setelah berbincang bertiga, Sofyan meminta kepada Eni agar dapat bicara empat mata dengan Kotjo. Hingga beberapa hari kemudian, Eni kembali bertemu dengan Kotjo. Saat itu Kotjo menceritakan hasil pembicaraannya dengan Sofyan.
“Biasa Pak Sofyan minta diperhatikan dan beliau enggak enak kalau ada ibu. Dan hal-hal sensitif dengan beliau sudah saya selesaikan kemarin,” ucap Eni menirukan Kotjo seperti dalam BAP.

Dari situ, Eni mengambil kesimpulan bahwa ada fee yang disepakati antara Kotjo dengan Sofyan Basir.
Saut melanjutkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan kepingan pengakuan para saksi di persidangan soal pertemuan Sofyan, Eni, dan Kotjo tersebut. Menurut dia, pihaknya tak bisa hanya menggunakan pengakuan dari Eni yang muncul di persidangan Kotjo tadi.
"Ya mozaik-mozaik ini kan harus dikumpulkan, pertemuan di mana, kapan, apa pembicaraannya, itu kan perlu kehati-hatian. Nanti kami dalami, artinya enggak mungkin kan dia (bicarakan) harga bawang di situ (saat pertemuan)," pungkas Saut.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kotjo, Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Baru Kotjo yang telah dibawa ke pengadilan.
Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu diduga jatah Eni dan Idrus untuk proyek PLTU Riau-1 yang bakal dikerjakan perusahaan Johannes B Kotjo.(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Kritik Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok dan Siap Lanjutkan Program Jokowi-JK
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M

Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya

KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka

KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V

KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan

KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA

Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK

KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi

Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
