Kasus Korupsi

Fakta Sidang Johannes Kotjo Pintu Masuk KPK Jerat Dirut PLN dalam Suap PLTU Riau-1

Eddy FloEddy Flo - Kamis, 11 Oktober 2018
Fakta Sidang Johannes Kotjo Pintu Masuk KPK Jerat Dirut PLN dalam Suap PLTU Riau-1

Tersangka penyuap Eni Saragih, Johanes B Kotjo (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami fakta persidangan pemegang saham Blackgold Natural Recourses Limited Johannes B Kotjo, untuk medalami keterlibatan Direktur Utama PT PLN Sofyan Basir, dalam kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

"Nanti kami mendalami hasil yang muncul di persidangan (Johannes B Kotjo). Nanti kami pelajari, nanti kami kembangkan (keterlibatan Sofyan Basir)," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (11/10).

Menurut Saut, sejauh ini status Sofyan masih sebagai saksi. Saut menyebut hasil persidangan Kotjo akan menjadi masukan bagi penyidik KPK mengembangkan kasus dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Wakil Ketua KPK Saut Situmorang
Wakil Ketua KPK Saut Situmorang. (Foto: ANTARA FOTO/M Agung Rajasa)

Dikatakan Saut penyidik bersama jaksa penuntut umum KPK akan mempelajari lebih lanjut fakta-fakta yang muncul di persidangan Kotjo.

"Penyidik yang dengan subjektifitasnya dia, walaupun itu juga di bawah komando kami tentunya, mereka juga punya analisis, mana yang lebih dulu (menjadi tersangka selanjutnya)," ungkapnya.

Dalam persidangan Kotjo siang tadi, Eni menyebut ada jatah fee dari proyek PLTU Riau-1 untuk Sofyan. Hanya saja Eni tak mengetahui detail jumlah fee tersebut.

Sofyan Basir
Direktur Utama PT PLN (Persero) Sofyan Basyir. Foto: Antara

Dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dibacakan jaksa, mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih menyatakan bahwa Kotjo pernah menyampaikan soal fee kepada Sofyan apabila proyek PLTU Riau-1 terlaksana.

Eni pun sempat bertemu dengan Sofyan dan Kotjo di Hotel Fairmont, Jakarta, pada 2017. Dalam pertemuan itu ketiganya membahas perkembangan proyek PLTU Riau-1 yang rencananya akan dilakukan percepatan.

Setelah berbincang bertiga, Sofyan meminta kepada Eni agar dapat bicara empat mata dengan Kotjo. Hingga beberapa hari kemudian, Eni kembali bertemu dengan Kotjo. Saat itu Kotjo menceritakan hasil pembicaraannya dengan Sofyan.

“Biasa Pak Sofyan minta diperhatikan dan beliau enggak enak kalau ada ibu. Dan hal-hal sensitif dengan beliau sudah saya selesaikan kemarin,” ucap Eni menirukan Kotjo seperti dalam BAP.

Eni Saragih
Politisi Partai Golkar Eni Saragih (Foto: screenshot youtube/tvparlemen)

Dari situ, Eni mengambil kesimpulan bahwa ada fee yang disepakati antara Kotjo dengan Sofyan Basir.

Saut melanjutkan bahwa pihaknya akan mengumpulkan kepingan pengakuan para saksi di persidangan soal pertemuan Sofyan, Eni, dan Kotjo tersebut. Menurut dia, pihaknya tak bisa hanya menggunakan pengakuan dari Eni yang muncul di persidangan Kotjo tadi.

"Ya mozaik-mozaik ini kan harus dikumpulkan, pertemuan di mana, kapan, apa pembicaraannya, itu kan perlu kehati-hatian. Nanti kami dalami, artinya enggak mungkin kan dia (bicarakan) harga bawang di situ (saat pertemuan)," pungkas Saut.

Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Kotjo, Eni dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham. Baru Kotjo yang telah dibawa ke pengadilan.

Eni dan Idrus diduga bersama-sama menerima hadiah atau janji dari Kotjo sebesar Rp4,75 miliar. Uang itu diduga jatah Eni dan Idrus untuk proyek PLTU Riau-1 yang bakal dikerjakan perusahaan Johannes B Kotjo.(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Sandiaga Kritik Lonjakan Harga Kebutuhan Pokok dan Siap Lanjutkan Program Jokowi-JK

#Sofyan Basir #Saut Situmorang #Korupsi PLTU Riau #Kasus Suap
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Nusron Wahid buka suara soal perkara dugaan mafia tanah yang diproses KPK. Ia menyerahkan proses hukum kepada KPK dan memastikan pelayanan ATR/BPN tetap berjalan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 18 September 2026
Ditanya Soal Kasus KPK dan Kabar Menghilang, Jawaban Nusron Wahid Jadi Sorotan
Indonesia
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
KPK menggeledah sejumlah lokasi di kantor ATR/BPN, termasuk ruangan Dirjen Lampri, terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bergulir, KPK Geledah Ruangan Dirjen ATR/BPN
Indonesia
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
IM57+ Institute mendesak KPK mempertimbangkan penetapan korporasi sebagai tersangka, selain individu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Kasus Suap HGB Bogor Makin Melebar, IM57+ Desak KPK Jerat Korporasi
Indonesia
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Istana menegaskan Prabowo Subianto tidak akan mengintervensi kasus dugaan suap HGB di Bogor yang turut mengaitkan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 17 September 2026
Istana Tegaskan Prabowo Tak Intervensi Kasus Suap HGB yang Kaitkan Nusron Wahid
Indonesia
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
KPK membuka peluang menetapkan PT Summarecon Agung Tbk sebagai tersangka korporasi dalam kasus dugaan suap pengurusan HGB di Kabupaten Bogor.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Bongkar Aliran Uang Kasus HGB, Summarecon Berpeluang Jadi Tersangka Korporasi
Indonesia
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
KPK mengungkap dugaan suap pengurusan HGB Summarecon di Bogor berawal dari sengketa tanah dengan sejumlah ahli waris.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 16 September 2026
KPK Ungkap Awal Kasus Suap HGB Summarecon, Berawal dari Sengketa Tanah dengan Ahli Waris
Indonesia
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Dakwaan KPK mengungkap dugaan commitment fee 5 persen dalam proyek perlintasan sebidang Jawa dan Sumatera senilai Rp 20,7 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 07 September 2026
Pejabat Kemenhub Diduga Minta Commitment Fee 5 Persen, Proyek Perlintasan Kereta Rp 20,7 Miliar Jadi Sorotan
Indonesia
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
KPK memeriksa Stafsus Menhut Raja Juli Antoni, Andi Saiful Haq, sebagai saksi kasus Bupati Kuansing. Pemeriksaan terkait amplop SGD 14.000.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 21 Agustus 2026
Amplop SGD 14.000 Jadi Sorotan, KPK Periksa Stafsus Menhut dalam Kasus Bupati Kuansing
Indonesia
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Meta Description: KPK memeriksa Ketua DPRD Kuansing Juprizal terkait kasus dugaan suap dan gratifikasi Bupati Suhardiman Amby. KPK sebelumnya menyita 12.000 dolar Singapura.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 14 Agustus 2026
Ketua DPRD Kuansing Juprizal Diperiksa KPK, Disorot soal Uang 12.000 Dolar Singapura
Bagikan