Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.

Baca juga:

DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong, Seperti Apa Mekanismenya?

Diketahui, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.

Lalu, apa itu amnesti? Berikut penjelasannya:

Amnesti adalah pengampunan atau pembebasan dari hukuman yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas kepada individu atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran atau kejahatan tertentu.

Pengaturan amnesti sebagai salah satu hak prerogatif Presiden yang termuat dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi:

'Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'

Kemudian, terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti) menyatakan bahwa:

'Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman'

Baca juga:

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan

Menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition (2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Mekanisme pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mekanisme Pemberian Amnesti:

  • Usulan

Amnesti dapat diusulkan oleh Presiden sendiri atau melalui mekanisme lain yang diatur oleh undang-undang.

  • Pertimbangan DPR

Usulan amnesti kemudian diajukan kepada DPR untuk dimintakan pertimbangannya. DPR akan membahas usulan tersebut dan memberikan pendapatnya kepada Presiden.

  • Keputusan Presiden

Berdasarkan pertimbangan DPR, Presiden akan mengambil keputusan akhir mengenai pemberian amnesti.

  • Pemberlakuan

Jika amnesti disetujui, maka akan dikeluarkan keputusan presiden yang berisi nama-nama orang yang mendapatkan amnesti dan jenis tindak pidana yang diampuni. (Pon)

#Kasus Hasto #Amnesti #Kasus Suap #Presiden Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Sugiono, Arrmanatha Nasir hingga Sekjen Golkar Tiba di Istana Negara, Bersiap Dilantik Presiden Prabowo
Dari informasi yang beredar, Sugiono akan dilantik menjadi Menko PMK. Sementara itu, Arrmanatha akan mengisi pos Menlu yang ditinggalkan Sugiono.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Sugiono, Arrmanatha Nasir hingga Sekjen Golkar Tiba di Istana Negara, Bersiap Dilantik Presiden Prabowo
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Isi video terdapat cuplikan wawancara Mahfud MD yang membahas isi serta kelemahan RUU Perampasan Aset.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
[HOAKS atau FAKTA] : Prabowo Bekukan DPR karena Tunda Pengesahan RUU Perampasan Aset
Indonesia
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Pimpin Upacara Militer di Lubang Buaya
Prabowo tampak mengenakan setelan jas berkelir abu-abu lengkap dengan peci.
Dwi Astarini - Kamis, 01 Oktober 2026
Peringatan Hari Kesaktian Pancasila, Presiden Prabowo Pimpin Upacara Militer di Lubang Buaya
Indonesia
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Presiden menyarankan komposisi sekitar 52 persen Bipih dan 48 persen nilai manfaat agar beban jemaah tidak terlalu berat.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Minta Biaya Haji tak Beratkan Jemaah, Komposisi Bipih Diusulkan 52 Persen
Indonesia
Presiden Prabowo Bertemu Megawati Bahas Politik, Said Abdullah: Murni Silaturahmi
Pertemuan kedua tokoh tersebut berlangsung dalam suasana duka setelah wafatnya Guruh Soekarnoputera, adik Megawati.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Bertemu Megawati Bahas Politik, Said Abdullah: Murni Silaturahmi
Indonesia
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Selain itu tidak boleh ada lagi diskriminasi pelayanan antara peserta BPJS Kesehatan dan pasien non-BPJS.
Dwi Astarini - Selasa, 29 September 2026
Presiden Prabowo Perintahkan Persingkat Antrean Layanan BPJS
Indonesia
Lifter Rahmat Erwin Raih Emas Asian Games 2026 dan Pecahkan Rekor, Langsung Ditelepon Presiden Prabowo
Prabowo menelpon melalui panggilan video dari kediaman Prabowo di Hambalang, Sabtu (26/9) sore.
Dwi Astarini - Senin, 28 September 2026
Lifter Rahmat Erwin Raih Emas Asian Games 2026 dan Pecahkan Rekor, Langsung Ditelepon Presiden Prabowo
Indonesia
Presiden Prabowo Siapkan Pendidikan Negeri Gratis, dari SD hingga Perguruan Tinggi tanpa Bayaran
Rencana tersebut merupakan bagian dari komitmen Prabowo untuk memperluas akses pendidikan yang layak dan setara bagi masyarakat.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Presiden Prabowo Siapkan Pendidikan Negeri Gratis, dari SD hingga Perguruan Tinggi tanpa Bayaran
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Soal Wacana Reshuffle Presiden Prabowo, PKS: jangan Ada lagi Menteri Kena Kasus Korupsi
Meminta Prabowo memiliki parameter yang jelas dalam mengevaluasi anggota kabinet.
Dwi Astarini - Minggu, 20 September 2026
Soal Wacana Reshuffle Presiden Prabowo, PKS: jangan Ada lagi Menteri Kena Kasus Korupsi
Bagikan