Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.

Baca juga:

DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong, Seperti Apa Mekanismenya?

Diketahui, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.

Lalu, apa itu amnesti? Berikut penjelasannya:

Amnesti adalah pengampunan atau pembebasan dari hukuman yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas kepada individu atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran atau kejahatan tertentu.

Pengaturan amnesti sebagai salah satu hak prerogatif Presiden yang termuat dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi:

'Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'

Kemudian, terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti) menyatakan bahwa:

'Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman'

Baca juga:

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan

Menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition (2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Mekanisme pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mekanisme Pemberian Amnesti:

  • Usulan

Amnesti dapat diusulkan oleh Presiden sendiri atau melalui mekanisme lain yang diatur oleh undang-undang.

  • Pertimbangan DPR

Usulan amnesti kemudian diajukan kepada DPR untuk dimintakan pertimbangannya. DPR akan membahas usulan tersebut dan memberikan pendapatnya kepada Presiden.

  • Keputusan Presiden

Berdasarkan pertimbangan DPR, Presiden akan mengambil keputusan akhir mengenai pemberian amnesti.

  • Pemberlakuan

Jika amnesti disetujui, maka akan dikeluarkan keputusan presiden yang berisi nama-nama orang yang mendapatkan amnesti dan jenis tindak pidana yang diampuni. (Pon)

#Kasus Hasto #Amnesti #Kasus Suap #Presiden Prabowo
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp 20 Ribu, Hak dan Martabat kembali Kaya Dulu
Penandatanganan surat dilakukan Prabowo di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, seusai dari kunjungan kerja ke Australia dini hari Kamis (13/11).
Dwi Astarini - Kamis, 13 November 2025
Prabowo Beri Rehabilitasi untuk 2 Guru Luwu Utara yang Dipecat karena Pungutan Rp 20 Ribu, Hak dan Martabat kembali Kaya Dulu
Indonesia
Presiden Prabowo Sebut Indonesia dan Australia Ditakdirkan Jadi Tetangga Baik dan Saling Tolong
Kedekatan geografis menjadikan kedua negara Indonesia-Australia memiliki tanggung jawab moral untuk menjaga hubungan harmonis. menghormati, dan saling membantu.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Presiden Prabowo Sebut Indonesia dan Australia Ditakdirkan Jadi Tetangga Baik dan Saling Tolong
Indonesia
Presiden Prabowo Sambangi Mahasiswa Doktoral di Australia, Bawa Harapan Baru bagi Pendidikan dan Diplomasi
Mahasiswa berpesan Prabowo memperhatikan dunia pendidikan juga menyentuh pendidikan dasar dan menengah di Tanah Air.
Dwi Astarini - Rabu, 12 November 2025
Presiden Prabowo Sambangi Mahasiswa Doktoral di Australia, Bawa Harapan Baru bagi Pendidikan dan Diplomasi
Indonesia
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK menggeledah enam lokasi di Ponorogo terkait dugaan suap jabatan, proyek, dan gratifikasi di Pemkab Ponorogo. Uang dan dokumen diamankan dari rumah dinas bupati.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 12 November 2025
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Indonesia
BRIN Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo Bidang Pangan, Energi, dan Air
Riset dan inovasi akan menjadi tumpuan negara mana pun. Hal itu berkorelasi positif dengan kemajuan ekonomi.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
BRIN Tegaskan Komitmen Kawal Program Prioritas Presiden Prabowo Bidang Pangan, Energi, dan Air
Indonesia
Buntut Ledakan SMAN 72, Gubernur DKI Pramono Dukung Presiden Prabowo Batasi Gim PUBG
Guna mencegah pengaruh buruk kepada anak-anak.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
 Buntut Ledakan SMAN 72, Gubernur DKI Pramono Dukung Presiden Prabowo Batasi Gim PUBG
Indonesia
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk RI
Menandai dimulainya secara resmi masa penugasan para duta besar dalam memperkuat hubungan persahabatan dan kerja sama bilateral.
Dwi Astarini - Sabtu, 08 November 2025
Prabowo Terima Surat Kepercayaan 12 Duta Besar LBBP untuk RI
Indonesia
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Setiap presiden yang telah dilantik memiliki kewenangan penuh sebagaimana diatur dalam konstitusi untuk menjalankan pemerintahan.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Eddy Soeparno Tegaskan Presiden Prabowo tidak Dikendalikan Jokowi
Indonesia
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Pengangkatan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian berdasarkan Keppres No 122P Tahun 2025 tentang Pengangkatan Keanggotaan Komisi Percepatan Reformasi Kepolisian.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Susunan Komisi Reformasi Kepolisian, Diisi 2 Mantan Ketua MK dan 3 Mantan Kapolri
Indonesia
Beri ‘Karpet Merah’ untuk Investasi Asing di Indonesia, Prabowo Tegaskan Harus Buat Nyaman Investor
Presiden Prabowo menyatakan seluruh pihak harus mendukung investasi asing yang hendak masuk ke Indonesia.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Beri ‘Karpet Merah’ untuk Investasi Asing di Indonesia, Prabowo Tegaskan Harus Buat Nyaman Investor
Bagikan