Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Ananda Dimas PrasetyaAnanda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia

Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. (Foto: MerahPutih.com/Didik)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto memberikan amnesti kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto.

Keputusan itu berdasarkan surat presiden yang ditunjukkan kepada DPR RI nomor 42/Pers/07/2925 tanggal 30 Juli.

Dalam surat itu, Kepala Negara memberikan amnesti kepada 1.116 yang telah dijatuhi hukuman, termasuk Hasto.

"Tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana diberikan amnesti termasuk saudara Hasto Kristyanto," kata Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (31/7).

Dasco memastikan DPR sudah memberikan pertimbangan dan persetujuan atas pemberian Amnesti kepada Hasto.

Baca juga:

DPR Setujui Permohonan Abolisi untuk Tom Lembong, Seperti Apa Mekanismenya?

Diketahui, Hasto dinyatakan terbukti bersalah dan divonis pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan, serta denda Rp 250 juta, untuk kasus dugaan suap PAW Harun Masiku.

Lalu, apa itu amnesti? Berikut penjelasannya:

Amnesti adalah pengampunan atau pembebasan dari hukuman yang diberikan oleh pemerintah atau otoritas kepada individu atau kelompok yang telah melakukan pelanggaran atau kejahatan tertentu.

Pengaturan amnesti sebagai salah satu hak prerogatif Presiden yang termuat dalam Pasal 14 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NRI 1945) berbunyi:

'Presiden memberikan amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat'

Kemudian, terdapat dalam Pasal 1 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1954 Tentang Amnesti dan Abolisi (UU Amnesti) menyatakan bahwa:

'Presiden, atas kepentingan Negara, dapat memberi amnesti dan abolisi kepada orang-orang yang telah melakukan sesuatu tindakan pidana. Presiden memberi amnesti dan abolisi ini setelah mendapat nasihat tertulis dari Mahkamah Agung yang menyampaikan nasihat itu atas permintaan Menteri Kehakiman'

Baca juga:

Hasto Dapat Amnesti dari Prabowo, DPR Sudah Beri Persetujuan

Menurut Marwan dan Jimmy dalam bukunya Kamus Hukum Dictionary Of Law Complete Edition (2009), amnesti adalah pernyataan umum yang diterbitkan melalui atau dengan undang-undang tentang pencabutan akibat dari pemidanaan suatu perbuatan pidana tertentu atau satu kelompok perbuatan pidana.

Dengan diberikannya amnesti, maka semua akibat hukum pidana terhadap orang tersebut dihapuskan.

Mekanisme pemberian amnesti diatur dalam Pasal 14 Undang-Undang Dasar 1945, yang menyatakan bahwa Presiden memberikan amnesti dengan memperhatikan pertimbangan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

Mekanisme Pemberian Amnesti:

  • Usulan

Amnesti dapat diusulkan oleh Presiden sendiri atau melalui mekanisme lain yang diatur oleh undang-undang.

  • Pertimbangan DPR

Usulan amnesti kemudian diajukan kepada DPR untuk dimintakan pertimbangannya. DPR akan membahas usulan tersebut dan memberikan pendapatnya kepada Presiden.

  • Keputusan Presiden

Berdasarkan pertimbangan DPR, Presiden akan mengambil keputusan akhir mengenai pemberian amnesti.

  • Pemberlakuan

Jika amnesti disetujui, maka akan dikeluarkan keputusan presiden yang berisi nama-nama orang yang mendapatkan amnesti dan jenis tindak pidana yang diampuni. (Pon)

#Kasus Hasto #Amnesti #Kasus Suap #Presiden Prabowo
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Amnesti 17 Agustus Diusulkan Bagi Usia Produktif, Bakal Dilatih di Sektor Pertanian Untuk Ketahanan Pangan
Penentuan program tersebut akan disesuaikan dengan hasil asesmen terhadap warga binaan yang menjadi calon penerima amnesti.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 11 Agustus 2026
Amnesti 17 Agustus Diusulkan Bagi Usia Produktif, Bakal Dilatih di Sektor Pertanian Untuk Ketahanan Pangan
Indonesia
Demokrat Tegaskan Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden, yang Penting Menteri Mampu Jalankan Program
Presiden bebas menentukan figur yang dinilai mampu menjalankan tugas pemerintahan.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
Demokrat Tegaskan Reshuffle Kabinet Hak Prerogatif Presiden, yang Penting Menteri Mampu Jalankan Program
Indonesia
PDIP Nilai Elektabilitas Prabowo belum Jadi Gambaran Pilpres 2029
Hasil survei tersebut jangan dibaca sebagai gambaran pasti Pilpres 2029 sebab pelaksanaan pesta demokrasi lima tahunan itu masih sekitar tiga tahun lagi.
Dwi Astarini - Senin, 10 Agustus 2026
PDIP Nilai Elektabilitas Prabowo belum Jadi Gambaran Pilpres 2029
Indonesia
BRIN Fokus Kembangkan Teknologi Nuklir hingga AI, Tingkatkan Daya Saing Indonesia
BRIN fokus mengembangkan teknologi-teknologi maju yang diharapkan mampu memperkuat daya saing ekonomi Indonesia dalam dua hingga tiga dekade mendatang.
Dwi Astarini - Kamis, 06 Agustus 2026
BRIN Fokus Kembangkan Teknologi Nuklir hingga AI, Tingkatkan Daya Saing Indonesia
Indonesia
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
KPK mengungkap temuan baru dalam kasus suap Bupati Kuansing, Suhardiman Amby dan Raja Juli Antoni.
Soffi Amira - Rabu, 05 Agustus 2026
KPK Ungkap Dugaan Amplop 14 Ribu Dolar Singapura untuk Raja Juli, Ada Selisih Uang yang Dikembalikan
Indonesia
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Anwar Sadad dan putranya, Muhammad Haykal Ismail Sadad, tidak memenuhi panggilan KPK dalam penyidikan dugaan suap dana hibah Pokmas Jawa Timur.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 Agustus 2026
Tersangka Kasus Dana Hibah Jatim, Anwar Sadad dan Putranya Kompak Mangkir dari Panggilan KPK
Indonesia
Presiden Prabowo Larang Bahlil Naikkan Harga BBM Bersubsidi
Presiden Prabowo Subianto untuk tetap mempertahankan harga BBM bersubsidi.
Dwi Astarini - Selasa, 04 Agustus 2026
Presiden Prabowo Larang Bahlil Naikkan Harga BBM Bersubsidi
Indonesia
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Dewas KPK melaporkan capaian tindak lanjut rekomendasi Rakorwas yang mencapai 94,12 persen hingga Semester I 2026.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Capaian Dewas KPK Tembus 94,12 Persen, Tinggal Sedikit Rekomendasi yang Belum Tuntas
Indonesia
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Mantan penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mendesak KPK membentuk tim khusus untuk memburu Harun Masiku.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 03 Agustus 2026
Eks Penyidik KPK Desak Bentuk Tim Khusus untuk Tangkap Harun Masiku
Indonesia
Siaran Pidato Prabowo Terputus saat Singgung Isu Nuklir Iran, Langsung Picu Rasa Penasaran
Peristiwa itu terjadi saat Presiden Prabowo memberikan sambutan dalam pertemuan bersama jajaran Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia di Istana Negara, Jakarta, Jumat (31/7).
Dwi Astarini - Sabtu, 01 Agustus 2026
Siaran Pidato Prabowo Terputus saat Singgung Isu Nuklir Iran, Langsung Picu Rasa Penasaran
Bagikan