Erick Thohir Dikritik karena Serahkan Pengelolaan BUMN ke Ahok

Zulfikar SyZulfikar Sy - Kamis, 21 November 2019
Erick Thohir Dikritik karena Serahkan Pengelolaan BUMN ke Ahok

Diskusi publik "Tolak Ahok Pimpin BUMN Milik Rakyat", di Restoran Pulau Dua, Jakarta, Kamis (21/11). (Foto: MP/Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com – Pengamat energi Marwan Batubara meminta Menteri BUMN Erick Thohir menyerahkan pengelolaan perusahaan pelat merah ke orang yang tepat. Menurut Marwan, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak memiliki background pengelolaan di bidang energi.

“Yang dibutuhkan itu keahlian juga latar belakang teknis yang menyangkut hajat hidup orang banyak, ketahanan energi nasional yang tidak bisa begitu saja diserahkan pimpinan pengelolaannya pada orang yang tidak qualified,” kata Marwan dalam sebuah diskusi di kawasan Senayan, Jakarta, Kamis (21/11).

Baca Juga:

Fahri Hamzah: Erick Thohir Seharusnya Bela Ahok

Marwan menjelaskan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), diatur syarat-syarat para pimpinan perusahaan di pelat merah itu. Jadi, tegas dia, tidak bisa seseorang tiba-tiba langsung diangkat tanpa melalui persyaratan yang sudah ditentukan.

Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA/Agus Salim)
Menteri BUMN Erick Thohir (ANTARA/Agus Salim)

“Dia harus melalui berbagai proses,” kata Marwan.

Bahkan, menurut Marwan, kemungkinan ada yang menekan Jokowi untuk memasukkan nama Ahok tersebut.

”Jangan tunduk dan saya yakin rakyat akan berada di belakang Pak Jokowi,” tegas Marwan.

Di sisi lain, Direktur Esekutif Kolegium Jurist Institute (KJI) Ahmad Redi mengatakan, dalam Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003‎ telah menyebutkan syarat penunjukan direksi dan komisaris perusahaan BUMN.

Adapun yang pertama, direksi dan komisaris yang ditunjuk tidak terlibat dalam pengurusan partai politik. Hal ini untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

‎"Kalau baca penjelasan adanya potensi konflik kepentingan. Beliau teralifiliasi kuat sama partai politik, Pak Ahok besarnya dari partai politik, di Bangka Belitung beliau dibesarkan partai politk, di Jakarta dibesarkan partai politik," kata Redi.

Redi melanjutkan, syarat untuk menjadi anggota direksi juga harus mempertimbangkan keahlian yang dimiliki. Berikutnya adaah memiliki rekam jejak integritas yang baik.

"Pak Ahok ada kasus Sumber Waras, kasus Simpang Susun Semanggi, integritas lain penistaan agama, suka tidak suka mau tidak mau Pak Ahok punya cacat integritas masalah penistaan agama," ujarnya.

Baca Juga:

Ahok Dinilai Tak Layak Duduki Kursi Bos BUMN

Menurut Redi, pemimpin perusahaan BUMN dinilai tidak cukup harus tegas, juga memiliki pengalaman sesuai dengan sektor yang dipimpin dalam ‎menjalankan perusahaan BUMN.

Mantan Gubernur DKI Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Kota Kupang. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)
Mantan Gubernur DKI Mantan gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat tiba di Kota Kupang. (Antara Foto/ Kornelis Kaha)

"Baku uji berikutnya tegas keras, tapi ini kasar model kepemimpinan ini sebagian orang pemimpin revolusioner,"‎ tandasnya.

Dia mencontohkan hal ini terjadi pada Dwi Soetjipto saat menjabat sebagai Dirut Pertamina. Menurutnya, Dwi adalah orang yang pintar dan kompeten namun tidak mendapat dukungan dari bawahan saat menjabat sebagai bos.

"Kan repot, diganjel terus. Karena yang kerja sehari-hari kan birokrasi perusahaan itu. Ya orang hebat bisa jadi tersandera kalau sistemnya sudah berat. Jadi tidak bisa satu orang saja. Jadi harus tim," ujarnya. (Knu)

Baca Juga:

Penolakan Ahok Jadi Bos BUMN Murni karena Urusan Politik

#Basuki Tjahaja Purnama #BUMN
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Perusahaan BUMN sektor konstruksi, PT PP (Persero) Tbk (PTPP), resmi ditunjuk sebagai kontraktor utama internasional dalam proyek Malolos–Clark Railway Contract Package S-01 (CP S01) di Filipina.
Wisnu Cipto - Kamis, 30 Oktober 2025
BUMN Indonesia Menang Kontrak Proyek Malolos-Clark Railway di Filipina, Nilainya Rp 3,16 T
Indonesia
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Danantara saat ini mengelola aset senilai 1 triliun dolar AS atau sekitar Rp 16,57 kuadriliun, sehingga menempatkan Danantara sebagai sovereign wealth fund nomor lima terbesar di dunia.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Danantara Optimis Raih Rp 140 Triliun Pada 2025 Dari Dividen BUMN
Indonesia
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Purbaya mendorong pemda untuk memperbaiki tata kelola BPD-nya masing-masing sehingga bisa lebih optimal dalam pengelolaan dan pembangunan daerahnya.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Oktober 2025
Menkeu Perintahkan Pemda Simpan Duit Lebih di BPD Tidak di Bank BUMN
Indonesia
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Cerminan lemahnya kualitas sumber daya manusia di lingkungan BUMN.
Wisnu Cipto - Senin, 20 Oktober 2025
Prabowo Jadikan WNA Bos BUMN, Pengamat: Bukti Kualitas Pejabat BUMN Sekarang Tidak Kompeten
Indonesia
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN
Indonesia
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Kejaksaan Agung menyebutkan, bahwa WNA yang memimpin BUMN masih tetap bisa diproses hukum. Apalagi, jika mereka merugikan negara.
Soffi Amira - Jumat, 17 Oktober 2025
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
Indonesia
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Sistem hukum positif Indonesia berlaku universal, termasuk bagi WNA yang bekerja atau tinggal di Indonesia.
Wisnu Cipto - Jumat, 17 Oktober 2025
Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi
Indonesia
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
KPK tetap memiliki kewenangan untuk menindak WNA yang menjabat di BUMN apabila terlibat dalam tindak pidana korupsi.
Dwi Astarini - Jumat, 17 Oktober 2025
KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi
Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Bagikan