2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Kereta cepat Whoosh salah satu proyek BUMN yang kini masih merugi karena utang. (Foto: PT KCIC)
MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (ekspatriat) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
Menurut dia, selama penunjukan tersebut didasarkan pada keahlian, prestasi, dan kemampuan profesional, dengan catatan ketidaktersediaan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dari dalam negeri, maka kebijakan itu tidak menjadi masalah.
“Selama penunjukan itu didasarkan pada keahlian, prestasi, dan kemampuan profesional, dengan catatan ketidak tersediaan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dari dalam negeri, tentu tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar sensasi, saya kira jangan dipaksakan,” kata Rivqy, dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/10).
Baca juga:
Namun, Rivqy mengingatkan BUMN merupakan lumbung ekonomi nasional yang harus dikelola secara profesional, berorientasi profit, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.
“BUMN adalah tulang punggung ekonomi kita. Maka pengelolaannya harus berbasis profesionalisme. Jika dengan melibatkan tenaga profesional asing bisa mempercepat penguatan kinerja dan transfer pengetahuan, ya silakan saja,” imbuhnya.
Rivqy menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut tidak berarti tanpa catatan. Pemerintah, katanya, harus memastikan mekanisme pengawasan, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.
Baca juga:
Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional
“Kita ingin BUMN kuat, mandiri, dan membawa maslahat bagi kemajuan bangsa. Jadi bukan semata globalisasi, tapi juga keberlanjutan manfaat ekonomi untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ekspatriat atau WNA kini dapat memimpin BUMN alias perusahaan pelat merah milik negara.
Presiden mengaku sudah mengubah regulasi yang menyebut pemimpin BUMN harus seorang WNI agar pengelolaan BUMN sesuai dengan standar bisnis internasional.
Baca juga:
Menkeu Purbaya Sarankan Danantara Bayar Utang Whoosh Rp 2 Triliun Per Tahun dari Dividen BUMN
"Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi, saya sangat bersemangat," ujar Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10). (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR