2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

Kereta cepat Whoosh salah satu proyek BUMN yang kini masih merugi karena utang. (Foto: PT KCIC)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (ekspatriat) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut dia, selama penunjukan tersebut didasarkan pada keahlian, prestasi, dan kemampuan profesional, dengan catatan ketidaktersediaan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dari dalam negeri, maka kebijakan itu tidak menjadi masalah.

“Selama penunjukan itu didasarkan pada keahlian, prestasi, dan kemampuan profesional, dengan catatan ketidak tersediaan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dari dalam negeri, tentu tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar sensasi, saya kira jangan dipaksakan,” kata Rivqy, dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/10).

Baca juga:

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Namun, Rivqy mengingatkan BUMN merupakan lumbung ekonomi nasional yang harus dikelola secara profesional, berorientasi profit, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“BUMN adalah tulang punggung ekonomi kita. Maka pengelolaannya harus berbasis profesionalisme. Jika dengan melibatkan tenaga profesional asing bisa mempercepat penguatan kinerja dan transfer pengetahuan, ya silakan saja,” imbuhnya.

Rivqy menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut tidak berarti tanpa catatan. Pemerintah, katanya, harus memastikan mekanisme pengawasan, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga:

Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional

“Kita ingin BUMN kuat, mandiri, dan membawa maslahat bagi kemajuan bangsa. Jadi bukan semata globalisasi, tapi juga keberlanjutan manfaat ekonomi untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ekspatriat atau WNA kini dapat memimpin BUMN alias perusahaan pelat merah milik negara.

Presiden mengaku sudah mengubah regulasi yang menyebut pemimpin BUMN harus seorang WNI agar pengelolaan BUMN sesuai dengan standar bisnis internasional.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Sarankan Danantara Bayar Utang Whoosh Rp 2 Triliun Per Tahun dari Dividen BUMN

"Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi, saya sangat bersemangat," ujar Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10). (Pon)

#BUMN #BP Danatara #DPR
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Dalam rapat itu, ada dua agenda utama, yakni penetapan mitra kerja Badan Otorita Pengelola Pantai Utara Jawa, dilanjutkan dengan pengambilan keputusan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 30 September 2026
Presiden Prabowo Subianto Bakal Hadiri Rapat Paripurna DPR
Berita Foto
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Ketua Ombudsman Nuzran Joher mengikuti rapat dengar pendapat dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (29/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 29 September 2026
RDP Ombudsman dan Komisi II DPR Bahas Temuan Lapas Mewah di Cibinong
Berita Foto
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Eks Kalapas Cibinong Wisnu Hani Putanto mengikuti RDP dengan Komisi XIII DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin (28/9/2026).
Didik Setiawan - Senin, 28 September 2026
Kalapas Cibinong Nonaktif Wisnu Hadiri RDP dengan Komisi XIII DPR Bahas Temuan Lapas Mewah
Indonesia
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Pembahasan mencakup sejumlah isu ketenagakerjaan, antara lain hubungan kerja, pengupahan, pelindungan pekerja perempuan, dan pemagangan.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 27 September 2026
DIM RUU Perlindungan Ketenagakerjaan Makin Bertambah, Belum Hasilkan Naskah Final
Indonesia
Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Agar RUU Pelindungan Ketenagakerjaan disempurnakan nomenklatur menjadi RUU Pelindungan Ketenagakerjaan dan Perluasan Kesempatan Kerja.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 24 September 2026
 Apindo Minta Masukan Perluasan Kesempatan Kerja di RUU Pelindungan Ketenagakerjaan
Indonesia
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Kecelakaan yang menimpa kapal dengan ratusan penumpang tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola keselamatan pelayaran.
Dwi Astarini - Rabu, 23 September 2026
Insiden Tenggelamnya KMP Virgo Transport 8, DPR Kritik Lemahnya Pengawasan Keselamatan
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid (kiri) menyerahkan laporan tanggapan pemerintah kepada Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
Rapat Paripurna DPR Setujui RUU Pengaturan Reforma Agraria jadi UU
Indonesia
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri 14 Memuat 53 Pasal
RUU mengamanatkan pembentukan lembaga penyelenggara reforma agraria yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 21 September 2026
RUU Pengaturan Reforma Agraria Diputuskan Di Bawa ke Rapat Paripurna DPR, Terdiri  14 Memuat 53 Pasal
Indonesia
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Pemerintah didesak untuk memperkuat perlindungan terhadap warga sipil di Papua.
Yusuf Abdillah - Minggu, 20 September 2026
Kekerasan KKB Terus Berulang, DPR Desak Pemerintah Gerak Cepat
Berita Foto
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Jurnalis menggelar doa bersama untuk lima jurnalis dan tiga kru kapal yang hilang kontak di Senayan, Jakarta, Jumat (18/9/2026).
Didik Setiawan - Jumat, 18 September 2026
Doa Bersama untuk Lima Jurnalis dan Tiga Kru Kapal yang Hilang di Selat Sunda
Bagikan