2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

Kereta cepat Whoosh salah satu proyek BUMN yang kini masih merugi karena utang. (Foto: PT KCIC)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi VI DPR RI Rivqy Abdul Halim menanggapi kebijakan Presiden Prabowo Subianto yang membuka peluang bagi warga negara asing (ekspatriat) untuk memimpin Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Menurut dia, selama penunjukan tersebut didasarkan pada keahlian, prestasi, dan kemampuan profesional, dengan catatan ketidaktersediaan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dari dalam negeri, maka kebijakan itu tidak menjadi masalah.

“Selama penunjukan itu didasarkan pada keahlian, prestasi, dan kemampuan profesional, dengan catatan ketidak tersediaan sumber daya yang dibutuhkan perusahaan dari dalam negeri, tentu tidak masalah. Tapi kalau hanya sekadar sensasi, saya kira jangan dipaksakan,” kata Rivqy, dalam keterangannya kepada media, Kamis (16/10).

Baca juga:

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Namun, Rivqy mengingatkan BUMN merupakan lumbung ekonomi nasional yang harus dikelola secara profesional, berorientasi profit, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“BUMN adalah tulang punggung ekonomi kita. Maka pengelolaannya harus berbasis profesionalisme. Jika dengan melibatkan tenaga profesional asing bisa mempercepat penguatan kinerja dan transfer pengetahuan, ya silakan saja,” imbuhnya.

Rivqy menegaskan dukungan terhadap kebijakan tersebut tidak berarti tanpa catatan. Pemerintah, katanya, harus memastikan mekanisme pengawasan, transparansi, dan keberpihakan terhadap kepentingan nasional tetap menjadi prioritas utama.

Baca juga:

Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional

“Kita ingin BUMN kuat, mandiri, dan membawa maslahat bagi kemajuan bangsa. Jadi bukan semata globalisasi, tapi juga keberlanjutan manfaat ekonomi untuk rakyat Indonesia,” pungkasnya.

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto mengungkapkan ekspatriat atau WNA kini dapat memimpin BUMN alias perusahaan pelat merah milik negara.

Presiden mengaku sudah mengubah regulasi yang menyebut pemimpin BUMN harus seorang WNI agar pengelolaan BUMN sesuai dengan standar bisnis internasional.

Baca juga:

Menkeu Purbaya Sarankan Danantara Bayar Utang Whoosh Rp 2 Triliun Per Tahun dari Dividen BUMN

"Saya sudah mengubah regulasinya. Sekarang ekspatriat, non-Indonesia bisa memimpin BUMN kita. Jadi, saya sangat bersemangat," ujar Prabowo dalam dialog bersama Chairman Forbes Media, Steve Forbes, di forum Forbes Global CEO Conference 2025 di St Regis, Jakarta, Rabu (15/10). (Pon)

#BUMN #BP Danatara #DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Presiden Prabowo Subianto sudah mengubah regulasi yang melarang ekspatriat atau WNA memimpin BUMN.
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator
Indonesia
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Dua WNA yang diangkat sebagai direksi Garuda Indonesia, diklaim Rosan, memiliki pengalaman puluhan tahun di industri penerbangan internasional.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara
Berita Foto
RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
Anggota Himpunan Alumni Santri Lirboyo (HIMASAL) saat mengikuti RDPU (Rapat Dengar Pendapat Umum) dengan Pimpinan DPR di Komisi IV DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/10/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 16 Oktober 2025
RDPU HIMASAL Lirboyo dengan DPR Bahas Konten Exposed Uncensored Trans 7
Indonesia
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Kasus ini menjadi sorotan media setelah Angga Bagus Perwira (12), siswa kelas VII SMP Negeri 1 Geyer, meninggal dunia pada Sabtu (11/10) di kelas
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Nyawa Angga Melayang Buntut Bullying Ganas di Grobogan, Polisi Diminta Profesional dan Transparan
Indonesia
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Perusahaan BUMN yang awalnya sehat kini terbebani kewajiban membayar utang Rp2 triliun per tahun akibat proyek kereta cepat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 16 Oktober 2025
Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh
Indonesia
Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional
Prabowo tegaskan reformasi BUMN merupakan langkah strategis untuk meningkatkan efisiensi dan hasil usaha negara.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 16 Oktober 2025
Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional
Indonesia
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Kedua ekspatriat tersebut adalah Neil Raymond Mills yang pernah menjadi petinggi Air Italy, Green Africa Airways, hingga Scandinavian Airlines, serta Balagopal Kunduvara yang berpengalaman menjabat di Singapore Airlines.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 16 Oktober 2025
Alasan Danantara Ganti Dirut dan Direksi Garuda Indonesia, Masukan 2 Ekspatriat Dari Maskapai Asing
Indonesia
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Komisi III juga berencana membentuk tim kecil yang bertugas menjembatani perumusan pasal-pasal RUU KUHAP
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Komisi III DPR Mau Rombak KUHAP, Intip Jurus Damai Berbasis Nilai Lokal Ala Aceh
Indonesia
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Pembahasan UU ASN akan melalui tahap naskah akademik di Baleg
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Jejak Kesejahteraan ASN, DPR 'Ngebet' Hapuskan Beda Gaji PNS-PPPK
Indonesia
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Pembahasan RUU ASN akan menjadi prioritas dalam Prolegnas 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 15 Oktober 2025
Baleg DPR Buka Keran Curhat Pembahasan RUU ASN, PPPK Bisa Alih Status?
Bagikan