MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN


Ketua MPR RI Ahmad Muzani memberikan keterangan di Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat (17/10/2025). (ANTARA/Mentari Dwi Gayati)
MerahPutih.com - Presiden Prabowo Subianto mempersilahkan manajemen Danantara, mencari WNA bertalenta yang dapat memimpin BUMN.
Sementara itu, PT Garuda Indonesia (Persero) telah menunjuk dua WNA sebagai direksinya, yakni Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Balagopal Kunduvara, dan Direktur Transformasi Neil Raymond Mills.
Penunjukan mereka berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) tanggal 15 Oktober 2025.
Ketua MPR RI Ahmad Muzani menilai tidak menjadi persoalan jika warga negara asing memimpin badan usaha milik negara (BUMN), selama hal tersebut sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca juga:
WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara
"Sejauh peraturannya memungkinkan saya kira tidak ada masalah asal peraturannya memungkinkan," ujar Muzani di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Jumat.
Dia mengatakan pemerintah menjalankan kebijakan berdasarkan aturan yang telah disepakati bersama. Karena itu, apabila regulasi memungkinkan, penunjukan pimpinan BUMN dari kalangan asing dapat dilakukan.
Namun, jika tidak diatur atau tidak diperbolehkan, kebijakan tersebut tidak seharusnya diambil.
Muzani menegaskan pentingnya menjunjung tinggi peraturan dan kesepakatan hukum yang menjadi dasar penyelenggaraan pemerintahan.
Dia juga meyakini pemerintahan Presiden Prabowo Subianto berkomitmen untuk mematuhi seluruh ketentuan perundang-undangan dalam setiap kebijakan yang dijalankan.
"Sekali lagi peraturan Perundang-Undangan itu adalah kesepakatan bersama yang kita buat dan itu harus kita junjung bersama, dan itu saya kira Pemerintahan Prabowo adalah pemerintahan yang bertekad mentaati itu semuanya," ucap dia.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
MPR Tidak Masalahkan WNA Jadi Direksi BUMN

WNA Boleh Pimpin BUMN, Kejagung Sebut Tetap Bisa Diproses Hukum jika Rugikan Negara

Kejagung Tegaskan WNA Bos BUMN tidak Kebal Hukum di Indonesia, Apalagi Kasus Korupsi

KPK Tegaskan WNA yang Pimpin BUMN Tetap Wajib Lapor LHKPN dan Bisa Diusut jika Korupsi

Luhut Sebut Prabowo Bakal Keluarkan Keppres Selesaikan Utang Kereta Cepat Whoosh ke China

2 Syarat WNA Ekspatriat Boleh Jadi Bos BUMN Versi Legislator

2 WNA Jadi Petinggi BUMN, Ini Kata Danantara

Danantara Ingin Investasikan Duit di Pasar Saham, Saat Ini Masih di Surat Berharga Negara

Rencana Utang Kereta Cepat 'Numpang' APBN Bikin BUMN Sehat Jadi 'Sakit', DPR Minta Jangan Korbankan Duit Rakyat Buat Whoosh

Presiden Prabowo Berencana Pangkas Jumlah BUMN Jadi 200, Targetkan Standar Bisnis Internasional
