Empat Kesepakatan Buruh dan DPR Soal RUU Cipta Kerja

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Jumat, 21 Agustus 2020
Empat Kesepakatan Buruh dan DPR Soal RUU Cipta Kerja

Presiden KSPSI Said Iqbal dan Wakil Ketua DPR Sufi Dasco. (Foto: Kanugrahana).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat dan 16 perwakilan serikat buruh/serikat pekerja menghasilkan empat poin kesepakatan RUU Cipta Kerja. Terutama terkait klaster ketenagakerjaan dalam omnibus law Rancangan Undang-undang Cipta Kerja

DPR dan wakil serikat buruh membentuk tim perumus RUU Cipta Kerja. Dari tim tersebut, keduanya menghasilkan empat kesepahaman dari pertemuan yang digelar pada 20-21 Agustus 2020.

Berikut poin kesepatan tersebut:

Pertama, terkait klaster ketenagakerjaan yang mengatur seperti upah, pemutusan hubungan kerja, jaminan sosial, dan lain-lain, harus didasarkan pada putusan Mahkamah Konstitusi.

Kedua, berkenaan dengan sanksi pidana ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja, dikembalikan sesuai ketentuan UU ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003, dengan proses yang dipertimbangkan secara seksama.

Ketiga, berkenaan dengan hubungan ketenagakerjaan yang lebih adaptif terhadap perkembangan industri. Maka, pengaturannya dapat dimasukan ke dalam RUU Cipta Kerja dan terbuka terhadap masukan publik.

Dan keempat, fraksi-fraksi akan memasukan poin-poin materi substansi yang disampaikan serikat pekerja/serikat buruh kedalam daftar inventarisasi masalah (DIM) fraksi.

Baca Juga:

Baleg Selesaikan 118 DIM Perizinan Usaha di RUU Cipta Kerja

Usai menyampaikan empat kesepahaman tersebut, poin-poin yang menjadi hasil dari tim perumus dijanjikan Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad, dapat diimplementasikan dalam RUU Cipta Kerja

Presiden KSPI Said Iqbal mengapresiasi langkah DPR mengumpulkan serikat pekerja/serikat buruh untuk membicarakan klaster ketenagakerjaan ini. Tuntutan tertinggi mereka tetap mengeluarkan klaster ketenagakerjaan dari RUU Cipta Kerja.

"Memang kami harapakan klaster ketenagakerjaan itu dikeluarkan dan RUU Ciptaker kemudian dibahas apakah bisa revisi UU terkait atau hal-hal lain yang nanti bisa didiskusikan. Itu call tingginya," ujarnya.

Buruh Perempuan.
Buruh Perempuan. (Foto: Antara)

Namun, jika permintaan itu tak bisa dipenuhi, Said meminta agar pembahasan klaster ketenagakerjaan merujuk pada UU Ketenagakerjaan dan keputusan Mahkamah Konstitusi. Hal tersebut telah menjadi salah satu poin kesepahaman tim perumus.

"Moderatnya sederhana, tadi sudah disampaikan oleh Pak Dasco (Sufmi Dasco Ahmad) dalam poin nomor 2 atau nomor 3 menyatakan, kami berharap hal-hal yang sudah existing, yang sudah tetap sebaiknya UU Nomor 13/2003 tetap dipakai, termasuk keputusan-keputusan MK," kata Said. (Knu)

Baca Juga:

Bola Panas RUU Cipta Kerja Ada di Tangan DPR

#RUU Cipta Kerja #Buruh #DPR
Bagikan

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (ketiga kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Terpilih Anggito Abimanyu (kedua kiri), Wakil Ketua DK LPS Terpilih Farid Azhar Nasution (kedua kanan) Anggota DK LPS Terpilih Doddy Zulverdi (kiri) dan Ferdinan Dwikoraja Purba (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (keenam kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (keenam kanan) dan Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc HAM terpilih pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 23 September 2025
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
RAPBN 2026 juga menargetkan tingkat pengangguran terbuka 4,44-4,96 persen, kemiskinan 6,5-7,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan Gini ratio 0,377-0,380.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 23 September 2025
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Berita Foto
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Pengunjung melihat foto pada pameran foto jurnalistik Warna-Warni Parlemen 2025 bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Aksi unjuk rasa buruh yang tergabung dalam Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) dan Partai Buruh menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, pada Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Aksi Demo Buruh KSPI dan Partai Buruh di Depan Gedung DPR Desak RUU Ketenagakerjaan
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Bagikan