Eksportir Bisa Potong Gaji Buruh 25 Persen, Pemerintah Dituding Manjakan Pemilik Modal


Massa buruh. Foto: Merahputih.com / Rizki Fitrianto
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memperbolehkan eksportir melakukan potong gaji pekerjanya sampai 25 persen, dengan ketentuan jangka waktu maksimal enam bulan.
Kebijakan ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor yang Terdampak Perubahan Ekonomi Global.
Baca Juga
DPD RI Minta Menaker Batalkan Aturan Pemotongan Jam Kerja Dan Gaji Buruh
Ketua DPC Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Solo, Wahyu Rahadi menyebut kebijakan tersebut menunjukan jika pemerintah lebih memanjakan pemilik modal tanpa melihat kebutuhan para pekerja.
Menurutnya, kebijakan tersebut dinilai tidak efektif, bahkan berpotensi menimbulkan gejolak di kalangan buruh.
"Kami menyayangkan Menaker (Ida) merestui eksportir pemotongan gaji buruh hingga 25 persen tersebut," kata Wahyu, Senin (20/3).
Baca Juga
Buruh Minta PT KCN Kembali Beroperasi, Pj DKI: Penuhi Syarat Dulu
Dia juga merasa khawatir kebijakan tersebut akan disalahgunakan perusahaan nakal dengan dalih kena dampak resesi global.
"Pemerintah ini terlalu memanjakan pengusaha dan pemilik modal. Jangan sampai justru ini memicu masalah dikemudian hari, karena itu kami akan ikut mengontrol apabila ditemukan penyalahgunaan dari aturan ini," kata dia.
Dia mengatakan sejauh ini aturan tersebut belum jadi permasalahan di kalangan organisasi serikat pekerja atau serikat buruh. Namun demikian, pengawasan perlu dilakukan.
"Ini ditakutkan juga bikin iri perusahaan padat karya yang tidak berorientasi pada ekspor. Kami minta kebijakan tersebut dikaji ulang," pungkasnya. (Ismail/Jawa Tengah).
Baca Juga
Partai Buruh Demo Tolak Perppu Cipta Kerja di Istana Sebelum Rakernas
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Upah Minimum, Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Outsourcing, Cuti dan Pesangon Masih Jadi Masalah Bagi Buruh di Indonesia

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

Pemerintah Harus Pastikan Tidak Ada Kebingungan Mengenai Upah, Masyarakat Selalu Berharap Upah Naik

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Partai Buruh Beri Peringatan Keras, Tiga Juta Massa Siap Turun ke Jalan Jika Tuntutan Soal Upah dan Outsourcing Tak Dipenuhi

Said Iqbal Minta DPR Tak Paranoid dengan Aksi Buruh, Lebih Baik Terbuka dan Tidak Takut Terima Aspirasi Publik

Demo Buruh 28 Agustus 2025 10 Ribu Buruh Kepung DPR: Ini Deretan Fakta Pentingnya

Tak Terima Anggota Dewan Dapat Gaji Tinggi sementara Rakyat Hidup Susah, Elemen Buruh Akan ‘Geruduk’ DPR Besok
