Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP
Razia truk ODOL. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam waktu dekat, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan angkutan barang membatasi durasi kerja sopir maksimal delapan jam per hari dan menyediakan dua sopir untuk trayek jarak jauh.
“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum delapan jam,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (8/10).
Baca juga:
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Afriansyah menegaskan kebijakan aturan baru ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para sopir dari kelelahan kerja yang berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan.
"Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi delapan jam, kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," imbuh Wamenaker.
Lebih jauh, Wamenaker menjelaskan sistem kerja bergantian seperti sudah diterapkan dalam trayek bus malam antar kota antar provinsi (AKAP) selama ini.
Baca juga:
KNKT: Tabrakan Maut KM 58 Cikampek Akibat Jam Kerja Sopir Terlalu Panjang
“Bus-bus yang trayek jauh itu sudah punya dua sopir, sehingga mereka bergantian. Satunya nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas