Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP


Razia truk ODOL. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.
Dalam waktu dekat, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan angkutan barang membatasi durasi kerja sopir maksimal delapan jam per hari dan menyediakan dua sopir untuk trayek jarak jauh.
“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum delapan jam,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (8/10).
Baca juga:
9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun
Afriansyah menegaskan kebijakan aturan baru ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para sopir dari kelelahan kerja yang berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan.
"Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi delapan jam, kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," imbuh Wamenaker.
Lebih jauh, Wamenaker menjelaskan sistem kerja bergantian seperti sudah diterapkan dalam trayek bus malam antar kota antar provinsi (AKAP) selama ini.
Baca juga:
KNKT: Tabrakan Maut KM 58 Cikampek Akibat Jam Kerja Sopir Terlalu Panjang
“Bus-bus yang trayek jauh itu sudah punya dua sopir, sehingga mereka bergantian. Satunya nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian,” tandasnya. (*)
Bagikan
Wisnu Cipto
Berita Terkait
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP

KPK Sita Aset Rumah di Depok dan Bogor Dari Tersangka Pemerasan Tenaga Kerja Asing

Indonesia Alami Kesenjangan Program Studi dan Kebutuhan Riil Pasar Kerja

Total Upah Buat Program Magang Rp 198 Miliar, Tempat Magang di Perusahaan Swasta atau BUMN

Sopir Bawa Kabur Rp 10 Miliar, Bank Jateng Wonogiri Pastikan Simpanan Nasabah Aman

KPK Terus Buru Aset Pelaku Pemerasan TKA, Teranyar Sita Lahan 4,7 Hektar di Jateng

6 Orang Tokoh Buruh Bakal Masuk Dewan Kesejahteraan Buruh Nasional, Bakal Diumumkan Presiden Dalam 2 Pekan

Cara Daftar Bantuan UMKM TKM Pemula dan Padat Karya 2025 di Bizhub Kemnaker

KPK Geledah Ruangan Kabiro Hubungan Masyarakat Kemenaker, Cari Semua Bukti Pemerasan Sertifikasi K3

Suami Pegawai KPK Terseret Kasus Pemerasan Eks Wamenaker Noel, Statusnya Tersangka
