Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Rabu, 08 Oktober 2025
Kemenaker Batasi Jam Kerja Sopir Logistik 8 Jam, atau Pakai 2 Sopir Seperti Bus AKAP

Razia truk ODOL. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) akan memperketat aturan jam kerja bagi sopir angkutan barang guna meningkatkan keselamatan dan kesehatan kerja.

Dalam waktu dekat, Kemenaker akan menerbitkan aturan baru yang mewajibkan perusahaan angkutan barang membatasi durasi kerja sopir maksimal delapan jam per hari dan menyediakan dua sopir untuk trayek jarak jauh.

“Sesuai dengan jam kerja, itu adalah maksimum delapan jam,” kata Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor, kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (8/10).

Baca juga:

9 Jurus Menko AHY Pecahkan Kebuntuan Aturan Zero ODOL yang Mandek 16 Tahun

Afriansyah menegaskan kebijakan aturan baru ini merupakan langkah preventif untuk melindungi para sopir dari kelelahan kerja yang berisiko tinggi terhadap keselamatan di jalan.

"Jadi ketika ada trayek yang jauh melebihi delapan jam, kita akan imbau dan wajibkan seluruh perusahaan menggunakan dua sopir," imbuh Wamenaker.

Lebih jauh, Wamenaker menjelaskan sistem kerja bergantian seperti sudah diterapkan dalam trayek bus malam antar kota antar provinsi (AKAP) selama ini.

Baca juga:

KNKT: Tabrakan Maut KM 58 Cikampek Akibat Jam Kerja Sopir Terlalu Panjang

“Bus-bus yang trayek jauh itu sudah punya dua sopir, sehingga mereka bergantian. Satunya nyetir malam, paginya selesai, besoknya yang bergantian,” tandasnya. (*)

#Jam Kerja #Kemenaker #Sopir
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Pemerintah mendorong pemanfaatan pusat perbelanjaan sebagai ruang kerja alternatif yang mendukung perkembangan ekonomi digital dan gig economy.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 27 Desember 2025
Pemerintah Sarankan Work From Mall, Demi Gig Economy
Indonesia
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Pemerintah juga sudah menebalkan manfaat JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan), di mana mereka yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) masih mendapatkan upah sebesar 60 persen selama 6 bulan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Buruh Tolak Formula Kenaikan Upah, Menaker: Komponen Penghitungan Upah Naik
Indonesia
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Aturan tersebut mengubah rentang Alfa dari PP yang sebelumnya, yakni PP Nomor 51 Tahun 2023.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 17 Desember 2025
Presiden Prabowo Tandatangani Aturan Upah Minimum 2025, Begini Rumus Kenaikannya
Indonesia
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
BGN akan memperbaiki sistem keselamatan sopir mobil MBG, setelah insiden kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, Cilincing.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Imbas Kecelakaan di SDN 01 Kalibaru, BGN Bakal Benahi Sistem Keselamatan Sopir Mobil MBG
Indonesia
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Sopir mobil MBG yang tabrak belasan siswa SDN 01 Kalibaru, kini terancam hukuman lima tahun penjara.
Soffi Amira - Jumat, 12 Desember 2025
Tabrak Belasan Siswa, Sopir Mobil MBG Terancam Hukuman 5 Tahun Penjara
Indonesia
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Bencana alam yang tengah terjadi di sejumlah daerah juga menjadi salah satu faktor penentu besaran kenaikan UMP tiap daerah.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 Desember 2025
Bencana Alam Jadi Acuan, Persentase Kenaikan UMP 2026 Tiap Daerah Beda-Beda
Indonesia
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Program magang ini untuk mendapatkan pengalaman kerja yang dapat meningkatkan kompetensi dan daya saing.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 04 Desember 2025
Syarat Bagi Program Magang Tahap 3, Hanya Bagi Lulusan Perguruan Tinggi Periode Ini
Indonesia
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Pemerintah tengah menyusun peraturan pemerintah (PP) baru terkait formula pengupahan menggantikan ketentuan sebelumnya, agar lebih adaptif di tiap daerah.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 26 November 2025
Menaker Janji Pengumuman Upah Minimum Sebelum 31 Desember 2025
Indonesia
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Menaker Yassierli menegaskan UMP 2026 tidak akan ditetapkan dalam satu angka nasional. Daerah diberi kewenangan menentukan kenaikan sesuai kondisi ekonomi.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Pemerintah Daerah Dapat Kewenangan Penuh Tentukan UMP 2026 Sesuai Putusan MK, Pusat Janji Tak Akan ‘Cawe-Cawe’
Indonesia
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Kemenaker menunda penetapan upah minimum 2026 karena aturan baru berbentuk PP masih dalam pembahasan sesuai putusan MK.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 20 November 2025
Kemenaker Tunda Pengumuman Upah Minimum 2026, Aturan Baru Masih Dibahas
Bagikan