Eks Ketua WP KPK: Pelaku Korupsi jadi Buron Diduga untuk Lindungi Aktor Intelektual

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 November 2021
Eks Ketua WP KPK: Pelaku Korupsi jadi Buron Diduga untuk Lindungi Aktor Intelektual

Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan alasan para tersangka kasus korupsi memilih untuk menjadi buron.

Menurut Yudi, terdapat sejumlah alasan mengapa para tersangka kasus korupsi kabur jika tersandung masalah hukum. Padahal, jika tersangka korupsi kooperatif akan mendapat seluruh haknya meski menyandang status tersangka.

Baca Juga:

KPK Periksa Bekas Walkot Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin

"Mendapatkan hak pendampingan pengacara, hak perlindungan hak asasi manusia, hak-hak tahanan lainnya ya berkomunikasi dengan keluarga misalnya, kemudian juga bahkan hak untuk tidak memberikan keterangan. Sebagai tersangka dia punya hak," kata Yudi dalam siaran Youtube, dikutip Senin (7/11).

Yudi lantas membeberkan pengalamannya di KPK selama mengejar buronan. Menurutnya, pelaku korupsi bukan dikerjakan seorang diri, tetapi berjejaring. Tak menutup kemungkin, seorang kabur menjadi buron agar tidak terungkap pelaku utama atau aktor intelektual dibalik praktik korupsi.

"Orang yang melarikan diri ini bukanlah orang yang menjadi otak dalam kejahatan korupsi, ini ada yang lebih besar dari dia. Sehingga harus melarikan diri supaya pelaku sebenarnya siapa teman-temannya bagaimana itu bisa terjadi," ungkap Yudi.

Eks Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)
Eks Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

Selain itu, Yudi melanjutkan, seorang yang melarikan diri tidak ingin tersangkut jerat hukum. Menurutnya, pelaku korupsi ini tidak ingin mencoreng nama baik keluarganya. Karena memang latar belakang pelaku korupsi, banyak dari kalangan elite.

Meski demikian, Yudi menjelaskan, seorang pelaku korupsi yang melarikan diri membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sehingga tidak menutup kemungkin, DPO tersebut melakukan komunikasi dengan pihak-pihak lain.

"Tentu butuh uang banyak itu kan kemudian berpindah-pindah tempat ya agar tidak diketahui oleh penyidik," imbuhnya.

Baca Juga:

KPK Gelar OTT di Riau

Yudi meyakini, setiap tersangka korupsi yang melarikan diri, dipastikan akan tertangkap karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial. Sehingga dipastikan berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun pihak-pihak lainnya.

"Apalagi manusia itu makhluk sosial, dia misalnya di usia 40 tahun melarikan diri, ada yang tahu dia pasti juga dari SD, SMP, SMA berkeluarga, punya keluarga besar pasti berhubungan. Maka kemudian ada titik bagi penyidik untuk bisa mencari tahu mencari celah dari mana dia berhubungan dengan pihak lain dalam pelariannya," tutup Yudi. (Pon)

#KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan