Eks Ketua WP KPK: Pelaku Korupsi jadi Buron Diduga untuk Lindungi Aktor Intelektual

Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan alasan para tersangka kasus korupsi memilih untuk menjadi buron.
Menurut Yudi, terdapat sejumlah alasan mengapa para tersangka kasus korupsi kabur jika tersandung masalah hukum. Padahal, jika tersangka korupsi kooperatif akan mendapat seluruh haknya meski menyandang status tersangka.
Baca Juga:
KPK Periksa Bekas Walkot Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin
"Mendapatkan hak pendampingan pengacara, hak perlindungan hak asasi manusia, hak-hak tahanan lainnya ya berkomunikasi dengan keluarga misalnya, kemudian juga bahkan hak untuk tidak memberikan keterangan. Sebagai tersangka dia punya hak," kata Yudi dalam siaran Youtube, dikutip Senin (7/11).
Yudi lantas membeberkan pengalamannya di KPK selama mengejar buronan. Menurutnya, pelaku korupsi bukan dikerjakan seorang diri, tetapi berjejaring. Tak menutup kemungkin, seorang kabur menjadi buron agar tidak terungkap pelaku utama atau aktor intelektual dibalik praktik korupsi.
"Orang yang melarikan diri ini bukanlah orang yang menjadi otak dalam kejahatan korupsi, ini ada yang lebih besar dari dia. Sehingga harus melarikan diri supaya pelaku sebenarnya siapa teman-temannya bagaimana itu bisa terjadi," ungkap Yudi.

Selain itu, Yudi melanjutkan, seorang yang melarikan diri tidak ingin tersangkut jerat hukum. Menurutnya, pelaku korupsi ini tidak ingin mencoreng nama baik keluarganya. Karena memang latar belakang pelaku korupsi, banyak dari kalangan elite.
Meski demikian, Yudi menjelaskan, seorang pelaku korupsi yang melarikan diri membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sehingga tidak menutup kemungkin, DPO tersebut melakukan komunikasi dengan pihak-pihak lain.
"Tentu butuh uang banyak itu kan kemudian berpindah-pindah tempat ya agar tidak diketahui oleh penyidik," imbuhnya.
Baca Juga:
KPK Gelar OTT di Riau
Yudi meyakini, setiap tersangka korupsi yang melarikan diri, dipastikan akan tertangkap karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial. Sehingga dipastikan berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun pihak-pihak lainnya.
"Apalagi manusia itu makhluk sosial, dia misalnya di usia 40 tahun melarikan diri, ada yang tahu dia pasti juga dari SD, SMP, SMA berkeluarga, punya keluarga besar pasti berhubungan. Maka kemudian ada titik bagi penyidik untuk bisa mencari tahu mencari celah dari mana dia berhubungan dengan pihak lain dalam pelariannya," tutup Yudi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
