Eks Ketua WP KPK: Pelaku Korupsi jadi Buron Diduga untuk Lindungi Aktor Intelektual

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 08 November 2021
Eks Ketua WP KPK: Pelaku Korupsi jadi Buron Diduga untuk Lindungi Aktor Intelektual

Eks Ketua WP KPK Yudi Purnomo. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Ketua Wadah Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (WP KPK) Yudi Purnomo mengungkapkan alasan para tersangka kasus korupsi memilih untuk menjadi buron.

Menurut Yudi, terdapat sejumlah alasan mengapa para tersangka kasus korupsi kabur jika tersandung masalah hukum. Padahal, jika tersangka korupsi kooperatif akan mendapat seluruh haknya meski menyandang status tersangka.

Baca Juga:

KPK Periksa Bekas Walkot Tanjungbalai Terkait Kasus Azis Syamsuddin

"Mendapatkan hak pendampingan pengacara, hak perlindungan hak asasi manusia, hak-hak tahanan lainnya ya berkomunikasi dengan keluarga misalnya, kemudian juga bahkan hak untuk tidak memberikan keterangan. Sebagai tersangka dia punya hak," kata Yudi dalam siaran Youtube, dikutip Senin (7/11).

Yudi lantas membeberkan pengalamannya di KPK selama mengejar buronan. Menurutnya, pelaku korupsi bukan dikerjakan seorang diri, tetapi berjejaring. Tak menutup kemungkin, seorang kabur menjadi buron agar tidak terungkap pelaku utama atau aktor intelektual dibalik praktik korupsi.

"Orang yang melarikan diri ini bukanlah orang yang menjadi otak dalam kejahatan korupsi, ini ada yang lebih besar dari dia. Sehingga harus melarikan diri supaya pelaku sebenarnya siapa teman-temannya bagaimana itu bisa terjadi," ungkap Yudi.

Eks Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)
Eks Ketua WP KPK, Yudi Purnomo Harahap (MP/Ponco Sulaksono)

Selain itu, Yudi melanjutkan, seorang yang melarikan diri tidak ingin tersangkut jerat hukum. Menurutnya, pelaku korupsi ini tidak ingin mencoreng nama baik keluarganya. Karena memang latar belakang pelaku korupsi, banyak dari kalangan elite.

Meski demikian, Yudi menjelaskan, seorang pelaku korupsi yang melarikan diri membutuhkan anggaran yang cukup besar. Sehingga tidak menutup kemungkin, DPO tersebut melakukan komunikasi dengan pihak-pihak lain.

"Tentu butuh uang banyak itu kan kemudian berpindah-pindah tempat ya agar tidak diketahui oleh penyidik," imbuhnya.

Baca Juga:

KPK Gelar OTT di Riau

Yudi meyakini, setiap tersangka korupsi yang melarikan diri, dipastikan akan tertangkap karena pada dasarnya manusia adalah makhluk sosial. Sehingga dipastikan berkomunikasi dengan pihak keluarga maupun pihak-pihak lainnya.

"Apalagi manusia itu makhluk sosial, dia misalnya di usia 40 tahun melarikan diri, ada yang tahu dia pasti juga dari SD, SMP, SMA berkeluarga, punya keluarga besar pasti berhubungan. Maka kemudian ada titik bagi penyidik untuk bisa mencari tahu mencari celah dari mana dia berhubungan dengan pihak lain dalam pelariannya," tutup Yudi. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Bupati Rejang Lebong nonaktif Muhammad Fikri Thobari mengakui menerima uang Rp550 juta.
Yusuf Abdillah - Selasa, 29 September 2026
Bupati Rejang Lebong Nonaktif Fikri Thobari Akui Terima Rp550 Juta
Indonesia
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang tunai sejumlah ratusan juta rupiah seusai menggeledah Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Jawa Timur pada 24 September 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 25 September 2026
Kembangkan Kasus OTT di Bogor, KPK Sita Duit Ratusan Juta di Kantor ART/BPN Jatim
Indonesia
KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
KPK tegaskan mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto bukan pegawai lembaganya usai terciduk OTT suap HGB Summarecon, bongkar status aslinya sekarang!
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
 KPK Bantah Arif Sugiyanton Orang Kepercayaan Nusron Wahid Eks Pegawainya, Tapi Bekas Polisi
Indonesia
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Menko Yusril Ihza Mahendra persilakan KPK periksa Menteri ATR/BPN Nusron Wahid terkait dugaan suap HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Wisnu Cipto - Rabu, 23 September 2026
Hukum Tidak Pandang Bulu, Menko Yusril Persilakan KPK Periksa Menteri Nusron Wahid
Indonesia
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
KPK kembali menggeledah Kantor BPN Kota Mojokerto terkait penyidikan dugaan suap pengurusan HGB PT Summarecon Agung Tbk.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 23 September 2026
Pengusutan Kasus Suap HGB Berlanjut, KPK Geledah BPN Kota Mojokerto
Indonesia
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
KPK mendalami aliran uang Rp 106,3 miliar dalam kasus suap HGB Summarecon. Kini, nama Nusron Wahid ikut disebut.
Soffi Amira - Rabu, 23 September 2026
KPK Dalami Aliran Rp 106,3 Miliar dalam Kasus Suap HGB Summarecon, Nama Nusron Wahid Disebut
Indonesia
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
KPK menduga Bupati Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) Sirajudin Lasena menerima gratifikasi dengan total Rp 11,14 miliar sepanjang 2023 hingga 2026.
Frengky Aruan - Selasa, 22 September 2026
Bupati Bolmut Sirajudin Lasena Diduga Terima Gratifikasi Rp 11,14 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Sirajudin Lasena ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bolmut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
KPK Tetapkan Bupati Bolmut Tersangka Kasus Pemerasan
Berita Foto
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Petugas KPK menunjukkan barang bukti uang tunai OTT Bupati Bolaang Mongondow Utara Sirajudin Lasena di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (22/9/2026).
Didik Setiawan - Selasa, 22 September 2026
KPK Pamerkan Barang Bukti OTT Bupati Bolmut Senilai Rp200 Juta
Indonesia
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Parlemen masih membuka ruang bagi berbagai pihak untuk memberikan masukan terhadap substansi regulasi tersebut.
Dwi Astarini - Selasa, 22 September 2026
RUU Perampasan Aset masih Dibahas, DPR Serap Masukan Eks Pemimpin KPK
Bagikan