Dugaan Kekerasan Anggota Menwa, Pelaku Tolak Adegan Korban Dipopor Senjata


Polresta Surakarta, Jawa Tengah telah melakukan rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan Diksar Menwa UNS Surakarta, Kamis (18/11). (MP/Ismail)
MerahPutih.com - Polresta Surakarta, Jawa Tengah melakukan rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan Diksar Menwa UNS Surakarta yang berujung meninggalnya Gilang Endi Saputra (21) pada Kamis (18/11).
Rekonstruksi yang berlangsung sekitar dua jam tersebut digelar di halaman parkir Stadion Manahan Solo. Rekonstruksi menghadirkan saksi peserta Diksar UNS, kedua tersangka, yakni NFM (22), dan FPJ (22), Kejari Solo dan kuasa hukum kedua tersangka.
Baca Juga:
2 Tersangka Pembunuhan Anggota Menwa UNS Ajukan Penangguhan Penahanan
Dalam rekonstruksi yang memerankan 69 adegan itu, salah satu pelaku NFM menolak memperagakan adegan dipopor senjata replika pada korbannya. Namun, polisi tetap melakukan adegan tersebut dengan peran pengganti.
Selain itu, pada adegan terakhir korban dalam keadaan tidak sadarkan diri diantarkan NFM ke RSUD dr Moewardi Solo. Namun, setibanya di Tugu Cembengan atau sekitar 750 meter dari RSUD dr Moewardi, korban sudah meninggal dunia.
Kasat Reskrim Polresta Solo AKP Djohan Andika mengatakan, rekonstruksi ini dilakukan mulai awal adanya fakta kegiatan Diksar Menwa UNS sampai dihentikannya acara itu karena ada kejadian korban tewas. Total ada 69 adegan.
"Kita lakukan rekonstruksi kasus dugaan kekerasan dalam kegiatan Diksar UNS. Ini untuk melihat peristiwa sesungguhnya selum sampai sesudah adanya kejadian itu," kata Djohan.
Ia membenarkan, pada salah satu adegan rekonstruksi tersangka menolak adegan saat korban dipopor senjata. Namun, hal itu tidak masalah karena saksi sudah membenarkan adanya unsur kekerasan itu.
"Kita buktikan nanti di pengadilan. Jika tersangka menolak itu bagi penyidik tidak ada masalah," kata dia
Djohan belum mengungkap ada tidaknya fakta baru saat rekonstruksi kasus Diksar maut Menwa UNS tersebut. Reka ulang itu sesuai dengan hasil pemeriksaan dan keterangan para saksi selama proses penyidikan.

"Masih sama seperti (pemeriksaan) yang sebelumnya yang dilibatkan dalam rekonstruksi yakni saksi dari panitia dan peserta," kata dia.
Kuasa hukum kedua tersangka Darius Marhen memastikan, kedua tersangka sangat kooperatif pada tim penyidik Polresta Surakarta. Ia menegaskan penolakan tersangka saat korban dipopor senjata, karena memang tidak melakukannya.
"Adegan kekerasan ini tidak ada. Jadi kami bisa memahami penolakan tersangka itu," katanya. (Ismail/Jawa Tengah)
Baca Juga:
Polisi Jadwalkan Rekontruksi Kasus Kematian Anggota Menwa UNS
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
BNN Solo Tes Urine Belasan Jukir, Satu Orang Terbukti Positif

Gabung Tim Reformasi Polri, Mahfud Md Ingin Benahi Kultur Internal Korps Bhayangkara

Public Virtue Research Institute Ikut Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Dianggap Jadi Simbol Konflik Kepentingan

Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum

Mau Ubah Wajah Polri sesuai Ekspektasi Rakyat, Tim Transformasi Fokus Benahi Moral dan Birokrasi

Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan

Monumen Maestro Gesang tak Terawat, Pemkot Solo Siapkan DED Revitalisasi

Di Balik Kapolri Bentuk Tim Transformasi Reformasi Polri, Salah Satunya Penuhi Harapan Warga

Penggunaan Sirine-Strobo di Jalan Jadi Sorotan Tajam, Komisi III DPR: Bisa Lahirkan Budaya Arogansi

Sudah Dibatasi, DPR Dapat Laporan Sirine dan Strobo Pengawalan Pejabat Ganggu Banyak Orang
