Perekat Nusantara Kritik Tim Transformasi Reformasi Polri, Sebut tak Punya Legitimasi Hukum
Gedung Mabes Polri. Foto: Dok. Humas Polri
MerahPutih.com - Keberadaan tim Transformasi Reformasi Polri ternyata menuai kritikan. Kritikan datang dari Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara).
Koordinator Perekat Nusantara Petrus Selestinus menilai, pembentukan tim transformasi reformasi ini tidak memiliki legitimasi hukum.
Petrus melihat, tim bentukan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo itu mendahului Keppres, yang sedang dibuat oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk membentuk Komisi Reformasi Polri.
“Karena Keppres seharusnya jadi payung hukum bagi Kapolri dalam membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri,” kata Petrus di Jakarta, Selasa (23/9).
Baca juga:
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali
Petrus menambahkan, tim transformasi ini tidak memiliki legitimasi sosial atau publik. Sebab, dibentuk oleh Kapolri yang saat ini justru menjadi pokok masalah.
“Karena mereka sendiri sebenarnya yang akan direformasi,” jelas Petrus.
Petrus melihat, tim yang diketuai Komjen Chryshnanda Dwilaksana ini bahkan bisa menjadi rivalitas menghadapi kinerja Komisi Reformasi Polri, yang tengah disusun Presiden RI, Prabowo Subianto.
“Ini akan menjadi kontra produktif, mubazir, dan terkesan membangun rivalitas dalam menghadapi Komisi Reformasi Polri,” ucap Petrus.
Baca juga:
Presiden Prabowo Bentuk Komisi Reformasi Polri, Mahfud Md Masuk Kandidat Utama
Selain itu, Petrus juga melihat struktur dan personalia Tim Transformasi Reformasi Polri dipenuhi wajah-wajah perwira tinggi dan perwira menengah, yang selama ini gagal mengemban visi dan misi Polri.
“Justru mereka menjadi bagian dari problem penegakan hukum dan pelayanan keadilan oleh Polri yang dirusak selama ini,” imbuh Petrus.
Ia pun meminta agar Kapolri segera membatalkan atau membubarkan tim transformasi ini.
“Karena tidak memiliki legitimasi hukum dan legitimasi publik,” tutup Petrus yang juga advokat senior ini.
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Aturan Polisi Ditempatkan di Jabatan Sipil Segera Rampung, Jadi Solusi Sementara
Ketua Tim Reformasi Polri: Putusan MK soal UU Pers Sejalan dengan Upaya Kurangi Kriminalisasi Wartawan
MK Bolehkan Polisi Bertugas di Jabatan Sipil asal Sesuai Undang-Undang, Pengamat Minta tak Ada lagi Keraguan
Polri Pastikan Layanan Contact Center 110 Diakses Gratis, Masyarakat Bisa Lapor 24 Jam
Nakhoda dan ABK KM Putri Sakinah Ditetapkan Tersangka, Polisi Sebut Ada Unsur Kelalaian
DPR Desak Reformasi Total Internal Polri, Jangan Lembek ke Anggota Nakal
Komisi III DPR Cermati Usulan Penambahan Wakapolri Jadi 2 Orang
Pakar Usul Kapolri Didampingi 2 Wakapolri, Mudahkan Pematauan Penyimpangan
Protes Institusi Polri Ditempatkan ‘Setara’ Kementerian, Penasihat Kapolri: Bertentangan dengan UUD 1945!
Polisi Tangkap Jurnalis di Morowali, Tegaskan Bukan Terkait Profesi Pers