Kasus Pencurian Uang Bank Jateng, Kuasa Hukum Minta Barang Bukti Rp 9,6 M Dimasukkan ke Bank Penampungan
Kuasa Hukum Bank Jateng, Boyamin Saiman. (Foto: Merahputih.com/Ismail)
MERAHPUTIH.COM - KUASA Hukum Bank Jateng Boyamin Saiman meminta Satreskrim Polresta Surakarta agar barang bukti sisa uang tunai Rp 9,6 miliar, yang sempat dibawa kabur driver saat ambil uang di Bank Indonesia (BI) Solo, agar dimasukkan ke bank penampungan.
Hal tersebut disampaikan Boyamin saat mendatangi penyidik Satreskrim di Polresta Surakarta, Senin (22/9).
“Kami apresiasi setinggi-tingginya kepada jajaran kepolisian. Berkat gerak cepat penyidik, kerugian Bank Jateng bisa ditekan seminimal mungkin,” kata Boyamin.
Ia mengatakan uang Bank Jateng yang terselamatkan sekitar 97 persen. Bahkan, kalau diasuransikan, bisa semakin ringan. “Jadi meskipun uang ini sekarang menjadi barang bukti dan tidak bisa diputar, itu risiko yang wajar dan kami menerimanya,” kata dia.
Baca juga:
Polisi Tetapkan 2 Tersangka Pencurian Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Bonyamin menjelaskan pihaknya sudah melakukan koordinasi dengan penyidik terkait dengan teknis pengamanan barang bukti uang tunai tersebut. “Kami mengusulkan agar dana tidak lagi disimpan secara fisik di bank, tapi ditempatkan di rekening penampungan khusus. Dengan begitu, lebih aman dan lebih terkontrol,” ucap dia.
Ia menambahkan, kalau nanti jaksa atau pengadilan membutuhkan barang bukti di pengadilan, baru uang bisa diambil.
“Kami berharap kasus ini segera disidangkan. Kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi Bank Jateng. Apalagi pelaku bukan orang luar, melainkan tenaga outsourcing yang sudah dua tahun lebih bekerja mengurus pengangkutan uang,” pungkasnya.(Ismail/Jawa Tengah)
Baca juga:
Polisi Berhasil Tangkap 3 Pelaku yang Bawa Kabur Rp 10 Miliar Milik Bank Jateng Wonogiri
Bagikan
Berita Terkait
Rakorwil PSI Jateng, Kaesang Tekad Jateng Menang Telak di Kandang Gajah
Selama Libur Nataru, Bandara Adi Soemarmo Layani 60.782 Penumpang
Sidang Gugatan Ijazah Jokowi, Tergugat tak Bisa Tunjukkan Ijazah karena Dibawa Polda Metro
PSI Jateng Gelar Rakorwil di Solo, Undang Jokowi Hingga Kaesang
Pemkot Solo Hentikan Permanen Operasional BST Koridor 6, tak Dapat Anggaran Pusat
Kasus Kriminalitas di Surakarta Naik 20,94 Persen Sepanjang 2025
687.726 Kendaraan Lintasi Jalan Tol Solo-Ngawi di Libur Nataru, Bukti sebagai Infrastruktur Vital untuk Efisiensi
Ribuan Lilin Terangi Car Free Night Solo Sambut Tahun Baru 2026
Cuaca Buruk, Pendakian Gunung Merbabu Ditutup 2 Bulan
Nataru 2025, Stasiun Solo Balapan Layani 11.872 Penumpang