Kasus Korupsi

Dua Adik Ipar Nurhadi Batal Diperiksa KPK, Minta Dijadwal Ulang

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 10 Maret 2020
 Dua Adik Ipar Nurhadi Batal Diperiksa KPK, Minta Dijadwal Ulang

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Dua adik ipar mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman, Rahmat Santoso dan Subhannur Rachman batal diperiksa penyidik KPK, Selasa (10/3). Keduanya meminta penjadwalan ulang.

Rahmat dan Subhannur yang berprofesi sebagai advokat sedianya diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan dengan tersangka Hiendra Soenjoto, selaku Direktur PT Multicon Indrajaya Terminl.

Baca Juga:

KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Diduga Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi

"Dua orang adik ipar Nurhadi minta dijadwal ulang," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Meski demikian, kata Ali, penyidik belum menentukan waktu penjadwalan ulang terhadap dua adik ipar buronan atas kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA tersebut.

Kedua adik Nurhadi Abdurrachman batal diperiksa KPK
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman yang kini masih buron (Foto: antaranews)

"Nanti kami infokan lebih lanjut," ujarnya.

Sebelumnya penyidik sudah pernah memeriksa Rahmat pada Rabu (4/3) pekan lalu. Kepada Rahmat, penyidik menelusuri aliran uang yang diduga diterima oleh Nurhadi.

Penyidik hari ini memeriksa pengusaha Thong Lena. guna melengkapi berkas Hiendra Soenjoto. Usai diperiksa penyidik, Thong Lena irit bicara dan hanya menyebut tidak mengenal sosok Hiendra Soenjoto.

"Tidak, tidak, tidak. Maaf ya, saya tidak bisa kasih informasi apa-apa," ucapnya.

Dalam proses penyidikan kasus ini, penyidik telah melakukan serangkaian penggeledahan di Surabaya, Tulungagung dan Jakarta. Upaya paksa ini juga bertujuan untuk mencari keberadaan Nurhadi; menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono; dan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (PT MIT), Hiendra Soenjoto.

Terakhir, KPK menemukan belasan kendaraan mewah saat melakukan penggeledahan di sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik Nurhadi. Kendaraan tersebut kini telah disegel.

Di sisi lain, lembaga antirasuah itu juga turut mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi yang selalu menghindari panggilan penyidik.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto. Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.

Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.

Baca Juga:

Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah

Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.

Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.(Pon)

Baca Juga:

Nihil, Hasil KPK Obok-Obok Cari Nurhadi di Senopati

#Komisi Pemberantasan Korupsi #Penyidik KPK #Kasus Korupsi #Ali Fikri
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Yahya menyatakan aset bernilai ekonomis hasil pembiayaan uang rakyat harus mendatangkan manfaat optimal
Angga Yudha Pratama - 37 menit lalu
DPR Endus Bau Amis Mark Up Motor Listrik BGN, Sepakat Dihibahkan ke Guru Honorer
Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - 1 jam, 13 menit lalu
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Eks Bupati Pati Sudewo menjalani sidang perdana di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa mengungkap gratifikasi proyek perkeretaapian senilai Rp 1,37 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Sidang Perdana Eks Bupati Pati Sudewo, Jaksa Ungkap Dugaan Gratifikasi Rp 1,37 Miliar
Indonesia
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Direktur Utama Maktour, Fuad Hasan Maksyur, belum memenuhi panggilan KPK dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2023-2024 karena kondisi kesehatan menurun.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
Kelelahan Sepulang Haji, Dirut Maktour Tunda Pemeriksaan KPK Terkait Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
KPK memeriksa Fitri Assiddikki, mantan staf ahli Heri Gunawan, sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 15 Juni 2026
KPK Periksa Model Fitri Assiddikki dalam Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR BI dan OJK
Indonesia
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Fuad diduga mengetahui proses pengelolaan kuota haji tambahan, mulai dari pembagian, distribusi, hingga pengisian kuota oleh para Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).
Dwi Astarini - Senin, 15 Juni 2026
Lagi, KPK Panggil Bos Maktour Fuad Hasan untuk Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Kejagung menetapkan AM, Komisaris PT YAT, sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi program MBG. Diduga markup pengadaan motor listrik senilai Rp 1,03 triliun.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Kejagung Tetapkan Komisaris PT YAT sebagai Tersangka Baru Korupsi MBG, Diduga Markup Anggaran Motor Listrik Rp 1,03 Triliun
Indonesia
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Lembaga antirasuah menduga ada upaya mengumpulkan informasi atau materi pemeriksaan saksi kasus tersebut.
Dwi Astarini - Jumat, 12 Juni 2026
Periksa Pendiri Indonesia Audit Watch, KPK Dalami Pengondisian Saksi Kasus Bea dan Cukai
Indonesia
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
KPK mengungkap Heri Gunawan dan istrinya, Kartini Buchari, mangkir dari pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 Juni 2026
Heri Gunawan dan Istri Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus Dugaan Korupsi CSR BI-OJK
Bagikan