KPK Segel Belasan Kendaraan Mewah Diduga Milik Eks Sekretaris MA Nurhadi
Eks Sekretaris MA Nurhadi Abdurrachman yang kini masih buron (Foto: antaranews)
MerahPutih.Com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah villa di Ciawi, Bogor, yang diduga milik buronan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi Abdurrachman. Dari penggeledahan tersebut KPK menemukan belasan kendaraan mewah yang saat ini telah disegel.
"Ada beberapa motor mewah belasan jumlahnya, motor gede. Kemudian ada empat mobil mewah yang terparkir di gudang di sebuah villa yang diduga milik tersangka NHD (Nurhadi)," kata Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Senin (9/3).
Baca Juga:
Haris Azhar Sebut Buronan KPK Nurhadi Berada di Apartemen Mewah
Namun, Ali belum bisa memastikan apakah belasan kendaraan mewah tersebut akan disita atau tidak. Pasalnya, kata dia, penggeledahan masih berlangsung hingga malam ini.
"Tentu ini hal menarik jika dikaitkan dengan dugaan penerimaan suap dan gratifikasi yang diterima oleh tersangka NHD dkk, sekaligus dari pemberinya yaitu pak HS (Hiendra Soenjoto)," ungkapnya.
Ali menyatakan penggeledahan tersebut juga dalam rangka mencari keberadaan istri Nurhadi, Tin Zuraida dan putrinya, Rizqi Aulia Rahmi. Namun, kata Ali, pihaknya tidak menemukan keduanya dan juga ketiga tersangka yang kini buron.
"Namun, untuk para tersangka, para DPO, pak NHD (Nurhadi) dan kawan-kawan, termasuk istrinya, dan istri dari pak RH (Rezky Herbiyono) itu tidak atau belum ditemukan oleh penyidik KPK," ujarnya.
Sebelumnya, tim penyidik KPK telah melakukan penggeledahan di kantor hukum milik Rahmat Santoso di Surabaya pada (25/2) lalu, dan dilanjutkan penggeledahan di hari berikutnya di kediaman adik ipar Nurhadi di Tulung Agung dan Surabaya pada (26/2).
Selain itu pada tanggal (28/2) tim penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan, kala itu dilakukan di kantor salah satu tersangka, PT Multicon Indrajaya Terminal, Jakarta Selatan.
Dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan perkara di MA ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka. Ketiganya yakni Nurhadi, serta mrnantunya Rezky Herbiyono dan Hiendra Soenjoto.
Nurhadi dijerat sebagai tersangka karena yang bersangkutan melalui Rezky Herbiono, diduga telah menerima suap dan gratifikasi senilai Rp 46 miliar.
Tercatat ada tiga perkara sumber suap dan gratifikasi Nurhadi, pertama perkara perdata PT MIT vs PT Kawasan Berikat Nusantara, kedua sengketa saham di PT MIT, dan ketiga gratifikasi terkait dengan sejumlah perkara di pengadilan.
Baca Juga:
Diketahui Rezky selaku menantu Nurhadi diduga menerima sembilan lembar cek atas nama PT MIT dari Direkut PT MIT Hiendra Soenjoto untuk mengurus perkara itu. Cek itu diterima saat mengurus perkara PT MIT vs PT KBN.
Ketiganya kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) lantaran kerap mangkir saat dipanggil baik sebagai saksi maupun tersangka. Meski demikian, ketiganya tengah mengajukan gugatan praperadilan di PN Jakarta Selatan.(Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar