DPRD DKI Tetapkan 35 Propemperda di Tahun 2023

Mula AkmalMula Akmal - Rabu, 30 November 2022
DPRD DKI Tetapkan 35 Propemperda di Tahun 2023

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta resmi menetapkan 35 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) untuk menjadi Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) pada 2023.

"Selanjutnya, Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2023 akan dituangkan ke dalam Keputusan DPRD DKI Jakarta," kata Prasetyo di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa.

Baca Juga:

DPRD DKI Sepakati Rancangan APBD DKI 2023 Rp 83,7 Triliun

Pada kesempatan yang sama, Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Pantas Nainggolan mengatakan penyusunan Propemperda telah diselenggarakan berbagai rapat kerja dengan tiap fraksi, tiap komisi, eksekutif dan juga perwakilan kelompok masyarakat guna menerima usulan Raperda yang akan dimuat pada Propemperda 2023.

"Selanjutnya usulan Raperda tersebut dibahas oleh Bapemperda bersama Eksekutif dengan mempertimbangkan prioritas berdasarkan atas perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, rencana pembangunan daerah, penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan, dan aspirasi masyarakat daerah," tuturnya.

Pantas memastikan penetapan Propemperda 2023 juga sebagai upaya DPRD untuk mendorong kemajuan Kota Jakarta khususnya dalam sudut pandang regulasi yang selaras dengan norma hukum yang berlaku sebagai pondasi utama.

Setidaknya, ditetapkan tiga Raperda Kumulatif Terbuka di antaranya adalah Raperda tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2024.

Kemudian terdapat tujuh Raperda yang sedang dibahas pada 2022 namun belum selesai, antara lain Raperda tentang Jaringan Utilitas, Pengendalian Lalu Lintas Secara Elektronik, Rencana Induk Transportasi Jakarta, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 10 Tahun 2018 tentang PT Jakarta Propertindo (Perseroda), Perubahan Bentuk Hukum PT Penjaminan Kredit Daerah (Perseroda), dan Perubahan Bentuk Hukum PT Food Station Tjipinang Jaya (Perseroda).

Selanjutnya, terdapat 25 Raperda yang berdasarkan amanat dan perundang undangan masing-masing, Raperda tentang Pencabutan Perda Nomor 11 Tahun 1992 tentang Penataan dan Pengelolaan Kepulauan Seribu Kotamadya Jakarta Utara, Pencabutan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil, dan Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2015 tentang Pelestarian Kebudayaan Betawi.

Baca Juga:

Pemprov dan DPRD DKI Tetapkan APBD 2023 Rp 82,5 Triliun

Kemudian Perubahan Atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2009 tentang Sistem Kesehatan Daerah, Perubahan Atas Perda Nomor 3 Tahun 1986 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Provinsi DKI Jakarta, dan Perubahan Atas Perda Nomor 9 Tahun 2018 tentang PT Mass Rapid Transit Jakarta (Perseroan Daerah).

Lalu, Perubahan Atas Perda Nomor 4 Tahun 2014 tentang Pembentukan Badan Usaha Milik Daerah PT TransJakarta, Perseroan Terbatas Jakarta Industrial Estate Pulogadung (Perseroda), Kawasan Tanpa Rokok, Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan, Penyelenggaraan Sistem Pangan, Pengelolaan Air Limbah Domestik, Pengelolaan Air Minum, dan Penyelenggaraan Bantuan Hukum.

Kemudian, Raperda tentang Penyelenggaraan Pembangunan Keluarga, Kemudahan Berusaha, Rencana Umum Energi Daerah Provinsi Daerah Ibukota Jakarta, Rencana Pembangunan Industri Provinsi DKI Jakarta 2023-2043, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Tahun 2022-2042, Rumah Susun, Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Provinsi DKI Jakarta, Dana Abadi Pangan, dan Fasilitasi Pencegahan, Peredaran, Penanggulangan, dan Penyalahgunaan Narkotika dan Prekursor Narkotika.

Pantas berharap seluruh Raperda yang telah masuk dalam Propemperda 2023 dapat dibahas bersama dengan sebaik-baiknya. Harapannya agar DPRD dan Pemprov DKI Jakarta dapat melahirkan Peraturan Daerah yang dapat dilaksanakan berkeadilan mengedepankan kepentingan umum memiliki kepastian hukum serta memberikan kemanfaatan.

Khususnya, mengakomodir seluruh kepentingan masyarakat sehingga tujuan yang diinginkan dapat terwujud dan tidak ada hak-hak masyarakat terabaikan.

"Kepada pihak eksekutif yang telah mengusulkan Rancangan Peraturan Daerah agar segera mempersiapkan Naskah Akademik dan Rancangan Peraturan Daerah serta data-data pendukung lainnya. Sehingga pembahasan Rancangan Peraturan Daerah dapat berjalan dengan tepat waktu dan menghasilkan Peraturan Daerah yang berkualitas, sebagaimana kita harapkan bersama," ungkapnya. (*)

Baca Juga:

Soal Karangan Bunga Jakpro, Ketua DPRD DKI akan Komunikasikan ke Pj DKI 1

#DPRD DKI Jakarta
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Gusti juga mendesak UP Perparkiran untuk mempublikasikan daftar lokasi dan nama operator parkir yang sudah memiliki izin melalui situs web atau media sosial resmi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel
Indonesia
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Wakil Ketua Pansus KTR sebut pembahasan pasal per pasal sudah mencapai pasal 17 dari total 26 pasal.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025
Indonesia
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Pemprov DKI telah mengalokasikan subsidi pangan sebesar sekitar Rp1 triliun, termasuk tambahan Rp200 miliar pada tahun ini
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging
Indonesia
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Jakarta Institute menilai keraguan DPRD DKI Jakarta dalam mendukung rencana IPO PAM Jaya justru berpotensi merugikan publik.
Dwi Astarini - Senin, 15 September 2025
IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan
Indonesia
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Pembangunan hunian vertikal merupakan jawaban atas keterbatasan lahan dan tingginya harga tanah di Jakarta.
Dwi Astarini - Jumat, 12 September 2025
DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas
Indonesia
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Audiensi dengan Mendagri Tito akan dilakukan melalui Asosiasi DPRD Provinsi Seluruh Indonesia (ADPSI).
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 12 September 2025
Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
Indonesia
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
DPRD DKI Jakarta akan memprioritaskan pembahasan 15 peraturan daerah (Perda) terkait kekhususan Jakarta.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Libatkan 15 Perguruan Tinggi Bahas Perda Kekhususan Jakarta
Indonesia
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Mudah-mudahan bisa terkejar
Angga Yudha Pratama - Kamis, 11 September 2025
DPRD DKI Jakarta Ambil Langkah Cepat, Libatkan 15 Perguruan Tinggi dalam Pembahasan Maraton 15 Perda Kekhususan
Indonesia
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Angka itu tidak boleh berubah
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Pembahasan APBD 2026 DKI Jakarta Ditunda, Menunggu Kepastian Dana Bagi Hasil dari Pemerintah Pusat
Indonesia
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Fraksi PAN khawatir perubahan ini akan mengutamakan pemodal daripada kepentingan rakyat
Angga Yudha Pratama - Rabu, 10 September 2025
Rencana Pramono Anung Ubah Badan Hukum PAM Jaya Dapat Penolakan dari Legislator Kebon Sirih
Bagikan