DPRD DKI Sepakati Rancangan APBD DKI 2023 Rp 83,7 Triliun


DPRD DKI Jakarta. (Foto: MP/Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Badan Anggaran (Banggar) DPRD DKI Jakarta bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) menyepakati Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI Tahun 2023 sebesar Rp 83.781.085.902.192 atau Rp 83,7 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi mengatakan, kesepakatan RAPBD 2023 merupakan hasil pembahasan yang dilakukan sejak Kamis (24/11) siang sampai Jumat (25/11) dini hari WIB.
Baca Juga
"Alhamdulilah Banggar DPRD dan TAPD DKI Jakarta pagi ini pukul 03.44 menyepakati Rancangan APBD Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp 83,7 triliun," kata Prasetyo di Jakarta, Jumat.
Diberitakan sebelumnya, Pemprov dan DPRD DKI Jakarta menyepakati MoU Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD tahun anggaran 2023.
Adapun total Rancangan APBD 2023 yang diajukan Pemprov DKI sebesar Rp 82,54 triliun atau meningkat sebesar 0,09 persen, bila dibandingkan dengan APBD 2022 sebesar Rp 82,47 triliun.
Baca Juga
Ketua DPRD Minta APBD DKI 2023 Fokus Penanganan Macet dan Banjir
Penjabat (Pj) Gubernur DKI, Heru Budi Hartono menjelaskan, kebijakan umum dalam Rancangan APBD itu meliputi kebijakan Pendapatan Daerah, Belanja Daerah dan Pembiayaan Daerah.
Kebijakan Pendapatan Daerah meliputi kebijakan Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan, Lain-Lain Pendapatan Asli Daerah Yang Sah, Pendapatan Transfer serta Lain-Lain dari Pendapatan Daerah yang Sah.
"Dalam Kebijakan Pajak Daerah ini terdapat pengembangan digitalisasi pelayanan pemungutan Pajak Daerah; pemutakhiran data melalui sensus pajak saerah; penyempurnaan data subjek dan objek pajak daerah; pemeriksaan terhadap wajib pajak self assessment; law enforcement dalam proses penagihan piutang dan cleansing data piutang; perubahan peraturan terkait Pajak Daerah; peningkatan kualitas dan kuantitas pelayanan; serta peningkatan koordinasi kelembagaan," ujar Pj Heru.
Lalu, melalui skstensifikasi Pajak Daerah, kebijakan yang diambil Pemprov DKI berdasarkan asumsi dasar pertumbuhan makro ekonomi, di antaranya pertumbuhan kendaraan bermotor baru secara Nasional rata-rata meningkat; penyesuaian harga BBM; pertumbuhan ekonomi Nasional; pertumbuhan penjualan properti rata rata meningkat; serta juga memperhatikan perkembangan kawasan Transit Oriented Development (TOD) di lintasan MRT dan LRT. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
