Terima Usulan Anies, DPRD DKI Sahkan Perubahan Nama Sejumlah SKPD
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan dan Pimpinan DPRD DKI di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis (22/8). Foto: MP/Asropih
MerahPutih.com - DPRD DKI Jakarta telah menyetujui usulan Gubernur DKI Anies Baswedan mengenai pengubahan nama atau menghapus sejumlah satuan kerja perangkat daerah (SKPD) atau dinas di lingkungan Pemprov DKI.
Perubahan ini disampaikan Anies dalam rapat paripurna penyampaian usulan revisi Perda Nomor 5 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah bersama DPRD DKI Jakarta.
Baca Juga: PSI Sarankan Pin Aksesoris DPRD DKI Baru Diganti Bahan Kuningan
Anggota DPRD DKI Jakarta dari PDIP, Sereida Tambunan mengungkapkan DPRD DKI telah menyetujui pembentukan baru perangkat daerah Dinas Kebudayaan dengan tipe A.
"Dinas itu dimunculkan agar dapat fokus mengembangkan unsur kebudayaan dan kearifan lokal," kata Sereida saat menyampaikan hasil pembahasan terhadao rancangan peraturan Daerah, di gedung DPRD DKI, Jakarta, Kamis (22/8).
Kemudian, lanjut dia, DPRD DKI menyetujui Penghapusan nomenklatur Dinas Perindustrian dan Energi dengan mempertimbangkan rumpun urusan perindustrian yang dekat dengan urusan perdagangan dan beban kerja urusan energi yang mendapat nilai C.
Baca Juga: Mereka yang Dapat Pin Emas di Pelantikan DPRD DKI Jakarta
Sereida menyampikan anggota Dewan Parlemen Kebon Sirih juga mengesahkan perubahan nama empat perangkat daerah di lingkungan Pemprov DKI.
Dinas Pariwisata dan Kebudayaan menjadi Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Sedangkan Dinas Kehutanan menjadi Dinas Pertamanan dan Hutan Kota. Dinas Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah serta Perdagangan menjadi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah
Selanjutnya Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi menjadi Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi. Badan Pajak dan Retribusi Daerah menjadi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda).
Baca Juga: Anggaran Pin Emas DPRD DKI Rp1,3 Miliar Buang-Buang Duit Rakyat
"Penataan perangkat daerah tersebut diharapkan kedepan tidak terjadi lagi duplikasi tugas dan fungsi, tumpang tindih atau saling lempar tanggung jawab diantara perangkat daerah serta diharapkan juga dapat mendorong dan meningkatkan kinerja perangkat daerah," tutupnya. (Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
[HOAKS atau FAKTA]: Anies Sebut Sehebat Apapun Prabowo, Tetap Rusak Bila Sekelilingnya Orang-Orang Munafik yang Gila Jabatan
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih