DPRD DKI akan WFH Imbas Polusi Udara di Jakarta
Ketua DPRD DKI Jakarta Prasetyo Edi Marsudi selepas pemeriksaan oleh KPK, Selasa (22/3). Foto: MP/Ponco
MerahPutih.com - DPRD DKI menyatakan siap melakukan bekerja dari rumah (work from home/WFH) untuk mendukung upaya Pemprov DKI dalam menurunkan polusi udara yang banyak disumbang dari sektor transportasi.
"Mungkin saya sebagai pimpinan DPRD, mulai tanggal 21 nanti, saya buat suatu kebijakan untuk di kantor, karyawan, dan Sekretaris Dewan," kata Ketua DPRD DKI, Prasetyo Edi Marsudi dalam audiensi dengan organisasi lingkungan di Jakarta, Rabu.
Baca Juga:
Alasan Kemenkes Belum Rekomendasikan WFH di Tengah Ancaman Polusi Udara Jakarta
Prasetyo menuturkan aturan ini dilakukannya untuk mengambil langkah dan sikap jika pemerintah belum ada kebijakan yang tegas.
Dalam kesempatan itu, dia juga mengimbau kepada Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono untuk segera memberikan WFH kepada 50 persen jumlah pegawainya pada (21/8) hingga (21/10).
Kemudian, bertahap 75 persen untuk seluruh instansi baik pemerintah maupun swasta pada 4-7 September mendatang.
"Saya rasa sebagai Pemda dari legislatif mengimbau kepada Pak Gubernur untuk mengambil satu keputusan ya, kita harus WFH," tuturnya.
Ke depannya, pihaknya akan rapat dengan Sekda DKI Joko Agus Setyono untuk bisa merealisasikan kebijakan tersebut sekaligus untuk menjawab audiensi dengan sejumlah organisasi lingkungan.
Baca Juga:
"Kita juga berkoordinasi dengan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Provinsi DKI Jakarta, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (disingkat BMKG), Badan Nasional Penanggulangan Bencana (disingkat BNPB), dan semuanya," tuturnya.
Dalam akhir keterangannya, Prasetyo mengimbau kepada masyarakat untuk memakai masker dan dia berencana menaiki transportasi umum untuk menuju upacara HUT ke-78 Republik Indonesia.
Sementara, anggota Komite Penghapusan Bensin Bertimbal (KPBB) Ahmad Safrudin menyatakan pihaknya menyarankan pemerintah untuk segera melakukan razia emisi sesuai peraturan perundang-undangan.
"Jadi razia emisi tidak hanya untuk kendaraan motor, tapi juga untuk pabrik-pabrik kawasan industri dan PLTU segera dirazia," ujar Ahmad.
Dengan demikian, dengan adanya kesepakatan audiensi ini diharapkan asa langkah konkrit dalam bencana ataupun darurat pencemaran udara. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPRD DKI Serukan Evaluasi Total Sistem Kesiapsiagaan Kebakaran dan Soroti Kelangkaan APAR di Tingkat RT
Stop Rebahan di Usia Senja! Sekolah Lansia di Jakarta Bikin Kakek-Nenek Kembali Semangat Belajar dan Melek Literasi Digital
Proyek Penurapan Multiyears Sungai di Jakarta Digas Lagi, Fokus Kali Grogol Hingga Mookervart
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah