DPR Terima Surpres Calon Anggota KPU-Bawaslu
Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia. ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/foc.
MerahPutih.com - Surat Presiden (Surpres) terkait calon anggota KPU-Bawaslu telah dikirim Presiden Joko Widodo (Jokowi) ke Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Murnia menyatakan pihaknya telah menerima surpres tersebut saat membuka Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Panitia Seleksi Calon Anggota KPU dan Bawaslu, di Ruang Rapat Komisi II DPR, Senayan, Jakarta, Rabu (19/1).
Baca Juga
Jadwal Pemilu 2024 Tak Harus Tunggu Komisioner KPU dan Bawaslu Baru
"Informasi yang terakhir presiden juga sudah memberikan surat presidennya kepada DPR beberapa hari yang lalu, masih di pimpinan," ujar Doli.
Politikus Golkar ini mengatakan, Komisi II masih menunggu rapat pimpinan dan Badan Musyawarah (Bamus) untuk menggelar fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan calon anggota KPU dan Bawaslu.
"Mungkin nanti kami menunggu pimpinan untuk rapat dan kemudian dilanjutkan rapat Bamus untuk menyerahkan kepada kami dalam pelaksanaan kegiatan berikutnya," kata Doli.
Baca Juga
Tunggu Surpres Jokowi, DPR Janji Uji Kelayakan KPU-Bawaslu Sebelum 21 Februari
Adapun 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu telah ditetapkan berdasarkan keputusan Timsel Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022. (Pon)
Baca Juga
Surpres Belum Diterima, Komisi II Agendakan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang