Tunggu Surpres Jokowi, DPR Janji Uji Kelayakan KPU-Bawaslu Sebelum 21 Februari
Gedung DPR RI. (Foto: MP/ Dicke Prasetia)
MerahPutih.com - Sikap Presiden Joko Widodo terhadap calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Bawaslu tengah ditunggu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). DPR sampai saat ini, belum menerima Surat Presiden (Supres).
Komisi II DPR RI tidak bisa menggelar uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test calon Anggota Komisi Pemilihan Umum RI dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.
Baca Juga:
Alasan Legislator Dorong Fit and Proper Test Anggota KPU-Bawaslu Digelar Bulan Depan
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa memastikan pihaknya akan membahas sebelum masa sidang kali ini berakhir.
"Kami tunggu dulu (Surpres) dari Presiden sampai hari ini kan dari Presiden belum dikirim ke DPR, jadi kalau sudah dikirim Presiden ke DPR pasti akan kita bahas sebelum masa sidang ini berakhir," ungkapnya kepada wartawan yang dikutip, Kamis (13/1).
Jika pembahasan segera dilakukan, tak menutup kemungkinan pada bulan Februari nanti fit and proper test dapat dilakukan. DPR sendiri akan reses kembali tanggal 21 Februari.
"Jadi kami harapkan bahwa sebelum masa sidang ditutup kita sudah melakukan fit and proper test dan sudah ada komisioner KPU maupun Bawaslu yang tujuh orang itu sudah terpilih," ujar Saan yang juga politikus Demokrat ini.
Ia mengatakan, fit and proper test anggota KPU-Bawaslu akan digelar terbuka agar masyarakat dapat ikut memantau prosesnya.
Adapun belum ditetapkannya anggota KPU-Bawaslu tak ada kaitannya dengan belum ditetapkannya jadwal Pemilu 2024.
"Jadi kalau misalnya sudah ditetapkan kapan pemilunya di tahun 2024, maka spekulasi terkait dengan pengunduran masa jabatan itu akan terbantahkan," ujar Saan.
Sebagaimana diketahui, Anggota KPU RI akan habis masa jabatannya pada April 2022 ini. Sementara, DPR RI akan memasuki masa reses kembali pada 21 Februari 2022 mendatang.
Berdasarkan keputusan Timsel diketahui Calon Anggota KPU-Bawaslu periode jabatan 2022-2027 Nomor 358/TIMSEL/I/2022, ditetapkan 14 calon anggota KPU dan 10 calon anggota Bawaslu.
Keempat belas nama calon anggota KPU yang terdiri atas 10 orang laki-laki dan empat orang perempuan tersebut antara lain; August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Dahliah, Hasyim Asy’ari, I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, Idham Holik, Iffa Rosita, Iwan Rompo Banne, Mochammad Afifuddin, Muchamad Ali Safa’at, Parsadaan Harahap, Viryan, Yessy Yatty Momongan, dan Yulianto Sudrajat.
Sementara itu, kesepuluh calon anggota Bawaslu yang terdiri atas tujuh orang laki-laki dan tiga orang perempuan yaitu; Aditya Perdana, Andi Tenri Sompa, Fritz Edward Siregar, Herwyn Jefler Hielsa Malonda, Lolly Suhenty, Mardiana Rusli, Puadi, Rahmat Bagja, Subair, dan Totok Hariyono. (Knu)
Baca Juga:
Surpres Belum Diterima, Komisi II Agendakan Fit and Proper Test Calon Anggota KPU-Bawaslu
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Ada Puluhan Poin Bermasalah, Komisi III DPR Bedah Lagi Draf RUU KUHAP
RDP Badan Gizi Nasional dengan Komisi IX DPR Bahas Penyerapan Anggaran Tahun 2025
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia dengan Komisi XII DPR Bahas Realisasi PNBP Sektor ESDM
Politikus DPR Dukung Pembatasan Usia Game Online, Platform Wajib Patuhi Regulasi Nasional
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial