DPR Siap Bahas RUU Perampasan Aset


DPR RI. (Foto: MP/Dicki Prasetia)
MerahPutih.com - DPR RI memastikan siap membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Tindak Pidana.
"Kami di DPR menunggu kesiapan pemerintah," kata anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto kepada wartawan, Kamis (9/3).
Politikus Demokrat ini mengatakan, pembahasan akan dilakukan setelah surat presiden (surpres) diterima Parlemen.
Baca Juga:
DPRD DKI Minta Dukcapil Bantu Pengurusan Dokumen Identitas Korban Kebakaran Plumpang
"Kami tahu RUU ini sangat dibutuhkan, kami pasti akan bahas segera setelah ada surpres dan penunjukan wakil pemerintah diterima DPR," ujarnya.
Didik mengatakan, jika RUU Perampasan Aset masuk Prolegnas Prioritas Tahun 2023. RUU ini menjadi insiatif pemerintah.
"Untuk itu penyiapan naskah akademik dan draf RUU-nya menjadi tanggung jawab pemerintah," imbuhnya.
Baca Juga:
Puan Sebut RUU PPRT Diputuskan Ditunda Atas Keputusan Rapim DPR
Lebih lanjut Didik mengatakan, naskah akademik dan draf RUU tengah dibahas lintas kementerian. Dia yakin surpres segera dikirim setelah draf RUU tersebut selesai dibahas.
"Setelah diterima DPR maka proses pembahasannya baru bisa dilakukan," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
DPR Minta Kemenkes Periksa RSUD Subang yang Tolak Pasien Hamil hingga Meninggal
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
