DPR RI Soroti Dugaan Data PLN yang Bocor
Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Ketua Komisi I DPR RI Meutya Hafid meminta pemerintah mengambil tindakan tegas jika dugaan kebocoran data PT.PLN (Persero) benar-benar terjadi.
Menurutnya, saat ini Indonesia sudah memiliki regulasi khusus untuk penegakan perlindungan data meski pembahasan RUU (Rancangan Undang-Undang) Perlindungan Data Pribadi (PDP) masih berlanjut dan dibahas.
Baca Juga:
"Seperti hari ini ada kabar potensi kebocoran data, silahkan ditindak, harus ditindak jangan kemudian undang-undang belum selesai maka harus menunggu, karena sebetulnya peraturan-peraturan hukum yang bisa melindungi sudah ada," kata Meutya, dikutip dari Antara, Jumat (19/8).
Adapun regulasi yang dimaksud Meutya mengacu pada Peraturan Menteri Kominfo nomor 20 tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.
Lebih lanjut, Meutya menyebutkan nantinya jika benar ditemukan kebocoran data, maka Kementerian Kominfo yang nantinya akan melakukan tindakan lebih lanjut untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan regulasi yang berlaku.
"Dilihat apakah ada kelalaian atau ada kesengajaan, atau apa gitu, nah itu tools-nya (regulasinya) ada di Kominfo," ujar Meutya.
Baca Juga:
Kurangi Impor Bahan Bakar, PLN Mendorong Pertanian dan Perikanan Berbasis Listrik
Kementerian Kominfo saat ini tengah melakukan pendalaman dan evaluasi terkait dugaan kebocoran data dari PT. PLN (Persero).
Menteri Komunikasi dan Informatika, Johnny G. Plate menyebutkan selain meminta klarifikasi dari perusahaan bersangkutan, pihaknya juga melakukan koordinasi dengan Badan Siber Sandi Negara (BSSN) untuk mengecek dugaan kebocoran data tersebut.
Sebelumnya, pengguna internet di Twitter melaporkan adanya dugaan penjualan lebih dari 17 juta data pelanggan PLN.
Berdasarkan tangkapan layar yang dibagikan, menunjukkan laman web breached.to dengan akun bernama "loliyta", yang mengklaim menjual data pengguna PLN.
Mengutip laman tersebut, beberapa data pelanggan PLN yang diklaim dijual di antaranya ID lapangan, ID pelanggan, nama pelanggan, tipe energi, KWH, alamat rumah, nomor meteran, tipe meteran, hingga nama unit UPI. (*)
Baca Juga:
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?