DPR Peringatkan Perusahaan Tak Potong Gaji Pegawai saat Cuti Bersama Libur Idul Adha


Ketua Umum PKB Muhaimin Iskandar menemui Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka di Rumdin Loji Gandrung Solo, Jawa Tengah, Selasa (20/6). (MP/Ismail)
MerahPutih.com- Adanya libur panjang ditambah cuti bersama saat Idul Adha 1444 H membuat Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memberikan catatan khusus.
Wakil Ketua DPR RI bidang Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Abdul Muhaimin Iskandar mendapat kabar pemotongan gaji pekerja oleh perusahaan imbas penambahan hari cuti bersama Idul Adha 1444 Hijriah.
Baca Juga:
74 Persen Tiket Kereta Api untuk Libur Idul Adha Sudah Terjual
"Saya banyak dapat laporan dari pekerja soal potong gaji kalau ikut tambahan cuti bersama Idul Adha," katanya di Jakarta, Senin (26/6).
Ia menegaskan agar tidak ada pemotongan gaji bagi pekerja yang mendapatkan tambahan cuti pada waktu tersebut.
"Ini nggak boleh dilakukan perusahaan. Mereka punya hak untuk cuti lebih panjang, dan pemerintah sudah memfasilitasi," kata politisi yang biasa disapa Gus Imin ini.
Gus Imin pun mendorong Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) untuk lebih gencar melakukan sosialisasikepada seluruh perusahaan.
Khususnya perusahaan swasta, bahwa kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja.
"Yang penting itu jangan sampai potong gaji," tutur Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Indonesia periode 2009-2014 tersebut.
Baca Juga:
Libur Idul Adha, Layanan Pembuatan dan Perpanjangan SIM di Polda Metro Ditutup
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menaruh harapan besar kepada pemerintah untuk lebih aktif memberikan pemahaman kepada pengusaha mengenai hak pekerja selama cuti bersama.
Di sisi lain, ia meminta Kemnaker untuk lebih ketat mengawasi perusahaan dan pengusaha agar jangan sampai ada pekerja atau buruh yang mengalami kerugian dalam kebijakan penambahan cuti bersama Idul Adha 2023 ini.
Ia juga juga mengimbau perusahaan untuk menyesuaikan kebijakan cuti bersama tersebut dengan peraturan perusahaan atau perjanjian kerja.
"Termasuk mempertimbangkan kondisi dan kebutuhan operasional perusahaan, sehingga produktivitas usaha selama cuti bersama tetap terjaga," tutup legislator Dapil Jawa Timur VIII itu.
Sekedar informasi, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan, kebijakan cuti bersama bersifat fakultatif atau pilihan dan sesuai kesepakatan antara pengusaha dengan pekerja. Artinya, pengusaha boleh tidak menerapkan kebijakan perusahaan. (Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Meredam Isu Liar Pergantian Kapolri, Legislator Hingga Wamen Setneg Buka Suara Terkait Jabatan Jenderal Listyo Sigit

DPR RI Sahkan 10 Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM, Ini Nama-namanya

PKB Dorong Milenial dan Gen Z Terlibat Pengelolaan Koperasi Merah Putih

Tanggul Beton Berdiri di Cilincing, DPR Ingatkan Adanya Potensi Nelayan Kecil Kesulitan Melaut

Berhentikan Rahayu dari Jabatan Anggota DPR, Gerindra Harus Minta ‘Persetujuan’ Puluhan Ribu Warga Jakarta

Banjir Bali Ancam Citra Indonesia, DPR: Pemerintah Harus Hadir Nyata di Lapangan

Legislator Sebut Keadilan Restoratif Belum Sepenuhnya Capai Tujuan Pemidanaan Jika Hanya Sebatas Penghentian Kasus

Sekolah Rakyat Diharap Jadi Solusi Utama Pemerintah untuk Memutus Rantai Kemiskinan dan Mengurangi Angka Putus Sekolah

Pekerja Migran Perlu Regulasi dan Pembekalan Pengetahuan Sebelum Dikirim ke Luar Negeri

Puan Maharani Mendorong Pemerintah untuk Fokus pada Pemulihan Ekonomi Masyarakat Kecil di Bali
