DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun
Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ANTARA
MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satu isinya bisa cair setelah usia 56 tahun menjadi polemik.
Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anas Thahir meminta pemerintah mengevaluasi regulasi tersebut.
Baca Juga
“Agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19,” kata Anas dalam keterangannya, Senin (14/2).
Menurut Anas, pemerintah tampak sekali hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis dalam penyusunan permen tersebut. Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif.
"Baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis,” imbuhnya.
Baca Juga
Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56
Di saat yang sama, dalam mengeluarkan kebijakan negara harus melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia. Saat ini, ketahanan ekonomi sedang sangat rentan dan berada di bawah angka rata-rata, bahkan masih banyak yang gajinya di bawah UMR.
Artinya, lanjut politikus partai Kabah ini, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah.
Oleh karena itu, Anas meminta pemerintah harus jernih melihat situasi. COViD-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK.
“Melihat asas kebermanfaatan JHT logikanya harus dibenarkan. Untuk menghadirkan kesejahteraan, masyarakat tidak harus menunggu hari tua. Jika klaim JHT hanya bisa dicairkan setelah umur 56, lantas kapan mereka menikmati hidup,” tutup Anas (Pon)
Baca Juga
SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Komisi IX DPR Dukung Perluasan Program MBG untuk Lansia dan Disabilitas, Ingatkan Pemerintah Benahi Tata Kelola
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu