DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 14 Februari 2022
DPR Minta Pemerintah Evaluasi Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

Pelayanan BPJS Ketenagakerjaan. Foto: ANTARA

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang salah satu isinya bisa cair setelah usia 56 tahun menjadi polemik.

Anggota Komisi IX DPR Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Anas Thahir meminta pemerintah mengevaluasi regulasi tersebut.

Baca Juga

KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

“Agar aturan baru ini tidak justru berdampak buruk terhadap kondisi kehidupan para pekerja Indonesia yang saat ini sedang menghadapi situasi sulit akibat pandemi COVID-19,” kata Anas dalam keterangannya, Senin (14/2).

Menurut Anas, pemerintah tampak sekali hanya mengedepankan pertimbangan aspek yuridis dalam penyusunan permen tersebut. Padahal sebelum menerbitkan peraturan seharusnya pemerintah terlebih dahulu melakukan kajian yang mendalam dan komprehensif.

"Baik dari aspek yuridis, sosiologis, filosofis maupun ekonomis,” imbuhnya.

Baca Juga

Kondisi Rakyat Masih Berat, Pemerintah Diminta Tunda Aturan JHT Cair di Usia 56

Di saat yang sama, dalam mengeluarkan kebijakan negara harus melihat kondisi faktual yang dihadapi para pekerja atau buruh Indonesia. Saat ini, ketahanan ekonomi sedang sangat rentan dan berada di bawah angka rata-rata, bahkan masih banyak yang gajinya di bawah UMR.

Artinya, lanjut politikus partai Kabah ini, jika mereka terdampak PHK maka untuk mencukupi kebutuhan keluarga dan keberlangsungan hidup sehari-hari saja amat susah.

Oleh karena itu, Anas meminta pemerintah harus jernih melihat situasi. COViD-19 banyak pekerja Indonesia yang terdampak PHK.

“Melihat asas kebermanfaatan JHT logikanya harus dibenarkan. Untuk menghadirkan kesejahteraan, masyarakat tidak harus menunggu hari tua. Jika klaim JHT hanya bisa dicairkan setelah umur 56, lantas kapan mereka menikmati hidup,” tutup Anas (Pon)

Baca Juga

SPSI: UU Cipta Kerja Sunat Pesangon, Aturan Baru JHT Tambah Rugikan Buruh

#DPR RI #Komisi IX DPR
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Minta Pengawasan Ketat Program MBG: SPPG Harus Penuhi Standar SLHS
Anggota Komisi IX DPR, Cellica Nurrachadiana, menyoroti maraknya kasus keracunan massal MBG. Ia pun menekankan adanya pengawasan ketat.
Soffi Amira - Rabu, 24 September 2025
Legislator Minta Pengawasan Ketat Program MBG: SPPG Harus Penuhi Standar SLHS
Indonesia
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Penutupan sekolah harus dikaji ulang dengan matang agar tidak merugikan generasi muda di daerah.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah
Indonesia
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Wahyudin mengaku pasrah dengan keputusan partai dan lembaga legislatif.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu
Indonesia
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Pembentukan Tim Reformasi Polri harus benar-benar dijalankan dengan keseriusan, bukan sebatas upaya pencitraan.
Dwi Astarini - Selasa, 23 September 2025
Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat
Indonesia
Marak Keracunan Menu MBG, DPR Dorong BGN Libatkan Ahli Independen
Ahli kesehatan dan gizi layak masuk tim investigasi ungkap pemicu keracunan MBG.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Marak Keracunan Menu MBG, DPR Dorong BGN Libatkan Ahli Independen
Indonesia
Presiden Prabowo akan Kumpulkan Pengelola Dapur MBG, Komisi IX DPR: Cegah Keracunan dan Evaluasi Menyeluruh
Lebih dari 5000 anak menjadi korban keracunan MBG karena makanan tidak memenuhi standar kebersihan dan kesehatan.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 23 September 2025
Presiden Prabowo akan Kumpulkan Pengelola Dapur MBG, Komisi IX DPR: Cegah Keracunan dan Evaluasi Menyeluruh
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Indonesia
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
DPR mengesahkan APBN 2026 senilai Rp 3.842 triliun, Selasa (23/9). APBN ini akan menjadi dasar kebijakan fiskal Presiden RI, Prabowo Subianto.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya
Indonesia
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
DPR sudah menerima lima surat dari Presiden RI, Prabowo Subianto. Surat tersebut membahas calon anggota LPS hingga RUU BUMN.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN
Indonesia
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Kementerian Agama segera membentuk Ditjen Pesantren. Ketua Fraksi PKB DPR, Jazilul Fawaid, menyambut positif langkah tersebut.
Soffi Amira - Selasa, 23 September 2025
Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia
Bagikan