KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Sabtu, 12 Februari 2022
KSPI Nilai Aturan Pembayaran Manfaat JHT Rugikan Pekerja

Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal. Foto: MP/Kanugrahan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Terbitnya aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) dikritik Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI).

Presiden KSPI, Said Iqbal dengan tegas menolak aturan JHT baru bisa dicairkan secara penuh apabila peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai usia 56 tahun. Ia meminta aturan tersebut dicabut.

"Cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022, berlakukan kembali bagi buruh yanf di-PHK apapun statusnya, 1 bulan kemudian bisa mencairkan dana JHT," ujar Said dalam konferensi pers virtual, Sabtu (12/2).

Baca Juga:

Kuota Terpenuhi, Subsidi Rumah Program FLPP 2021 Resmi Ditutup

Said merasa aturan tersebut tidak mendesak. Apalagi di tengah kondisi masih merebaknya COVID-19 di Indonesia. Praktis, gelombang Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) masih menerpa kaum buruh. "Kalau tidak didengar, kami akan turun ke jalan," tutur Said.

Wakil Ketua Umum Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Moh Jumhur Hidayat menilai kebijakan itu justru menyengsarakan pekerja atau buruh.

Padahal para buruh masih dipusingkan dengan Omnibus Law UU Cipta Kerja hingga PP 36/2021 tentang formula kenaikan upah yang mengecewakan.

"Bagaimana tidak sadis, dengan aturan baru itu, bagi buruh yang di PHK atau menundurkan diri, baru bisa mengambil dana Jaminan Hari Tuanya saat usia pensiun," ujar Jumhur.

Jadi kalau buruh di-PHK saat berumur 44 tahun maka dia baru bisa ambil dana JHT-nya di usia 56 tahun atau 12 tahun setelah di-PHK. Padahal saat ini dana kelolaan BPJS Tenaga Kerja sudah lebih dari Rp550 triliun.

"Dalam peraturan lama, bila ada buruh di-PHK atau mengundurkan diri hanya ada masa tunggu 1 bulan saja," imbuhnya.

Dia lantas mempertanyakan kemana dana buruh/pekerja itu bermuara. Dugaan-dugaan pun mencuat dengan situasi kondisi saat ini.

Karena itu, Jumhur melihat sepertinya gerakan buruh memang perlu menunjuk Auditor Independen untuk melakukan Audit forensik terhadap BPJS Tenaga Kerja.

Dengan demikian, dapat diketahui kemana beredarnya uang buruh/pekerja Rp 550 triliun itu. Karena untuk membayar JHT saja seperti tidak mampu.

"Karena itu, KSPSI minta agar Menteri Ketenagakerjaan sekarang juga mencabut peraturan sadis itu dan mengembalikan pada peraturan yang lama," kata Jumhur.

Sementara itu, Karo Humas Kemenaker Chairul Fadly mengatakan regulasi tersebut merupakan batasan untuk usia pensiun. Namun menurutnya, JHT bisa diambil dengan sejumlah ketentuan.

"Jadi untuk bicara seperti ini, kan asumsinya dalam regulasi itu untuk batas usia pensiun kan. Sementara, klaim JHT dapat diambil untuk persiapan masa pensiun dengan ketentuan telah memenuhi masa kepesertaan, jadi kalau sudah 10 tahun pun sudah bisa diklaim," ujar Chairul kepada wartawan, Sabtu (12/2).

Chairul mengatakan JHT yang bisa dicairkan bila telah memasuki masa kepesertaan 10 tahun, yaitu sebesar 30 persen. Menurutnya, hal ini ditujukan untuk keperluan perumahan dan lain-lain.

"Nilai yang diklaim sebesar 30 persen untuk keperluan perumahan atau 10 persen untuk keperluan lain, asal sudah memenuhi masa kepesertaan 10 tahun tadi. Ini bekerja untuk pekerja yang mengalami PHK," tuturnya.

Menurut Chairu, JHT merupakan jaminan jangka panjang untuk hari tua. Dia menyebut pekerja memiliki jaminan tidak hanya pada jangka pendek, namun jangka panjang. Sehingga dia berharap semua masyarakat pekerja jaminan sosialnya terpenuhi pada short time dan long time.

"Sehingga kalau pada saat nanti mereka telah pensiun masih ada harapan, karena memang masih ada jaminan sosialnya yang diambil pada usia 56 tahun tadi," ujarnya.

Baca Juga:

Biar Merasa Tidak Dihukum, Kemenkeu Bangun Rumah Bagi Pegawai di Papua

Kata Chairul, penerbitan aturan Kemenaker nomor 2 tahun 2022 ini tidak dimaksudkan untuk menyulitkan peserta. Besar iuran JHT sendiri adalah 5,7 persen dari upah per bulan pekerja. Rinciannya, 2 persen dibayar pekerja penerima upah dan sisanya 3,7 persen oleh pemberi kerja/perusahaan.

Adapun komponen upah per bulan yang dimaksud meliputi gaji pokok plus tunjangan tetap yang didapatkan pekerja setiap bulannya. Pembayaran manfaat JHT yang nanti diterima berupa uang tunai akumulasi iuran ditambah hasil pengembangannya, merujuk paling sedikit sebesar rata-rata bunga deposito counter rate bank pemerintah.

Chairul menyebut, hal ini malah justru hal ini wujud dari komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan yang menyeluruh dari segala tahapan kehidupan.

"Dimana pada saat nantinya peserta akan memasuki hari tua, dengan harapan masih mempunyai dana untuk kebutuhan hidupnya," sambungnya.

Baca Juga:

Data Pelanggan McDonald Diretas, Apa Motifnya?

Chairul mengatakan pemerintah akan menyiapkan program perlindungan sosial bagi pekerja yang kena PHK. Nantinya, program ini akan dinamai jaminan kehilangan pekerja (JKP).

"Untuk perlindungan jangka pendeknya bagi pekerja atau buruh yang mengalami kehilangan pekerja atau PHK, pemerintah dalam waktu dekat ini menyiapkan program perlindungan sosial yang kita sebut dengan jaminan kehilangan pekerja atau JKP," ujarnya. (Knu)

#KSPI #BPJS #BPJS Ketenagakerjaan
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Menko PM Cak Imin mengumumkan Program Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan untuk 23 juta peserta BPU mulai akhir 2025
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Cak Imin Tegaskan Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan, Tapi yang Mampu Wajib Bayar
Indonesia
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Wacana penyesuaian tarif iuran peserta BPJS Kesehatan tertuang dalam Buku II Nota Keuangan beserta RAPBN Tahun Anggaran 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 22 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Naikkan Iuran BPJS Kesehatan, Tapi Ada Syaratnya
Indonesia
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Menagih tunggakan kepada peserta yang benar-benar tidak mampu adalah hal yang tidak realistis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 19 Oktober 2025
Utang BPJS Tembus Rp10 Triliun, Pemerintah Malah Mau Susun Skema Pemutihan Tunggakan
Indonesia
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
BPJS Kesehatan mengapresiasi rencana pemerintah terkait pemutihan itu sebagai langkah realistis untuk memberikan kesempatan baru bagi peserta.
Alwan Ridha Ramdani - Minggu, 19 Oktober 2025
Bakal Diputihkan, Jumlah Tunggakan BPJS Kesehatan Capai Rp 10 Triliun
Indonesia
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Penghapusan tunggakan ini bertujuan membebaskan peserta BPJS dari utang masa lalu
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Penghapusan Tunggakan BPJS Bakal Jadi 'Hadiah' Bagi Kelompok Rentan, Peserta Diharap Tetap Bayar Iuran
Indonesia
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Secara keseluruhan, langkah penghapusan tunggakan ini bukan sekadar upaya untuk meringankan beban finansial
Angga Yudha Pratama - Jumat, 10 Oktober 2025
Pembebasan Tunggakan BPJS Wajib Tepat Sasaran Agar Sistem JKN Berlanjut
Indonesia
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Langkah ini merupakan bagian dari agenda besar pemerintah dalam memperkuat jaring pengaman sosial, terutama bagi masyarakat rentan.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 02 Oktober 2025
Pemerintah Bakal Hapus Tunggakan BPJS Kesehatan Warga
Berita
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Pemerintah tidak menaikkan cukai rokok di 2026. Keputusan ini menuai protes karena dinilai mengorbankan kesehatan publik demi industri. Simak data dan analisis lengkapnya di sini.
ImanK - Selasa, 30 September 2025
Cukai Rokok Tak Naik 2026: Antara Kepentingan Ekonomi dan Ancaman Kesehatan Publik
Berita Foto
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Pengendara ojek online (ojol) melintasi jalan Jenderal Gatot Subroto Kawasan Pejompongan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Rencana Ojol Akan Dapat BPJS Ketenagakerjaan, Pemerintah Tanggung 50 Persen
Bagikan