DPR Minta Ketegasan Pemerintah Soal Larangan Obat Paracetamol


Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Andri
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk bersikap tegas menyangkut larangan penggunaan obat paracetamol sirop untuk anak.
Baca Juga:
BPOM Diminta Tarik Peredaran Obat Sirop yang Mengandung Bahan Berbahaya
Sebab, dengan ketidaktegasan tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran dan berujung pada fitnah. Terlebih, masyarakat akan dibuat bingung karena kebijakan yang abu-abu tersebut.
"Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10).
Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat. Sebab paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.
“Tentu ketika paracetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain,” sebut dia.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar. Dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat.
“Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gangguan ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Marak Kasus Ginjal Akut, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirop
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
