DPR Minta Ketegasan Pemerintah Soal Larangan Obat Paracetamol
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Foto : Andri
MerahPutih.com - Kementerian Kesehatan melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad meminta pemerintah untuk bersikap tegas menyangkut larangan penggunaan obat paracetamol sirop untuk anak.
Baca Juga:
BPOM Diminta Tarik Peredaran Obat Sirop yang Mengandung Bahan Berbahaya
Sebab, dengan ketidaktegasan tersebut akan menimbulkan kesimpangsiuran dan berujung pada fitnah. Terlebih, masyarakat akan dibuat bingung karena kebijakan yang abu-abu tersebut.
"Pilihannya hanya boleh atau tidak boleh, jika dianggap tidak boleh, maka buat larangan segera bukan himbauan lagi. Jadi tidak abu-abu,” kata Dasco dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan di Jakarta, Kamis (20/10).
Menurut Dasco, setelah ada larangan tegas, pemerintah juga harus memberikan alternatif obat. Sebab paracetamol sudah menjadi kebutuhan pokok terhadap berbagai penyakit di keluarga.
“Tentu ketika paracetamol tidak diperjualkan sementara, lalu ada kebutuhan akan paracetamol, punya opsi lain,” sebut dia.
Baca Juga:
Oleh karena itu, Politisi Fraksi Partai Gerindra ini menegaskan, masyarakat tidak hanya diberikan pernyataan-pernyataan dari berbagai pihak, seperti dari kementerian, pejabat, organisasi dokter dan juga analisa-analisa pakar. Dibutuhkan sebuah keputusan tegas, sambil menunggu penelitian berikan alternatif obat.
“Ketidaktegasan akan menimbulkan berbagai reaksi negatif dan fitnah. Maka putuskan segera, ya atau tidak, bukan himbauan apalagi perdebatan yang tidak perlu,” tutupnya.
Sebelumnya, Kementerian Kesehatan telah melarang dokter dan tenaga kesehatan lainnya untuk meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirop.
Larangan ini merupakan bagian dari kewaspadaan di tengah melonjaknya kasus gangguan ginjal akut yang banyak menyerang anak-anak di Indonesia. (Knu)
Baca Juga:
Marak Kasus Ginjal Akut, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirop
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
DPR Bakal Kawal IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028 Sesuai Perpres 79/2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah