BPOM Diminta Tarik Peredaran Obat Sirop yang Mengandung Bahan Berbahaya

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 20 Oktober 2022
BPOM Diminta Tarik Peredaran Obat Sirop yang Mengandung Bahan Berbahaya

Ilustrasi Obat. (Foto: Pixabay)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Anggota Komisi IX DPR RI Suir Syam meminta BPOM melakukan tindak lanjut atas pelarangan penjualan obat yang mengandung dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Dua Zat ini disinyalir menjadi salah satu pemicu meledaknya kasus gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi di Indonesia beberapa waktu ini.

Baca Juga:

Obat Sirop Dilarang, Cek Alternatif Lainnya

“BPOM memberikan imbauan atau larangan obat batuk sirup pada anak atau dewasa yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol supaya dihentikan penjualannya. Bagi kita karena fungsi dan tugas daripada BPOM memang melakukan pengawasan dan terdiri daripada orang-orang yang ahli, itu kita ikuti apa yang disampaikan oleh BPOM,” ujarnya.

Dia mengatakan bahwa sebaiknya BPOM menarik obat-obatan yang mengandung maupun tercemar 2 zat berbahaya tersebut. Karena, menurutnya, imbauan akan lebih efektif jika diikuti dengan aksi penarikan terlebih apabila obat tersebut masih beredar di masyarakat.

“Cuma kita minta kalau BPOM sudah melarang dan menganjurkan jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol harusnya BPOM menarik obat-obat itu yang beredar di masyarakat. Harus ditarik. Karena kalau melarang saja enggak ada gunanya kalau masih ada orang yang jual. Harus ya, harus menarik. Karena dia sudah berani mengatakan bahwa, jangan minum obat batuk yang mengandung dietilen glikol dan etilen glikol. Dan kita masyarakat harus percaya sama BPOM,” kata Politisi Fraksi Partai Gerindra tersebut.

Mantan Ketua IDI Cabang Payakumbuh ini juga meminta kepada BPOM untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat secara masif terkait dengan peredaran obat-obatan yang mengandung DEG dan EG termasuk fakta apabila obat-obatan yang dimaksud ternyata memang belum atau tidak beredar di Indonesia.

Baca Juga:

Marak Kasus Ginjal Akut, Kemenkes Larang Apotek Jual Obat Sirop

Dijelaskannya, informasi ini diperlukan terlebih sekarang masyarakat ada yang ingin membeli obat-obatan dari luar negeri secara online.

“Kalau sudah ada beredar di Indonesia ya ditarik, Nah kalau belum ada beredar umpamanya ya dilarang masuk ke Indonesia itu aja. Kalau belum ada di Indonesia ya harus diinformasikan juga ke masyarakat bahwa obat batuk yang ada zat berbahaya itu belum masuk ke Indonesia. Kemudian diminta juga kepada masyarakat (untuk hati-hati), misal beli obat secara online itu harus diinformasikan juga,” jelas Suir Syam.

Dilansir dari situs BPOM, dijelaskan bahwa sirup obat untuk anak yang disebutkan dalam informasi dari WHO yaitu Promethazine Oral Solution, Kofexmalin Baby Cough Syrup, Makoff Baby Cough Syrup, dan Magrip N Cold Syrup tidak terdaftar di Indonesia.

Untuk memberikan perlindungan terhadap masyarakat, BPOM telah menetapkan persyaratan pada saat registrasi bahwa semua produk obat sirup untuk anak maupun dewasa, tidak diperbolehkan menggunakan dietilen glikol (DEG) dan etilen glikol (EG).

Sebagai langkah kehati-hatian, BPOM juga sedang menelusuri kemungkinan kandungan DEG dan EG sebagai cemaran pada bahan lain yang digunakan sebagai zat pelarut tambahan. Selain itu BPOM juga mengimbau masyarakat agar lebih waspada dan menggunakan produk obat yang terdaftar di BPOM yang diperoleh dari fasilitas pelayanan kefarmasian atau sumber resmi. (*)

Baca Juga:

BPOM Awasi Ketat Peredaran Obat Batuk Sirop Anak

#Obat #Badan Pengawas Obat Dan Makanan (BPOM) #BPOM #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Mula Akmal

Jurnalis dan profesional komunikasi dengan pengalaman memimpin redaksi, menggarap strategi konten, dan menjembatani informasi publik lintas sektor. Saat ini menjabat sebagai Managing Editor di Merah Putih Media, dengan rekam jejak kontribusi di The Straits Times, Indozone, dan Koran Sindo, serta pengalaman strategis di Yayasan Konservasi Alam Nusantara dan DPRD DKI Jakarta. Bagi saya, setiap berita adalah peluang untuk menghadirkan akurasi, relevansi, dan dampak nyata bagi pembaca.

Berita Terkait

Indonesia
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Meski penggunaan patwal atau sirene dan strobo hanya dibolehkan bagi pimpinan lembaga negara, dia meminta agar Polri tetap memperketat penggunaannya.
Frengky Aruan - Senin, 22 September 2025
Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Sekadar informasi, Kakorlantas Polri Irjen Agus Suryonugroho membekukan sementara penggunaan sirene dan strobo saat pengawalan kendaraan pejabat negara.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan
Indonesia
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Masifnya gerakan "Stop Tot Tot Wuk Wuk" yang ramai di masyarakat mendapat dukungan dari Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra.
Frengky Aruan - Minggu, 21 September 2025
Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Resmi jadi Menko Polkam, Djamari Chaniago disambut peringatan soal demokrasi yang memburuk.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat
Bagikan