DPR Kritik Keputusan Menag Batalkan Penyelenggaran Haji 2020
Petugas menyemprotkan air untuk penyesuaian suhu ke wajah jamaah calon haji embarkasi Makassar yang baru tiba setelah melakukan perjalanan 13 jam dari tanah air, Sabtu (20/7). ANTARA/Hanni Sofia/aa
MerahPutih.com - Anggota Komisi VIII DPR Yandri Susanto menilai pembatalan Haji 2020 terburu-buru. Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) itu menyebut pengambilan keputusan sepihak.
Padahal, DPR dan Menag baru akan rapat membahas nasib Haji 2020 pada Kamis, 4 Juni 2020. Tindakan sepihak ini disayangkan. Yandri menilai pemerintah melangkahi DPR.
Baca Juga
"Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 jelas itu. Ada tata aturannya tentang haji dan umrah. Jadi haji dan umrah ini bukan sepihak diputuakan oleh pemerintah," tegas Yandri kepada wartawan di Jakarta, Selasa (2/6).
Menurut Yandri, segala sesuatu terkait pelaksanaan ibadah haji harus dibahas dan diputuskan bersama DPR.
"Iya, ada kekeliruan Pak Menteri, harusnya itu segala sesuatu tentang haji itu diputuskan bersama DPR, apakah biaya penyelenggaraan haji, anggaran setoran dari calon jemaah, kemudian pemberangkatan dan pemulangan, itu disepakati bersama DPR," kata Yandri.
"Termasuk hal yang sangat penting seperti ini, harus bersama-sama DPR untuk memutuskan batal atau tidak (pemberangkatan haji)," sambungnya.
Yandri mengatakan, keputusan membatalkan pemberangkatan haji harus dilakukan pemerintah bersama DPR, sesuai Undang-Undang Nomor 8 tahun 2019 Tentang Penyelanggaraan Ibadah Haji dan Umroh.
Yandri khawatir setelah keputusan Menag ini dikeluarkan, akan ada hasil keputusan lain yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi. Semisal, memperbolehkan pelaksanaan ibadah haji bagi negara-negara lain.
"Kalau sekarang kan kelihatannya pemerintah buang badan, emang enggak siap," ujarnya.
Sebelumnya, Menag Fachrul Razi mewakili pemerintah memutuskan tidak memberangkatkan jemaah untuk melaksanakan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020 Masehi. Dia menuturkan, menjaga keselamatan jemaah di tengah wabah virus corona menjadi pertimbangan utama dalam keputusan tersebut.
Fachrul Razi mengaku, keputusan tersebut tertuang dalam Surat Nomor 494 Tahun 2020 tentang pembatalan penyelenggaraan ibadah haji.
"Pemerintah memutuskan untuk tidak memberangkatkan Ibadah Haji 1441 Hijriah atau 2020," ujarnya dalam konferensi pers di Kementerian Agama (Kemenag), Selasa (2/6).
Baca Juga
Penyelenggaran Haji Batal, Kemenag Pastikan Biaya Dikembalikan ke Calhaj
Dia mengungkapkan telah berkoordinasi dengan sejumlah pihak terkait, mulai dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Komisi VIII DPR.
"Berbagai situasi ini menjadi petimbangan penting dalam memutuskan kepastian penyelanggaran haji 2020. Arab Saudi tak kunjung membuka akses dari negara manapun," ucapnya. (Knu)
Bagikan
Andika Pratama
Berita Terkait
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan