Dirut Petrokimia Gresik Bantah Terlibat Kasus Bowo Sidik
Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi usai diperiksa KPK (MP/Ponco Sulaksono)
MerahPutih.Com - Direktur Utama (Dirut) PT Petrokimia Gresik, Rahmad Pribadi rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Rahmad diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas tersangka Taufik Agustono, Direktur PT Humpus Transportasi Kimia (HTK) dalam kasus dugaan suap distribusi pupuk antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT HKT.
Baca Juga:
KPK Cecar Bos Cucu Perusahaan Tommy Soeharto Soal Sumber Suap ke Bowo Sidik
“Sebagai saksi saya telah berikan semua keterangan yang dibutuhkan penyidik,” kata Rahmad di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (21/11).
Rahmad yang saat itu menjabat sebagai Direkrut Utama PT Semen Baturaja menjelaskan soal pertemuannya dengan mantan anggota DPR RI Bowo Sidik Pangarso di Penang Bistro, 31 Oktober 2017.
Menurut Rahmad Pribadi saat itu dirinya dijadwalkan bertemu dengan koleganya Direktur PT Danareksa Sekuritas Saidu Solihin, namun disana juga ada Bowo Sidik.
“Tidak ada pembicaraan spesifik saat itu, apalagi bahas soal jasa angkutan amoniak,” ujarnya.
Dalam kasus ini, Rahmad mendukung upaya KPK dalam mengungkap kasus jasa pelayaran angkutan amoniak yang melibatkan PT Pupuk Indonesia Logistik, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), dan PT HTK.
Adapun terkait pembelian amoniak yang volumenya coba diatur oleh Bowo, Rahmad menyatakan bahwa sebagai pembeli amoniak, Petrokimia Gresik tidak berwenang menentukan pihak atau jasa yang mengangkut amoniak.
Terlebih pada pertengahan tahun 2018 Petrokimia Gresik telah mengoperasikan pabrik Amoniak-Urea II. Pabrik baru ini berhasil meningkatkan kapasitas produksi amoniak dari 445 ribu ton menjadi sekitar 1 juta ton per tahun. Sehingga, Petrokimia Gresik bisa memenuhi kebutuhan sendiri dan tidak lagi beli ke pihak lain.
Baca Juga:
Sebagai warga negara yang baik, Rahmad selalu memenuhi panggilan sebagai saksi, baik saat pemeriksaan oleh penyidik KPK maupun persidangan di Pengadilan Tipikor.
Rahmad menjabat sebagai Dirut Petrokimia Gresik, anak usaha PT Pupuk Indonesia (Persero), sejak November 2018. Sebelumnya, Rahmad juga pernah menjadi Direktur SDM & Umum Petrokimia Gresik periode Januari 2016 sd April 2017.(Pon)
Baca Juga:
KPK Tetapkan Bos Cucu Perusahaan Milik Tommy Suharto Tersangka Suap
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pengamat Soroti Sanksi untuk Sahroni dkk, Ada Upaya ‘Melindungi’ Teman Sendiri
Dinyatakan Langgar Etik dan Dijatuhi Sanksi Nonaktif 6 Bulan, Ahmad Sahroni Hormati Putusan MKD DPR
Hormati Putusan MKD DPR, Uya Kuya: Sidang Etik Berjalan Objektif dan Profesional
MKD Putuskan Sanksi untuk 5 Anggota DPR Nonaktif, Sahroni dan Eko Patrio Dihukum Paling Berat
Ahli Ungkap Ada Penggiringan Opini Terstruktur di Aksi Demo DPR
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai
Putuskan Rahayu Saraswati Tetap Jadi Anggota DPR, MKD Bahas 5 Kasus Etik Baru
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim