Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP, KPK: Kita Perlu Hati-hati

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 22 Maret 2017
Didesak Tetapkan Tersangka Baru Kasus e-KTP, KPK: Kita Perlu Hati-hati

Aksi simbolik kawal kasus korupsi e-KTP di Kawasan Bundaran HI, Jakarta. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah mengatakan, meskipun didesak banyak pihak, KPK tidak mau gegabah untuk menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi proyek e-KTP yang merugikan negara Rp2,3 triliun.

"Untuk penetapan tersangka, ada banyak yang harus dibuktikan. Ada pihak-pihak yang mengembalikan uang karena pernah menerima. Namun, pada saat itu misalnya, di tahap awal menyangkal bahwa itu uang yang terkait dengan sebuah proyek," ujar Febri saat jumpa pers di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/3).

Ia juga menjelaskan, saat ini KPK belum mau membuka 14 nama yang sudah mengembalikan uang korupsi proyek e-KTP. Kendati demikian, KPK berjanji ungkap nama tersebut di persidangan.

"Tentu kita akan kumpulkan sebagai bukti-bukti, di persidangan kita akan ungkap. Jadi memang kita perlu sangat hati-hati menanggapi desakan dari berbagai pihak tentang membuka empat belas nama tersebut," jelas Febri.

Sebelumnya, pakar hukum pidana Yenti Garnasih mengatakan, ke-14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP harus segera ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Karena mengembalikan berarti mengakui pernah menerima uang korupsi tersebut.

"Yang jelas yang sudah mengembalikan itu akan ditagih oleh masyarakat, orang yang mengembalikan itu harus jadi tersangka. Mengembalikan kan berarti mengaku," ujar Yenti saat dihubungi merahputih.com, Selasa (21/3).

Yenti menjelaskan bahwa ke-14 orang yang telah mengembalikan uang korupsi e-KTP ke KPK itu lebih layak jadi tersangka ketimbang Irman dan Sugiharto yang kini duduk di kursi pesakitan dengan status sebagai tersangka korupsi e-KTP.

"Pastilah, malah lebih layak dibandingkan yang dua itu (Irman dan Sugiharto). Yang dua itu kan masih proses, masih bisa bebas bila pengadilan menolak. Tapi kalau yang mengembalikan kan sudah mengaku menerima, mengaku menerima karena diproses, lalu kemudian mengembalikan," jelasnya.

Mantan anggota Panitia Seleksi Pimpinan KPK ini juga menilai, kalau KPK tidak segera menetapkan keempat belas orang ini menjadi tersangka, peristiwa ini akan jadi preseden buruk dalam penegakkan hukum di Indonesia.

"Kalau terlibat korupsi, kemudian mengembalikan lalu tidak diproses, pasti orang mau korupsi semua. Ini akan jadi preseden buruk," tegasnya. (Pon)

Baca juga berita terkait korupsi e-KTP di: KPK Akan Umumkan 14 Nama Pengembali Uang Korupsi E-KTP

#Korupsi E-KTP #KPK
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
KPK memastikan seluruh tahanan memperoleh pelayanan kesehatan sesuai standar yang berlaku
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
Tersangka Kasus Korupsi Kuota Haji Asrul Azis Taba Ajukan Penangguhan Penahanan ke KPK
Berita
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Dendi menilai audit perlu mencakup seluruh aspek pengelolaan perusahaan, mulai dari mekanisme penentuan vendor, distribusi komoditas strategis, pemberian kuota usaha, proses pengadaan, hingga sistem pengawasan internal
Angga Yudha Pratama - Sabtu, 20 Juni 2026
KPK dan Kejagung Diminta Audit Dugaan Penyimpangan Penugasan Pemerintah di PPI
Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 20 Juni 2026
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bagikan